<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hore, 31 Ribu Pegawai Non-PNS Jawa Barat Dapat Bonus 1 Kali Gaji</title><description>Tambahan honorarium sebesar satu kali gaji untuk 31.000 non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/12/320/2409386/hore-31-ribu-pegawai-non-pns-jawa-barat-dapat-bonus-1-kali-gaji</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/05/12/320/2409386/hore-31-ribu-pegawai-non-pns-jawa-barat-dapat-bonus-1-kali-gaji"/><item><title>Hore, 31 Ribu Pegawai Non-PNS Jawa Barat Dapat Bonus 1 Kali Gaji</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/12/320/2409386/hore-31-ribu-pegawai-non-pns-jawa-barat-dapat-bonus-1-kali-gaji</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/05/12/320/2409386/hore-31-ribu-pegawai-non-pns-jawa-barat-dapat-bonus-1-kali-gaji</guid><pubDate>Rabu 12 Mei 2021 09:36 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/12/320/2409386/hore-31-ribu-pegawai-non-pns-dapat-bonus-1-kali-gaji-jLqmaskWyb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: Okezone.com/Pemprov Jabar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/12/320/2409386/hore-31-ribu-pegawai-non-pns-dapat-bonus-1-kali-gaji-jLqmaskWyb.jpg</image><title>Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: Okezone.com/Pemprov Jabar)</title></images><description>BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyiapkan tambahan honorarium sebesar satu kali gaji untuk 31.000 non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar. Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 978/Kep.244-BPKAD/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jabar Nomor 910/Kep.309-Org/2020 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2021.
Ridwan Kamil mengatakan tambahan honorarium tersebut dapat digunakan untuk keperluan Lebaran oleh Non-ASN di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar.
Baca Juga:&amp;nbsp;Besok Mulai Cuti Bersama Lebaran tapi Ingat PNS Dilarang Mudik
&quot;Pemda Provinsi Jabar akan memberikan namanya tambahan honorarium yang silakan dipergunakan untuk keperluan Lebaran dan lain-lain,&quot; ujar Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil. Rabu (12/5/2021).
Kang Emil menjelaskan, tambahan honorarium  sudah sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada. Jumlah Non-ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar sendiri mencapai 31.000 orang.
Baca Juga:&amp;nbsp;Korpri Persilakan Sanksi PNS yang Nekat Mudik
&quot;Kami sesuai aturan ada yang namanya  tambahan honorarium yang nilainya satu kali gaji dari pendapatan mereka,&quot; ucapnya.</description><content:encoded>BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyiapkan tambahan honorarium sebesar satu kali gaji untuk 31.000 non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar. Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 978/Kep.244-BPKAD/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jabar Nomor 910/Kep.309-Org/2020 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2021.
Ridwan Kamil mengatakan tambahan honorarium tersebut dapat digunakan untuk keperluan Lebaran oleh Non-ASN di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar.
Baca Juga:&amp;nbsp;Besok Mulai Cuti Bersama Lebaran tapi Ingat PNS Dilarang Mudik
&quot;Pemda Provinsi Jabar akan memberikan namanya tambahan honorarium yang silakan dipergunakan untuk keperluan Lebaran dan lain-lain,&quot; ujar Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil. Rabu (12/5/2021).
Kang Emil menjelaskan, tambahan honorarium  sudah sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada. Jumlah Non-ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar sendiri mencapai 31.000 orang.
Baca Juga:&amp;nbsp;Korpri Persilakan Sanksi PNS yang Nekat Mudik
&quot;Kami sesuai aturan ada yang namanya  tambahan honorarium yang nilainya satu kali gaji dari pendapatan mereka,&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
