<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Duh! Banyak UMKM Belum Punya Izin Usaha, Kok Bisa?</title><description>Bahlil Lahadia menyebutkan mayoritas UMKM yang ada saat ini belum memiliki legalitas perizinan berusaha.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/11/320/2409010/duh-banyak-umkm-belum-punya-izin-usaha-kok-bisa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/05/11/320/2409010/duh-banyak-umkm-belum-punya-izin-usaha-kok-bisa"/><item><title>Duh! Banyak UMKM Belum Punya Izin Usaha, Kok Bisa?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/11/320/2409010/duh-banyak-umkm-belum-punya-izin-usaha-kok-bisa</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/05/11/320/2409010/duh-banyak-umkm-belum-punya-izin-usaha-kok-bisa</guid><pubDate>Selasa 11 Mei 2021 13:50 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/11/320/2409010/duh-banyak-umkm-belum-punya-izin-usaha-kok-bisa-wTQaDmndsK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">UMKM (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/11/320/2409010/duh-banyak-umkm-belum-punya-izin-usaha-kok-bisa-wTQaDmndsK.jpg</image><title>UMKM (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadia menyebutkan mayoritas UMKM yang ada saat ini belum memiliki legalitas perizinan berusaha, sehingga menjadi kendala bagi UMKM untuk memperoleh pembiayaan dan mengembangkan usahanya.
Padahal perizinan dapat digunakan untuk pengajuan kolaborasi bisnis kedepannya untuk meningkatkan skala dan pertumbuhan UMKM. Izin usaha ini juga dapat dipergunakan untuk mendapat akses program pelatihan, pemberdayaan dan fasilitas pengembangan kapasitas dari pemerintah dan instansi terkait.
Baca Juga:&amp;nbsp; Ekspor Produk UMKM RI Masih Ketinggalan dari Malaysia
 
Selain itu, NIB juga dapat membantu para pelaku UMKM untuk mempermudah proses pengajuan kredit yang bisa digunakan untuk meningkatkan modal usaha di lembaga keuangan manapun (baik bank maupun non-bank).
&amp;ldquo;Pada 2 Juni 2021 mendatang, kita akan meluncurkan sistemOnline Single Submission (OSS)berbasis risiko yang merupakan wujud nyata implementasi UU CK,&quot; kata Bahlil di Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp; Cara Pastikan Dapat BLT UMKM, Begini 5 Faktanya
 
Melalui sistem tersebut, ada keistimewaan terutama bagi UMK (Usaha Mikro Kecil) resiko rendah yang dapat memperoleh perizinan usaha dengan mudah, cepat, dan tanpa biaya.
&quot;Pemerintah berkomitmen untuk memberikan penguatan kepada UMKM yang selama ini telah berjasa menciptakan lapangan kerja bagi 120 juta dari 130 juta tenaga kerja Indonesia,&amp;rdquo; ucap Bahlil.Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan tingkat risiko rendah  akan memperoleh kemudahan mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB) yang  berfungsi tidak hanya sebagai identitas dan legalitas, namun juga  sebagai perizinan tunggal mencakup Standar Nasional Indonesia (SNI) dan  Sertifikasi Jaminan Produk Halal.
&quot;Ini setelah mendapat pembinaan dari instansi terkait, sesuai ketentuan perundang-undangan,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadia menyebutkan mayoritas UMKM yang ada saat ini belum memiliki legalitas perizinan berusaha, sehingga menjadi kendala bagi UMKM untuk memperoleh pembiayaan dan mengembangkan usahanya.
Padahal perizinan dapat digunakan untuk pengajuan kolaborasi bisnis kedepannya untuk meningkatkan skala dan pertumbuhan UMKM. Izin usaha ini juga dapat dipergunakan untuk mendapat akses program pelatihan, pemberdayaan dan fasilitas pengembangan kapasitas dari pemerintah dan instansi terkait.
Baca Juga:&amp;nbsp; Ekspor Produk UMKM RI Masih Ketinggalan dari Malaysia
 
Selain itu, NIB juga dapat membantu para pelaku UMKM untuk mempermudah proses pengajuan kredit yang bisa digunakan untuk meningkatkan modal usaha di lembaga keuangan manapun (baik bank maupun non-bank).
&amp;ldquo;Pada 2 Juni 2021 mendatang, kita akan meluncurkan sistemOnline Single Submission (OSS)berbasis risiko yang merupakan wujud nyata implementasi UU CK,&quot; kata Bahlil di Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp; Cara Pastikan Dapat BLT UMKM, Begini 5 Faktanya
 
Melalui sistem tersebut, ada keistimewaan terutama bagi UMK (Usaha Mikro Kecil) resiko rendah yang dapat memperoleh perizinan usaha dengan mudah, cepat, dan tanpa biaya.
&quot;Pemerintah berkomitmen untuk memberikan penguatan kepada UMKM yang selama ini telah berjasa menciptakan lapangan kerja bagi 120 juta dari 130 juta tenaga kerja Indonesia,&amp;rdquo; ucap Bahlil.Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan tingkat risiko rendah  akan memperoleh kemudahan mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB) yang  berfungsi tidak hanya sebagai identitas dan legalitas, namun juga  sebagai perizinan tunggal mencakup Standar Nasional Indonesia (SNI) dan  Sertifikasi Jaminan Produk Halal.
&quot;Ini setelah mendapat pembinaan dari instansi terkait, sesuai ketentuan perundang-undangan,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
