<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dinas Keluar Kota saat Larangan Mudik, Sertakan Surat Tugas Ya!</title><description>Pemerintah memutuskan untuk melarang masyarakat mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021 mendatang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/11/320/2409190/dinas-keluar-kota-saat-larangan-mudik-sertakan-surat-tugas-ya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/05/11/320/2409190/dinas-keluar-kota-saat-larangan-mudik-sertakan-surat-tugas-ya"/><item><title>Dinas Keluar Kota saat Larangan Mudik, Sertakan Surat Tugas Ya!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/11/320/2409190/dinas-keluar-kota-saat-larangan-mudik-sertakan-surat-tugas-ya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/05/11/320/2409190/dinas-keluar-kota-saat-larangan-mudik-sertakan-surat-tugas-ya</guid><pubDate>Selasa 11 Mei 2021 18:40 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/11/320/2409190/dinas-keluar-kota-saat-larangan-mudik-sertakan-surat-tugas-ya-psd893UuhY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kereta Api (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/11/320/2409190/dinas-keluar-kota-saat-larangan-mudik-sertakan-surat-tugas-ya-psd893UuhY.jpg</image><title>Kereta Api (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melarang masyarakat mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021 mendatang. Namun masih ada beberapa kelompok masyarakat yang dikecualikan atau diperbolehkan untuk berpegian ke luar kota salah satu contohnya untuk perjalanan dinas.
Kepala Humas PT KAI Daop I Eva Chairunisa mengatakan, masyarakat diminta untuk memperhatikan persyaratan keberangkatan lagi khususnya yang ingin melakukan perjalanan dinas. Surat perjalanan dinas ini harus dibuat sejelas-jelasnya.
Baca Juga: Ada Larangan Mudik, Pelaku Usaha di Jabodetabek Cuan
 
Misalnya saja harus tercantum tempat tujuan dinas dan sampai kapan perjalanan dilakukan. Kemudian harus dilengkapi juga dengan tanda tangan cap basah dan bukan fotocopyan atau hasil scan atasan.
&amp;ldquo;Perlu diketahui lagi, kalaupun memang akan berangkat karena perdinasan harus jelas surat yang dibutuhkan adalah surat jalan yang menjelaskan akan dinas kemana, untuk kepentingan apa dan tanggal berapa,&amp;rdquo; ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (11/5/2021).
Baca Juga: KAI Prediksi Tak Ada Lonjakan Penumpang saat Lebaran
 
Sementara itu, bagi mereka yang ingin berpegian dalam rangka kepentingnan keluarga mendesak juga harus disertakan surat keterangan dari kelurahan. Tak hanya itu, jika ingin menengok keluarga yang sakit atau keperluan kunjungan duka cita harus melampirkan surat sakit dan kematian berupa softcopy asli.
&amp;ldquo;Masyarakat juga bisa memperhatikan bahwa yang dibutuhkan formal dari kelurahan. Kemudian diluhat dari bukti pendukung lainnya misalnya mau melihat orang tua sakit dan lain-lain bisa diberikan juga surat sakitnya surat kematiannya minimal melalui softcopy seperti itu juga bisa,&amp;rdquo; jelasnya.Jika masyarakat atau penumpang tidak bisa memenuhi persyaratan maka  tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan. Sedangkan tiket yang sudah  terlanjur dibeli akan dikembalikan full tanpa potongan.
&amp;ldquo;Kemudian ketika sudah membeli tiket kemudian persyaratannya tidak  bisa memenuhi untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan ini melakukan  perjalanan karena memang alasan tertentu maka jika secara persyaratan  tidak dapat memenuhi tiketnya akan dibatalkan dengan proses normal,&amp;rdquo;  jelasnya.
Eva pun mengingatkan jika pihaknya menyiapkan 7 Kereta Api (KA) yang  berangkat dari Stasiun Senen dan Gambir. Kereta yang beroperasi ini  hanya khusus penumpang yang dikecualikan dan bukan tujuan mudik.
&amp;ldquo;Bahwa yang mesti diingat oleh calon pengguna bahwa keberangkatan  calon KA sampaj 17 mei keberangkatan KA yang dilakukan untuk pelaku  perjalanan pengecualian bukan untuk mudik,&amp;rdquo; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melarang masyarakat mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021 mendatang. Namun masih ada beberapa kelompok masyarakat yang dikecualikan atau diperbolehkan untuk berpegian ke luar kota salah satu contohnya untuk perjalanan dinas.
Kepala Humas PT KAI Daop I Eva Chairunisa mengatakan, masyarakat diminta untuk memperhatikan persyaratan keberangkatan lagi khususnya yang ingin melakukan perjalanan dinas. Surat perjalanan dinas ini harus dibuat sejelas-jelasnya.
Baca Juga: Ada Larangan Mudik, Pelaku Usaha di Jabodetabek Cuan
 
Misalnya saja harus tercantum tempat tujuan dinas dan sampai kapan perjalanan dilakukan. Kemudian harus dilengkapi juga dengan tanda tangan cap basah dan bukan fotocopyan atau hasil scan atasan.
&amp;ldquo;Perlu diketahui lagi, kalaupun memang akan berangkat karena perdinasan harus jelas surat yang dibutuhkan adalah surat jalan yang menjelaskan akan dinas kemana, untuk kepentingan apa dan tanggal berapa,&amp;rdquo; ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (11/5/2021).
Baca Juga: KAI Prediksi Tak Ada Lonjakan Penumpang saat Lebaran
 
Sementara itu, bagi mereka yang ingin berpegian dalam rangka kepentingnan keluarga mendesak juga harus disertakan surat keterangan dari kelurahan. Tak hanya itu, jika ingin menengok keluarga yang sakit atau keperluan kunjungan duka cita harus melampirkan surat sakit dan kematian berupa softcopy asli.
&amp;ldquo;Masyarakat juga bisa memperhatikan bahwa yang dibutuhkan formal dari kelurahan. Kemudian diluhat dari bukti pendukung lainnya misalnya mau melihat orang tua sakit dan lain-lain bisa diberikan juga surat sakitnya surat kematiannya minimal melalui softcopy seperti itu juga bisa,&amp;rdquo; jelasnya.Jika masyarakat atau penumpang tidak bisa memenuhi persyaratan maka  tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan. Sedangkan tiket yang sudah  terlanjur dibeli akan dikembalikan full tanpa potongan.
&amp;ldquo;Kemudian ketika sudah membeli tiket kemudian persyaratannya tidak  bisa memenuhi untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan ini melakukan  perjalanan karena memang alasan tertentu maka jika secara persyaratan  tidak dapat memenuhi tiketnya akan dibatalkan dengan proses normal,&amp;rdquo;  jelasnya.
Eva pun mengingatkan jika pihaknya menyiapkan 7 Kereta Api (KA) yang  berangkat dari Stasiun Senen dan Gambir. Kereta yang beroperasi ini  hanya khusus penumpang yang dikecualikan dan bukan tujuan mudik.
&amp;ldquo;Bahwa yang mesti diingat oleh calon pengguna bahwa keberangkatan  calon KA sampaj 17 mei keberangkatan KA yang dilakukan untuk pelaku  perjalanan pengecualian bukan untuk mudik,&amp;rdquo; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
