<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Fakta Menarik Pegawai Non-PNS Dapat Bonus dari Ridwan Kamil</title><description>Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar akan memberikan honorarium untuk non-Aparatur Sipil Negara (ASN)</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/15/320/2410183/3-fakta-menarik-pegawai-non-pns-dapat-bonus-dari-ridwan-kamil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/05/15/320/2410183/3-fakta-menarik-pegawai-non-pns-dapat-bonus-dari-ridwan-kamil"/><item><title>3 Fakta Menarik Pegawai Non-PNS Dapat Bonus dari Ridwan Kamil</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/15/320/2410183/3-fakta-menarik-pegawai-non-pns-dapat-bonus-dari-ridwan-kamil</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/05/15/320/2410183/3-fakta-menarik-pegawai-non-pns-dapat-bonus-dari-ridwan-kamil</guid><pubDate>Sabtu 15 Mei 2021 06:51 WIB</pubDate><dc:creator>Fariza Rizky Ananda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/14/320/2410183/3-fakta-menarik-pegawai-non-pns-dapat-bonus-dari-ridwan-kamil-cIPvQ6D8OC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pegawai Non-PNS Dapat Bonus. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/14/320/2410183/3-fakta-menarik-pegawai-non-pns-dapat-bonus-dari-ridwan-kamil-cIPvQ6D8OC.jpg</image><title>Pegawai Non-PNS Dapat Bonus. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil atau biasa dipanggil Kang Emil menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar akan memberikan honorarium untuk non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 978/Kep.244-BPKAD/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jabar Nomor 910/Kep.309-Org/2020 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2021.
Okezone merangkum beberapa fakta menarik mengenai pemberian honorarium kepada non-ASN Pemprov Jabar, Sabtu (15/5/2021).
1. Nominal honorarium sebesar satu kali gaji
Sesuai aturan yang berlaku, Kang Emil mengatakan nominal honorarium yang akan diberikan kepada non-ASN di Pemprov Jabar adalah senilai satu kali gaji.
&quot;Kami sesuai aturan ada yang namanya tambahan honorarium yang nilainya satu kali gaji dari pendapatan mereka,&quot; ucapnya.
2. Ada 31.000 non-ASN akan mendapat honorarium
Kang Emil menjelaskan, tambahan honorarium sudah sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada. Jumlah Non-ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar sendiri mencapai 31.000 orang.3. Honorarium tersebut bisa digunakan untuk keperluan lebaran
Ridwan Kamil mengatakan tambahan honorarium tersebut dapat digunakan untuk keperluan Lebaran oleh Non-ASN di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar.
&quot;Pemda Provinsi Jabar akan memberikan namanya tambahan honorarium yang silakan dipergunakan untuk keperluan Lebaran dan lain-lain,&quot; ujar Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil. Rabu (12/5/2021).</description><content:encoded>JAKARTA - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil atau biasa dipanggil Kang Emil menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar akan memberikan honorarium untuk non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 978/Kep.244-BPKAD/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jabar Nomor 910/Kep.309-Org/2020 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2021.
Okezone merangkum beberapa fakta menarik mengenai pemberian honorarium kepada non-ASN Pemprov Jabar, Sabtu (15/5/2021).
1. Nominal honorarium sebesar satu kali gaji
Sesuai aturan yang berlaku, Kang Emil mengatakan nominal honorarium yang akan diberikan kepada non-ASN di Pemprov Jabar adalah senilai satu kali gaji.
&quot;Kami sesuai aturan ada yang namanya tambahan honorarium yang nilainya satu kali gaji dari pendapatan mereka,&quot; ucapnya.
2. Ada 31.000 non-ASN akan mendapat honorarium
Kang Emil menjelaskan, tambahan honorarium sudah sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada. Jumlah Non-ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar sendiri mencapai 31.000 orang.3. Honorarium tersebut bisa digunakan untuk keperluan lebaran
Ridwan Kamil mengatakan tambahan honorarium tersebut dapat digunakan untuk keperluan Lebaran oleh Non-ASN di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar.
&quot;Pemda Provinsi Jabar akan memberikan namanya tambahan honorarium yang silakan dipergunakan untuk keperluan Lebaran dan lain-lain,&quot; ujar Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil. Rabu (12/5/2021).</content:encoded></item></channel></rss>
