<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>THR Tak Full hingga TKA China Masuk RI Bakal Rugikan Buruh</title><description>Di tengah pelarangan mudik, rasa keadilan dan kebangsaan kaum buruh tercederai dengan maraknya TKA China dan India bisa masuk ke Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/11/320/2408892/thr-tak-full-hingga-tka-china-masuk-ri-bakal-rugikan-buruh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/05/11/320/2408892/thr-tak-full-hingga-tka-china-masuk-ri-bakal-rugikan-buruh"/><item><title>THR Tak Full hingga TKA China Masuk RI Bakal Rugikan Buruh</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/11/320/2408892/thr-tak-full-hingga-tka-china-masuk-ri-bakal-rugikan-buruh</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/05/11/320/2408892/thr-tak-full-hingga-tka-china-masuk-ri-bakal-rugikan-buruh</guid><pubDate>Selasa 11 Mei 2021 11:02 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/11/320/2408892/thr-tak-full-hingga-tka-china-masuk-ri-bakal-rugikan-buruh-n4ChuCBG55.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Buruh (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/11/320/2408892/thr-tak-full-hingga-tka-china-masuk-ri-bakal-rugikan-buruh-n4ChuCBG55.jpg</image><title>Buruh (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Di tengah pelarangan mudik yang mengakibatkan puluhan juta buruh tidak bisa pulang ke kampung halamannya masing-masing, rasa keadilan dan kebangsaan kaum buruh tercederai dengan maraknya TKA China dan India bisa masuk ke Indonesia bak melenggang kangkung, bahkan dengan mencarter pesawat.

&amp;ldquo;Ibaratnya buruh dikasih jalan tanah yang becek, tetapi TKA diberi karpet merah dengan penyambutan yang gegap gempita atas nama industri strategis,&amp;rdquo; kata Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Jakarta, Selasa (11/5/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Bertambah Nyaris 2 Juta, Pengangguran Indonesia Capai 8,75 Juta
Situasi ini, lanjut Said Iqbal, diperparah dengan pembayaran THR yang jauh panggang dari api. Pernyataan Menteri Tenaga Kerja hanya lip services. Sementara sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan sejauh ini hanya retorika dari Menteri.

Bagi buruh, datangnya TKA China dan India dengan menggunakan pesawat carteran di tengah pandemi adalah sebuah ironi yang menyakitkan dan menciderai rasa keadilan. Apalagi terjadi di saat jutaan pemudik yang menggunakan motor (bisa dipastikan mereka adalah buruh) dihadang di perbatasan-perbatasan kota.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17 Akan Dibuka, Ini Alasannya
&amp;ldquo;Padahal buruh yang mudik tidak mencarter pesawat, tetapi membeli sendiri bensin motor dan makannya, di saat sebagian dari mereka uang THR-nya tidak dibayar penuh oleh pengusaha,&amp;rdquo; tegasnya.Kedatangan TKA dari China dan India tersebut menegaskan fakta, bahwa  omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan bahwa  pemerintah ingin memudahkan masuknya TKA China yang mengancam lapangan  pekerjaan pekerja lokal. Padahal saat ini, rakyat Indonesia justru lebih  membutuhkan pekerjaan, karena banyak yang ter-PHK akibat pandemi.

&amp;ldquo;Itulah sesungguhnya tujuan omnibus law. Tadinya TKA yang masuk ke  Indonesia harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja,  sehingga TKA tidak mungkin bisa masuk ke Indonesia kalau belum mendapat  surat izin tertulis,&amp;rdquo; ujarnya

Dia melanjutkan fakta hari ini menjelaskan, berdasarkan omnibus law  TKA yang masuk ke Indonesia tidak perlu menunggu memegang surat izin  tertulis dari Menteri Tenaga Kerja, tetapi cukup si perusahaan pengguna  TKA melaporkan rencana kedatangan TKA tersebut (RPTKA).

Akibatnya, jutaan buruh dilarang mudik bahkan disekat di perbatasan  kota seperti warga kelas dua, tetapi TKA disambut sebagai warga kelas  satu dengan alasan kebutuhan industri strategis.

&quot; Padahal boleh jadi TKA China dan India yang masuk ke Indonesia  tersebut adalah buruh kasar (unskill workers) yang bekerja di  industri-industri konstruksi, perdagangan, baja, tekstil, pertambangan  nikel, dan industri-industri lain, yang semestinya bisa merekrut buruh  lokal Indonesia,&quot; bebernya.


Said Iqbal mengaku heran, yang selalu membantah dan membela  keberadaan para TKA China tersebut adalah para pejabat Republik  Indonesia. Bukan perusahaan pengguna TKA tersebut.  Selain itu juga  tidak pernah dijelaskan, di perusahaan mana saja (nama PT-nya) para TKA  tersebut bekerja. Oleh karena itu, KSPI dan buruh Indonesia menuntut  stop mendatangkan TKA China dan negara lainnya ke Indonesia, terutama di  masa pandemi dengan alasan apapun.

&amp;ldquo;Janganlah hukum tajam ke buruh Indonesia tetapi tumpul ke TKA China.  Batalkan omnibus law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Khususnya  pasal tentang TKA dikembalikan bunyinya menjadi, &amp;ldquo;Setiap TKA yang datang  ke Indonesia wajib mendapatkan izin tertulis dari Menteri Tenaga  Kerja.&amp;rdquo; Lanjutnya.

Di samping itu, Said Iqbal menyampaikan, berdasarkan posko pengaduan  THR yang dibentuk oleh KSPI, tercatat bahwa ada ratusan perusahaan yang  tidak membayar THR sesuai dengan surat edaran Menaker tentang THR, yaitu  THR harus dibayar paling lambat H-7, dibayar penuh, tidak dicicil, dan  bilamana ada permasalahan maka harus dibayar H-1.

Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di Jakarta, Tangerang,  Karawang, Cirebon, Batam, Banjarmasin, Medan, Deli Serdang, Boyolali,  Brebes, Pekalongan, Makasar, hingga Sumbawa.. Perusahaan tersebut  bergerak di sektor industri outsourcing PLN, tekstil, garmen, sepatu,  makanan dan minuman, serta industri padat karya lainnya. Padahal  perusahaan tersebut mampu dan masih beroperasi. Tetapi sejauh ini tidak  ada tindakan terhadap perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan  ketentuan tersebut.

Kasus-kasus pembayaran THR yang tidak sesuai dengan suarat edaran  Menaker bisa dijumpai di PT Pan Brothers di Boyolali, PT Agung Pelita  Industrindo di Brebes, perusahaan tekstil di pekalongan, dan seluruh  mayoritas outsourcing PLN di seluruh Indonesia serta  perusahaan-perusahaan lain.

Hal ini menjelaskan ketidakmampuan Menaker menegakkan aturan tentang THR.

Sudahlah mudik dilarang, TKA dibiarkan masuk melenggang kangkung ke  Indonesia di tengah pandemi dan lip services atau hanya pemanis  bibir  tentang pembayaran THR.

&quot;KSPI mendesak pemerintah bersikap adil, menegakkan aturan, dan  menunjukkan keberpihakannya terhadap kepentingan nasional para buruh  lokal, bukan TKA,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Di tengah pelarangan mudik yang mengakibatkan puluhan juta buruh tidak bisa pulang ke kampung halamannya masing-masing, rasa keadilan dan kebangsaan kaum buruh tercederai dengan maraknya TKA China dan India bisa masuk ke Indonesia bak melenggang kangkung, bahkan dengan mencarter pesawat.

&amp;ldquo;Ibaratnya buruh dikasih jalan tanah yang becek, tetapi TKA diberi karpet merah dengan penyambutan yang gegap gempita atas nama industri strategis,&amp;rdquo; kata Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Jakarta, Selasa (11/5/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Bertambah Nyaris 2 Juta, Pengangguran Indonesia Capai 8,75 Juta
Situasi ini, lanjut Said Iqbal, diperparah dengan pembayaran THR yang jauh panggang dari api. Pernyataan Menteri Tenaga Kerja hanya lip services. Sementara sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan sejauh ini hanya retorika dari Menteri.

Bagi buruh, datangnya TKA China dan India dengan menggunakan pesawat carteran di tengah pandemi adalah sebuah ironi yang menyakitkan dan menciderai rasa keadilan. Apalagi terjadi di saat jutaan pemudik yang menggunakan motor (bisa dipastikan mereka adalah buruh) dihadang di perbatasan-perbatasan kota.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17 Akan Dibuka, Ini Alasannya
&amp;ldquo;Padahal buruh yang mudik tidak mencarter pesawat, tetapi membeli sendiri bensin motor dan makannya, di saat sebagian dari mereka uang THR-nya tidak dibayar penuh oleh pengusaha,&amp;rdquo; tegasnya.Kedatangan TKA dari China dan India tersebut menegaskan fakta, bahwa  omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan bahwa  pemerintah ingin memudahkan masuknya TKA China yang mengancam lapangan  pekerjaan pekerja lokal. Padahal saat ini, rakyat Indonesia justru lebih  membutuhkan pekerjaan, karena banyak yang ter-PHK akibat pandemi.

&amp;ldquo;Itulah sesungguhnya tujuan omnibus law. Tadinya TKA yang masuk ke  Indonesia harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja,  sehingga TKA tidak mungkin bisa masuk ke Indonesia kalau belum mendapat  surat izin tertulis,&amp;rdquo; ujarnya

Dia melanjutkan fakta hari ini menjelaskan, berdasarkan omnibus law  TKA yang masuk ke Indonesia tidak perlu menunggu memegang surat izin  tertulis dari Menteri Tenaga Kerja, tetapi cukup si perusahaan pengguna  TKA melaporkan rencana kedatangan TKA tersebut (RPTKA).

Akibatnya, jutaan buruh dilarang mudik bahkan disekat di perbatasan  kota seperti warga kelas dua, tetapi TKA disambut sebagai warga kelas  satu dengan alasan kebutuhan industri strategis.

&quot; Padahal boleh jadi TKA China dan India yang masuk ke Indonesia  tersebut adalah buruh kasar (unskill workers) yang bekerja di  industri-industri konstruksi, perdagangan, baja, tekstil, pertambangan  nikel, dan industri-industri lain, yang semestinya bisa merekrut buruh  lokal Indonesia,&quot; bebernya.


Said Iqbal mengaku heran, yang selalu membantah dan membela  keberadaan para TKA China tersebut adalah para pejabat Republik  Indonesia. Bukan perusahaan pengguna TKA tersebut.  Selain itu juga  tidak pernah dijelaskan, di perusahaan mana saja (nama PT-nya) para TKA  tersebut bekerja. Oleh karena itu, KSPI dan buruh Indonesia menuntut  stop mendatangkan TKA China dan negara lainnya ke Indonesia, terutama di  masa pandemi dengan alasan apapun.

&amp;ldquo;Janganlah hukum tajam ke buruh Indonesia tetapi tumpul ke TKA China.  Batalkan omnibus law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Khususnya  pasal tentang TKA dikembalikan bunyinya menjadi, &amp;ldquo;Setiap TKA yang datang  ke Indonesia wajib mendapatkan izin tertulis dari Menteri Tenaga  Kerja.&amp;rdquo; Lanjutnya.

Di samping itu, Said Iqbal menyampaikan, berdasarkan posko pengaduan  THR yang dibentuk oleh KSPI, tercatat bahwa ada ratusan perusahaan yang  tidak membayar THR sesuai dengan surat edaran Menaker tentang THR, yaitu  THR harus dibayar paling lambat H-7, dibayar penuh, tidak dicicil, dan  bilamana ada permasalahan maka harus dibayar H-1.

Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di Jakarta, Tangerang,  Karawang, Cirebon, Batam, Banjarmasin, Medan, Deli Serdang, Boyolali,  Brebes, Pekalongan, Makasar, hingga Sumbawa.. Perusahaan tersebut  bergerak di sektor industri outsourcing PLN, tekstil, garmen, sepatu,  makanan dan minuman, serta industri padat karya lainnya. Padahal  perusahaan tersebut mampu dan masih beroperasi. Tetapi sejauh ini tidak  ada tindakan terhadap perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan  ketentuan tersebut.

Kasus-kasus pembayaran THR yang tidak sesuai dengan suarat edaran  Menaker bisa dijumpai di PT Pan Brothers di Boyolali, PT Agung Pelita  Industrindo di Brebes, perusahaan tekstil di pekalongan, dan seluruh  mayoritas outsourcing PLN di seluruh Indonesia serta  perusahaan-perusahaan lain.

Hal ini menjelaskan ketidakmampuan Menaker menegakkan aturan tentang THR.

Sudahlah mudik dilarang, TKA dibiarkan masuk melenggang kangkung ke  Indonesia di tengah pandemi dan lip services atau hanya pemanis  bibir  tentang pembayaran THR.

&quot;KSPI mendesak pemerintah bersikap adil, menegakkan aturan, dan  menunjukkan keberpihakannya terhadap kepentingan nasional para buruh  lokal, bukan TKA,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
