<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Daerah Masuk Zona Merah, Tempat Wisata Dilarang Beroperasi   </title><description>Pemerintah akan memperketat aturan PPKM yang bakal diperpanjang pada periode 18 hingga 31 Mei 2021.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/17/320/2411225/daerah-masuk-zona-merah-tempat-wisata-dilarang-beroperasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/05/17/320/2411225/daerah-masuk-zona-merah-tempat-wisata-dilarang-beroperasi"/><item><title>Daerah Masuk Zona Merah, Tempat Wisata Dilarang Beroperasi   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/17/320/2411225/daerah-masuk-zona-merah-tempat-wisata-dilarang-beroperasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/05/17/320/2411225/daerah-masuk-zona-merah-tempat-wisata-dilarang-beroperasi</guid><pubDate>Senin 17 Mei 2021 15:43 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/17/320/2411225/daerah-masuk-zona-merah-tempat-wisata-dilarang-beroperasi-ypUPQStOyQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi protokol kesehatan di tempat wisata (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/17/320/2411225/daerah-masuk-zona-merah-tempat-wisata-dilarang-beroperasi-ypUPQStOyQ.jpg</image><title>ilustrasi protokol kesehatan di tempat wisata (Foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Pemerintah akan memperketat aturan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang bakal diperpanjang pada periode 18 hingga 31 Mei 2021. Aturan tersebut mencakup penertiban tempat wisata atau tempat umum yang membludak dan dipadati oleh masyarakat saat hari lebaran.
Seketaris Perekonomian Susiwijono mengatakan jika wilayah atau daerah tersebut masuk zona merah dan oranye untuk penyebaran Covid-19, maka tempat umum dan wisata akan dilarang beroperasi.
&quot;Kita menegaskan pembatasan  kegiatan masyarakat fasilitas umum, taman umum dan tempat wisata. Kalau masuk  zona oranye dan merah dilarang beroperasi. Diaturannya sudah ada,&quot; kata Susiwijono dalam video virtual, Senin (17/5/2021).
Lanjutnya, daerah yang tidak masuk zona merah dan oranye ini diperbolehkan tetap buka. Namun, akan ada aturan ketat bagi tempat wisata yang membuka layanan
&quot;Di mana kita minta protokol kesehatan ketat. Kalau tempat wisata yang indoor harus ada  fasilitas bayar harus screeening test dan genose. Kalau tempat wisata yang outdoor harus ada protokol kesehatan,&quot; bebernya.
Baca Juga: Libur Lebaran, Menko Airlangga: Mobilitas di Tempat Wisata Meningkat 38%-100%Dia juga menambahkan aturan operasional bagi tempat wisata juga akan diatur oleh pemimpin daerah. Agar, penyebaran Covid-19 tidak meluas.
&quot;Untuk pengaturannya lebih lanjut ke satgas daerah dan masing-masih perwakilan daersh yang evaluasi. Lokasi wisata mana yang tinggi, kalau ada penuluaran tinggi harus ditutup,&quot; tandasnya.
Baca Juga: Airlangga Tegaskan Kapasitas Tempat Wisata Hanya 50%</description><content:encoded>
JAKARTA - Pemerintah akan memperketat aturan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang bakal diperpanjang pada periode 18 hingga 31 Mei 2021. Aturan tersebut mencakup penertiban tempat wisata atau tempat umum yang membludak dan dipadati oleh masyarakat saat hari lebaran.
Seketaris Perekonomian Susiwijono mengatakan jika wilayah atau daerah tersebut masuk zona merah dan oranye untuk penyebaran Covid-19, maka tempat umum dan wisata akan dilarang beroperasi.
&quot;Kita menegaskan pembatasan  kegiatan masyarakat fasilitas umum, taman umum dan tempat wisata. Kalau masuk  zona oranye dan merah dilarang beroperasi. Diaturannya sudah ada,&quot; kata Susiwijono dalam video virtual, Senin (17/5/2021).
Lanjutnya, daerah yang tidak masuk zona merah dan oranye ini diperbolehkan tetap buka. Namun, akan ada aturan ketat bagi tempat wisata yang membuka layanan
&quot;Di mana kita minta protokol kesehatan ketat. Kalau tempat wisata yang indoor harus ada  fasilitas bayar harus screeening test dan genose. Kalau tempat wisata yang outdoor harus ada protokol kesehatan,&quot; bebernya.
Baca Juga: Libur Lebaran, Menko Airlangga: Mobilitas di Tempat Wisata Meningkat 38%-100%Dia juga menambahkan aturan operasional bagi tempat wisata juga akan diatur oleh pemimpin daerah. Agar, penyebaran Covid-19 tidak meluas.
&quot;Untuk pengaturannya lebih lanjut ke satgas daerah dan masing-masih perwakilan daersh yang evaluasi. Lokasi wisata mana yang tinggi, kalau ada penuluaran tinggi harus ditutup,&quot; tandasnya.
Baca Juga: Airlangga Tegaskan Kapasitas Tempat Wisata Hanya 50%</content:encoded></item></channel></rss>
