<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>WNA China Masuk Indonesia Melalui Penerbangan Charter, Ini Penjelasannya</title><description>Telah dipastikan bahwa penerbangan Wuhan-Jakarta yang mengangkut WNA asal China bukanlah penerbangan berjadwal atau reguler.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/10/320/2408059/wna-china-masuk-indonesia-melalui-penerbangan-charter-ini-penjelasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/05/10/320/2408059/wna-china-masuk-indonesia-melalui-penerbangan-charter-ini-penjelasannya"/><item><title>WNA China Masuk Indonesia Melalui Penerbangan Charter, Ini Penjelasannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/10/320/2408059/wna-china-masuk-indonesia-melalui-penerbangan-charter-ini-penjelasannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/05/10/320/2408059/wna-china-masuk-indonesia-melalui-penerbangan-charter-ini-penjelasannya</guid><pubDate>Senin 10 Mei 2021 03:02 WIB</pubDate><dc:creator>Fariza Rizky Ananda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/09/320/2408059/wna-china-masuk-indonesia-melalui-penerbangan-charter-ini-penjelasannya-Jx7IX7kBGL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pesawaat (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/09/320/2408059/wna-china-masuk-indonesia-melalui-penerbangan-charter-ini-penjelasannya-Jx7IX7kBGL.jpg</image><title>Pesawaat (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah memastikan bahwa penerbangan Wuhan-Jakarta yang mengangkut WNA asal China bukanlah penerbangan berjadwal atau reguler, melainkan penerbangan charter.

Penerbangan charter telah memenuhi persyaratan terbang dan mendapatkan Flight Approval (FA) pada tanggal 18-19 April 2021 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk melayani penerbangan charter dengan tujuan pengangkutan WNA asal China untuk kepentingan pekerjaan atau perusahaan.

&quot;Penerbangan charter ini membawa tenaga kerja asing dan semua penumpang telah memenuhi syarat keimigrasian berupa VISA/KITAP/KITAS dan mempunyai dokumen kesehatan berupa hasil test PCR dengan hasil negatif, serta selanjutnya dilakukan karantina dan telah dilakukan test PCR sebanyak dua kali,&amp;rdquo; kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto.

Sebagai informasi, pemohon penerbangan charter diharuskan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang penerbangan, dalam hal ini termasuk pengendalian Covid-19 di Indonesia, melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 21 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dan persyaratan keimigrasian pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.


Baca selengkapnya: Penerbangan Wuhan-Jakarta Angkut TKA China, Cek 4 Faktanya</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah memastikan bahwa penerbangan Wuhan-Jakarta yang mengangkut WNA asal China bukanlah penerbangan berjadwal atau reguler, melainkan penerbangan charter.

Penerbangan charter telah memenuhi persyaratan terbang dan mendapatkan Flight Approval (FA) pada tanggal 18-19 April 2021 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk melayani penerbangan charter dengan tujuan pengangkutan WNA asal China untuk kepentingan pekerjaan atau perusahaan.

&quot;Penerbangan charter ini membawa tenaga kerja asing dan semua penumpang telah memenuhi syarat keimigrasian berupa VISA/KITAP/KITAS dan mempunyai dokumen kesehatan berupa hasil test PCR dengan hasil negatif, serta selanjutnya dilakukan karantina dan telah dilakukan test PCR sebanyak dua kali,&amp;rdquo; kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto.

Sebagai informasi, pemohon penerbangan charter diharuskan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang penerbangan, dalam hal ini termasuk pengendalian Covid-19 di Indonesia, melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 21 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dan persyaratan keimigrasian pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.


Baca selengkapnya: Penerbangan Wuhan-Jakarta Angkut TKA China, Cek 4 Faktanya</content:encoded></item></channel></rss>
