<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pergi ke Luar Kota Naik Bus saat Larangan Mudik, Harus Dapat Izin Petugas Terminal</title><description>Pemerintah memutuskan melarang masyarakat untuk mudik lebaran pada periode 6-17 Mei 2021.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/07/320/2407350/pergi-ke-luar-kota-naik-bus-saat-larangan-mudik-harus-dapat-izin-petugas-terminal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/05/07/320/2407350/pergi-ke-luar-kota-naik-bus-saat-larangan-mudik-harus-dapat-izin-petugas-terminal"/><item><title>Pergi ke Luar Kota Naik Bus saat Larangan Mudik, Harus Dapat Izin Petugas Terminal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/07/320/2407350/pergi-ke-luar-kota-naik-bus-saat-larangan-mudik-harus-dapat-izin-petugas-terminal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/05/07/320/2407350/pergi-ke-luar-kota-naik-bus-saat-larangan-mudik-harus-dapat-izin-petugas-terminal</guid><pubDate>Jum'at 07 Mei 2021 18:47 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/07/320/2407350/pergi-ke-luar-kota-naik-bus-saat-larangan-mudik-harus-dapat-izin-petugas-terminal-I5LP9E0kgM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bus (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/07/320/2407350/pergi-ke-luar-kota-naik-bus-saat-larangan-mudik-harus-dapat-izin-petugas-terminal-I5LP9E0kgM.jpg</image><title>Bus (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah memutuskan melarang masyarakat untuk mudik lebaran pada periode 6-17 Mei 2021. Namun ada beberapa kelompok masyarakat yang diperbolehkan untuk pergi mudik lebaran.
Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen mengatakan, pihaknya tidak akan sembarangan memperbolehkan penumpang untuk dengan mudahnya menggunakan transpoetasi bus pada larangan mudik lebaran. Karena ada beberapa verifikasi yang akan dilakukan.
Sebab menurut Revi, masyarakat harus mendapatkan surat rekomendasi terlebih dahulu dari pihaknya. Tanpa adanya surat rekomendasi dari petugas terminal maka masyarakat tidak bisa membeli tiket bus.
Baca Juga: Mobil Ambulans Nekat Bawa 7 Pemudik di Gerbang Tol Cikarang 
 
&amp;ldquo;Jadi sebelum dia ada surat dari kita diperbolehkan membeli tiket, dia tidak bisa membeli tiket,&amp;rdquo; ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (7/5/2021).
Namun sebelum mendapatkan surat tersebut, masyarakat harus mengetahui terlebih dahulu ketentuan yang tertuang dalam aturan larangan mudik lebaran tahun ini. Dan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk perjalanan.
Syarat pertama adalah penumpang yang ingin menggunakan transportasi umum seperi bus harus masuk dalam kategori masyarakat yang dikecualikan. Adapun orang-orang atau penumpang yang dikecualikan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021.
Baca Juga: Tradisi Mudik Lebaran Telah Ada Sejak Zaman Majapahit, Benarkah?
 
Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya. Namun orang-orang yang dikecualikan tersebut harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
&amp;ldquo;Kepentingan mendesak itu ada 4 pertama perjalanan dinas kedua apabila kelurga meninggal kemudian ada keluaga sakit kemudian juga ibu hamil atau melahirkan,&amp;rdquo; jelasnya.Adapun persyaratan yang harus dipenuhi seperti Surat Izin Perjalanan  dari atasan bagi pegawai atau Kepala Desa/Lurah bagi masyarakat umum.  Selain itu, calon penumpang juga harus menunjukan surat bebas covid-19  yang masih berlaku.
&amp;ldquo;Itu keluarga dekat yang harus ikut disitu. Itu dibuktikan dengan  kartu keluarga. Nanti dia mengutus SIKM ke kelurahan atau melalui Online  bisa setelah SIKM-nya keluar dia dateng ke terminal dan juga apabila  perjalanan dinas dia harus melampirkan surat dinas tapi harus cap basah  tidak boleh fotocopy,&amp;rdquo; jelasnya.
Setelah itu, masyarakat dipersilahkan untuk datang ke Terminal.  Nantinya, persyaratan yang dibawa calon penumpang akan diverifikasi  untuk mendapatkan surat rekomendasi atau keterangan dari petugas  terminal.
Untuk di wilayah Jakarta ada dua terminal yang beroperasi pada  periode larangan mudik. Pertama adalah terminal Pulogebang dan yang  kedua adalah terminal Kalideres.
&amp;ldquo;Kemudian petugas kita akan mensortir apakah sudah memenuhi syarat  atau belum. Kalau dia sudah memenuhi syarat kita akan kasih surat  keterangan bahwa dia boleh membeli tiket di loket,&amp;rdquo; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah memutuskan melarang masyarakat untuk mudik lebaran pada periode 6-17 Mei 2021. Namun ada beberapa kelompok masyarakat yang diperbolehkan untuk pergi mudik lebaran.
Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen mengatakan, pihaknya tidak akan sembarangan memperbolehkan penumpang untuk dengan mudahnya menggunakan transpoetasi bus pada larangan mudik lebaran. Karena ada beberapa verifikasi yang akan dilakukan.
Sebab menurut Revi, masyarakat harus mendapatkan surat rekomendasi terlebih dahulu dari pihaknya. Tanpa adanya surat rekomendasi dari petugas terminal maka masyarakat tidak bisa membeli tiket bus.
Baca Juga: Mobil Ambulans Nekat Bawa 7 Pemudik di Gerbang Tol Cikarang 
 
&amp;ldquo;Jadi sebelum dia ada surat dari kita diperbolehkan membeli tiket, dia tidak bisa membeli tiket,&amp;rdquo; ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (7/5/2021).
Namun sebelum mendapatkan surat tersebut, masyarakat harus mengetahui terlebih dahulu ketentuan yang tertuang dalam aturan larangan mudik lebaran tahun ini. Dan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk perjalanan.
Syarat pertama adalah penumpang yang ingin menggunakan transportasi umum seperi bus harus masuk dalam kategori masyarakat yang dikecualikan. Adapun orang-orang atau penumpang yang dikecualikan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021.
Baca Juga: Tradisi Mudik Lebaran Telah Ada Sejak Zaman Majapahit, Benarkah?
 
Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya. Namun orang-orang yang dikecualikan tersebut harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
&amp;ldquo;Kepentingan mendesak itu ada 4 pertama perjalanan dinas kedua apabila kelurga meninggal kemudian ada keluaga sakit kemudian juga ibu hamil atau melahirkan,&amp;rdquo; jelasnya.Adapun persyaratan yang harus dipenuhi seperti Surat Izin Perjalanan  dari atasan bagi pegawai atau Kepala Desa/Lurah bagi masyarakat umum.  Selain itu, calon penumpang juga harus menunjukan surat bebas covid-19  yang masih berlaku.
&amp;ldquo;Itu keluarga dekat yang harus ikut disitu. Itu dibuktikan dengan  kartu keluarga. Nanti dia mengutus SIKM ke kelurahan atau melalui Online  bisa setelah SIKM-nya keluar dia dateng ke terminal dan juga apabila  perjalanan dinas dia harus melampirkan surat dinas tapi harus cap basah  tidak boleh fotocopy,&amp;rdquo; jelasnya.
Setelah itu, masyarakat dipersilahkan untuk datang ke Terminal.  Nantinya, persyaratan yang dibawa calon penumpang akan diverifikasi  untuk mendapatkan surat rekomendasi atau keterangan dari petugas  terminal.
Untuk di wilayah Jakarta ada dua terminal yang beroperasi pada  periode larangan mudik. Pertama adalah terminal Pulogebang dan yang  kedua adalah terminal Kalideres.
&amp;ldquo;Kemudian petugas kita akan mensortir apakah sudah memenuhi syarat  atau belum. Kalau dia sudah memenuhi syarat kita akan kasih surat  keterangan bahwa dia boleh membeli tiket di loket,&amp;rdquo; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
