<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hore! Gaji ke-13 PNS Dipastikan Cair Juni, Ini Tahapannya</title><description>Gaji ke-13 PNS dipastikan cair pada Juni 2021.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/17/320/2411119/hore-gaji-ke-13-pns-dipastikan-cair-juni-ini-tahapannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/05/17/320/2411119/hore-gaji-ke-13-pns-dipastikan-cair-juni-ini-tahapannya"/><item><title>Hore! Gaji ke-13 PNS Dipastikan Cair Juni, Ini Tahapannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/17/320/2411119/hore-gaji-ke-13-pns-dipastikan-cair-juni-ini-tahapannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/05/17/320/2411119/hore-gaji-ke-13-pns-dipastikan-cair-juni-ini-tahapannya</guid><pubDate>Senin 17 Mei 2021 13:15 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/17/320/2411119/hore-gaji-ke-13-pns-dipastikan-cair-juni-ini-tahapannya-SkUY0viEwk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/17/320/2411119/hore-gaji-ke-13-pns-dipastikan-cair-juni-ini-tahapannya-SkUY0viEwk.jpg</image><title>PNS (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Gaji ke-13 PNS dipastikan cair pada Juni 2021. Setelah THR, PNS mendapatkan gaji ke-13. Ini tentu menjadi kabar gembira bagi PNS di tengah pandemi Covid-19

Tak cuma PNS, Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk TNI-Polri juga akan mendapatkan gaji ke-13.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso mengatakan, gaji ke-13 akan segera cair.

&quot;Sesuai ketentuan dalam  pasal 12 PP 63 tahun 2021, bahwa gaji 13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni,&quot; kata Sudarso saat dihubungi di Jakarta, Senin (17/5/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Gaji ke-13 PNS Cair Setelah THR dan Lebaran, Simak Faktanya&amp;nbsp;
Dalam kesempatan yang sama Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan peraturan pemerintah (PP) sudah ditandangani oleh Presiden Jokowi. Artinya, pencairan Gaji-13 akan sesuai jadwal.

&quot;Pengaturan mengenai gaji ke-13 ada di dalam PP yang sama dengan yang mengatur THR, termasuk waktu pembayarannya,&quot; katanya.

Sebagai informasi, gaji ke-13 yaitu tunjangan melekat yang dimaksud adalah gaji pokok dan tunjangan jabatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan melalui penerbitan surat penerbitan membayar (SPM) langsung oleh penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) ke rekening penerima. PPSPM nantinya harus mengajukan SPM gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terlebih dahulu.

Lalu, pembayaran gaji ke-13 untuk pegawai non PNS di lembaga non struktural dan lembaga penyiaran publik tidak dapat langsung dikirim ke rekening penerima.</description><content:encoded>JAKARTA - Gaji ke-13 PNS dipastikan cair pada Juni 2021. Setelah THR, PNS mendapatkan gaji ke-13. Ini tentu menjadi kabar gembira bagi PNS di tengah pandemi Covid-19

Tak cuma PNS, Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk TNI-Polri juga akan mendapatkan gaji ke-13.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso mengatakan, gaji ke-13 akan segera cair.

&quot;Sesuai ketentuan dalam  pasal 12 PP 63 tahun 2021, bahwa gaji 13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni,&quot; kata Sudarso saat dihubungi di Jakarta, Senin (17/5/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Gaji ke-13 PNS Cair Setelah THR dan Lebaran, Simak Faktanya&amp;nbsp;
Dalam kesempatan yang sama Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan peraturan pemerintah (PP) sudah ditandangani oleh Presiden Jokowi. Artinya, pencairan Gaji-13 akan sesuai jadwal.

&quot;Pengaturan mengenai gaji ke-13 ada di dalam PP yang sama dengan yang mengatur THR, termasuk waktu pembayarannya,&quot; katanya.

Sebagai informasi, gaji ke-13 yaitu tunjangan melekat yang dimaksud adalah gaji pokok dan tunjangan jabatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan melalui penerbitan surat penerbitan membayar (SPM) langsung oleh penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) ke rekening penerima. PPSPM nantinya harus mengajukan SPM gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terlebih dahulu.

Lalu, pembayaran gaji ke-13 untuk pegawai non PNS di lembaga non struktural dan lembaga penyiaran publik tidak dapat langsung dikirim ke rekening penerima.</content:encoded></item></channel></rss>
