<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jelang Lebaran THR Tak Kunjung Cair, Lapor ke Sini</title><description>Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengingatkan kepada para pengusaha  untuk membayarkan THR kepada para pekerjanya .</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/10/320/2408228/jelang-lebaran-thr-tak-kunjung-cair-lapor-ke-sini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/05/10/320/2408228/jelang-lebaran-thr-tak-kunjung-cair-lapor-ke-sini"/><item><title>Jelang Lebaran THR Tak Kunjung Cair, Lapor ke Sini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/10/320/2408228/jelang-lebaran-thr-tak-kunjung-cair-lapor-ke-sini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/05/10/320/2408228/jelang-lebaran-thr-tak-kunjung-cair-lapor-ke-sini</guid><pubDate>Senin 10 Mei 2021 08:36 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/10/320/2408228/jelang-lebaran-thr-tak-kunjung-cair-lapor-ke-sini-SzAyL4BGIq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/10/320/2408228/jelang-lebaran-thr-tak-kunjung-cair-lapor-ke-sini-SzAyL4BGIq.jpg</image><title>Rupiah (Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengingatkan kepada para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya. THR harus dibayarkan kepada para pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum lebaran idul fitri.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, jika masih ada perusahaan yang tak membayar THR, para oekwrja bisa mengadukan ke posko THR. Posko THR sendiri sudah tersedia baik di pemerintah pusat maupun daerah.
 
Baca juga: Fakta PNS Harus Lebih Bersyukur Dapat THR meski Tak Full
&amp;ldquo;Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat,&amp;rdquo; ujarnya dalam keteranganya, Senin (10/5/2021).
Nantinya lanjut Anwar, laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pemerintah. Bahkan pemerintah akan mencari solusi yang paling baik bagi pengusaha maupun pekerja atau buruh.
 
Baca juga: Fakta-Fakta THR PNS Cair, Keputusan Satu Suara
&amp;ldquo;Setiap permasalahan pasti kita tindaklajuti dan mencari solusi yang terbaik bagi pekerja maupun  pengusaha,&quot; ucapnya.Menurut Anwar, posko THR ini didirikan untuk memberikan pelayanan  informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.  Oleh sebab itu, keberadaan posko THR sengaja disediakan oleh pemerintah  di tingkat pusat dan daerah yang tersedia di 34 Provinsi dan  Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
&quot;Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitas  pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR keagamaan  benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengingatkan kepada para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya. THR harus dibayarkan kepada para pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum lebaran idul fitri.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, jika masih ada perusahaan yang tak membayar THR, para oekwrja bisa mengadukan ke posko THR. Posko THR sendiri sudah tersedia baik di pemerintah pusat maupun daerah.
 
Baca juga: Fakta PNS Harus Lebih Bersyukur Dapat THR meski Tak Full
&amp;ldquo;Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat,&amp;rdquo; ujarnya dalam keteranganya, Senin (10/5/2021).
Nantinya lanjut Anwar, laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pemerintah. Bahkan pemerintah akan mencari solusi yang paling baik bagi pengusaha maupun pekerja atau buruh.
 
Baca juga: Fakta-Fakta THR PNS Cair, Keputusan Satu Suara
&amp;ldquo;Setiap permasalahan pasti kita tindaklajuti dan mencari solusi yang terbaik bagi pekerja maupun  pengusaha,&quot; ucapnya.Menurut Anwar, posko THR ini didirikan untuk memberikan pelayanan  informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.  Oleh sebab itu, keberadaan posko THR sengaja disediakan oleh pemerintah  di tingkat pusat dan daerah yang tersedia di 34 Provinsi dan  Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
&quot;Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitas  pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR keagamaan  benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
