<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Meski Dilarang tapi Ini Cuti yang Boleh Diambil PNS saat Lebaran 2021</title><description>Para PNS diingatkan agar tidak melakukan mudik Lebaran tahun ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/07/320/2407224/meski-dilarang-tapi-ini-cuti-yang-boleh-diambil-pns-saat-lebaran-2021</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/05/07/320/2407224/meski-dilarang-tapi-ini-cuti-yang-boleh-diambil-pns-saat-lebaran-2021"/><item><title>Meski Dilarang tapi Ini Cuti yang Boleh Diambil PNS saat Lebaran 2021</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/07/320/2407224/meski-dilarang-tapi-ini-cuti-yang-boleh-diambil-pns-saat-lebaran-2021</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/05/07/320/2407224/meski-dilarang-tapi-ini-cuti-yang-boleh-diambil-pns-saat-lebaran-2021</guid><pubDate>Jum'at 07 Mei 2021 15:35 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/07/320/2407224/meski-dilarang-tapi-ini-cuti-yang-boleh-diambil-pns-saat-lebaran-2021-iJ3va03oUr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/07/320/2407224/meski-dilarang-tapi-ini-cuti-yang-boleh-diambil-pns-saat-lebaran-2021-iJ3va03oUr.jpg</image><title>PNS (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Para PNS diingatkan agar tidak melakukan mudik Lebaran tahun ini. Selain itu PNS dijuga dilarang mengambil cuti Lebaran.

&amp;ldquo;Dalam hal pemberian cuti bagi pegawai ini, ASN tidak diizinkan atau tidak diperbolehkan untuk mengajukan cuti selama periode yang telah ditetapkan tadi. Selama periode tanggal 6 sampai 17 itu tidak diizinkan mengambil cuti,&amp;rdquo; kata Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Rini Widyantini dikutip dari akun Youtube KemenPANRB, Jumat (7/5/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Ingat! Besok PNS Dilarang Mudik, Sanksinya Bisa Turun Pangkat hingga Dipecat&amp;nbsp;
Kendati demikian, Rini mengatakan bahwa ada beberapa cuti yang masih diperbolehkan diambil. Untuk PNS, cuti yang boleh diambil adalah cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti dengan alasan penting.

&quot;Misalnya cuti melahirkan karena kan tidak bisa ditahan tuh cuti melahirkan. Cuti sakit karena memang sakit keras dan sebagainya. Atau cuti karena alasan penting. Karena menikah misalnya. Biasanya bulan Syawal banyak yang menikah, itu diperbolehkan,&quot; katanya.

Sementara itu untuk PPPK hanya dua cuti yang diperbolehkan diambil yakni cuti melahirkan dan sakit. &amp;ldquo;Cuti melahirkan dan cuti sakit itu juga berlaku para pegawai dengan perjanjian kerja,&amp;rdquo; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Para PNS diingatkan agar tidak melakukan mudik Lebaran tahun ini. Selain itu PNS dijuga dilarang mengambil cuti Lebaran.

&amp;ldquo;Dalam hal pemberian cuti bagi pegawai ini, ASN tidak diizinkan atau tidak diperbolehkan untuk mengajukan cuti selama periode yang telah ditetapkan tadi. Selama periode tanggal 6 sampai 17 itu tidak diizinkan mengambil cuti,&amp;rdquo; kata Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Rini Widyantini dikutip dari akun Youtube KemenPANRB, Jumat (7/5/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Ingat! Besok PNS Dilarang Mudik, Sanksinya Bisa Turun Pangkat hingga Dipecat&amp;nbsp;
Kendati demikian, Rini mengatakan bahwa ada beberapa cuti yang masih diperbolehkan diambil. Untuk PNS, cuti yang boleh diambil adalah cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti dengan alasan penting.

&quot;Misalnya cuti melahirkan karena kan tidak bisa ditahan tuh cuti melahirkan. Cuti sakit karena memang sakit keras dan sebagainya. Atau cuti karena alasan penting. Karena menikah misalnya. Biasanya bulan Syawal banyak yang menikah, itu diperbolehkan,&quot; katanya.

Sementara itu untuk PPPK hanya dua cuti yang diperbolehkan diambil yakni cuti melahirkan dan sakit. &amp;ldquo;Cuti melahirkan dan cuti sakit itu juga berlaku para pegawai dengan perjanjian kerja,&amp;rdquo; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
