<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Viral Uang Pecahan 1.0, Peruri: Bukan Alat Pembayaran Sah</title><description>Sebuah lembaran mirip uang kertas bernominal 1.0 viral di sosial media (TikTok).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/10/320/2408341/viral-uang-pecahan-1-0-peruri-bukan-alat-pembayaran-sah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/05/10/320/2408341/viral-uang-pecahan-1-0-peruri-bukan-alat-pembayaran-sah"/><item><title>Viral Uang Pecahan 1.0, Peruri: Bukan Alat Pembayaran Sah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/10/320/2408341/viral-uang-pecahan-1-0-peruri-bukan-alat-pembayaran-sah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/05/10/320/2408341/viral-uang-pecahan-1-0-peruri-bukan-alat-pembayaran-sah</guid><pubDate>Senin 10 Mei 2021 12:21 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/10/320/2408341/viral-uang-pecahan-1-0-peruri-bukan-alat-pembayaran-sah-CqQtQvgmAy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Uang Rp1.0 (foto; Shopee)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/10/320/2408341/viral-uang-pecahan-1-0-peruri-bukan-alat-pembayaran-sah-CqQtQvgmAy.jpg</image><title>Uang Rp1.0 (foto; Shopee)</title></images><description>JAKARTA - Sebuah lembaran mirip uang kertas bernominal 1.0 viral di sosial media (TikTok). Melalui potongan vidio pendek yang diunggah @puspotv memperlihatkan lembaran kertas itu bertuluskan nama Bank Indonesia dan Perum Peruri Specimen.
&quot;Ngasih THR pake uang pecahan ini lucu kali ya?&quot; Tulis akun tersebut dikutip, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Rupiah Terdepresiasi 2,62%, Gubernur BI: Lebih Rendah dari Brasil hingga Thailand
Menaggapi hal tersebut, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia atau Perum Peruri mencatat, lembar kertas tersebut memang benar dicetak. Meski begitu, uang tersebut merupakan house note atau spesimen.
House note sendiri merupakan uang yang tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah karena tidak memiliki ciri-ciri uang Rupiah seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.
 
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp; Disuntik Vaksin Covid-19, Rupiah Perkasa Lawan Dolar AS
&quot;Peruri menerbitkan house note atau uang spesimen digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri,&quot; tulis perseroan melalui akun Instagramnya.Adapun ketentuan dalam UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 disebutkan  bahwa uang NKRI adalah Rupiah dengan memiliki ciri paling sedikit  memuat:
1. Gambar lambang negara yakni Garuda Pancasila
2. Frasa beruoa Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya
4. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
5. Nomor seri pecahan
6. Teks &quot;Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik  Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan  nilai.&quot;</description><content:encoded>JAKARTA - Sebuah lembaran mirip uang kertas bernominal 1.0 viral di sosial media (TikTok). Melalui potongan vidio pendek yang diunggah @puspotv memperlihatkan lembaran kertas itu bertuluskan nama Bank Indonesia dan Perum Peruri Specimen.
&quot;Ngasih THR pake uang pecahan ini lucu kali ya?&quot; Tulis akun tersebut dikutip, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Rupiah Terdepresiasi 2,62%, Gubernur BI: Lebih Rendah dari Brasil hingga Thailand
Menaggapi hal tersebut, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia atau Perum Peruri mencatat, lembar kertas tersebut memang benar dicetak. Meski begitu, uang tersebut merupakan house note atau spesimen.
House note sendiri merupakan uang yang tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah karena tidak memiliki ciri-ciri uang Rupiah seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.
 
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp; Disuntik Vaksin Covid-19, Rupiah Perkasa Lawan Dolar AS
&quot;Peruri menerbitkan house note atau uang spesimen digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri,&quot; tulis perseroan melalui akun Instagramnya.Adapun ketentuan dalam UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 disebutkan  bahwa uang NKRI adalah Rupiah dengan memiliki ciri paling sedikit  memuat:
1. Gambar lambang negara yakni Garuda Pancasila
2. Frasa beruoa Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya
4. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
5. Nomor seri pecahan
6. Teks &quot;Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik  Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan  nilai.&quot;</content:encoded></item></channel></rss>
