<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bahas Ganti Rugi, Perpres soal Vaksin Mau Diubah   </title><description>Pemerintah tengah membahas rencana perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/18/320/2411509/bahas-ganti-rugi-perpres-soal-vaksin-mau-diubah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/05/18/320/2411509/bahas-ganti-rugi-perpres-soal-vaksin-mau-diubah"/><item><title>Bahas Ganti Rugi, Perpres soal Vaksin Mau Diubah   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/18/320/2411509/bahas-ganti-rugi-perpres-soal-vaksin-mau-diubah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/05/18/320/2411509/bahas-ganti-rugi-perpres-soal-vaksin-mau-diubah</guid><pubDate>Selasa 18 Mei 2021 08:51 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/18/320/2411509/bahas-ganti-rugi-perpres-soal-vaksin-mau-diubah-eXxLUgCqhw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Vaksin Covid-19 (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/18/320/2411509/bahas-ganti-rugi-perpres-soal-vaksin-mau-diubah-eXxLUgCqhw.jpg</image><title>Vaksin Covid-19 (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah tengah membahas rencana perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, perubahan Perpres 99/2020 ini dilakukan untuk lebih menegaskan aspek legal indemnity atau kompensasi apabila terjadi kesalahan.

&quot;Kaitannya terkait indemnity (ganti rugi) atau masalah tanggung jawab pemerintah dan atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI),&amp;rdquo; katanya dalam video virtual, Selasa (18/5/2021)
Baca Juga:&amp;nbsp;Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya pada Kelompok Tertentu&amp;nbsp;
Kata dia, aturan baru ini nantinya akan lebih membenahi aspek legalnya. Supaya jaminan suplai dari produsen vaksin yang banyak tadi juga lancar semuanya.

&quot;Jadi ada kejelasan dari aspek legalnya,&quot; katanya.

Dia menekankan formulasi dari perubahan Perpres tersebut masih dalam pembahasan. Pasalnya, aturan itu harus mendapatkan persetujuan dari kementerian dan lembaga terkait.

&quot;Makanya nanti kami rapatkan lagi,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah tengah membahas rencana perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, perubahan Perpres 99/2020 ini dilakukan untuk lebih menegaskan aspek legal indemnity atau kompensasi apabila terjadi kesalahan.

&quot;Kaitannya terkait indemnity (ganti rugi) atau masalah tanggung jawab pemerintah dan atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI),&amp;rdquo; katanya dalam video virtual, Selasa (18/5/2021)
Baca Juga:&amp;nbsp;Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya pada Kelompok Tertentu&amp;nbsp;
Kata dia, aturan baru ini nantinya akan lebih membenahi aspek legalnya. Supaya jaminan suplai dari produsen vaksin yang banyak tadi juga lancar semuanya.

&quot;Jadi ada kejelasan dari aspek legalnya,&quot; katanya.

Dia menekankan formulasi dari perubahan Perpres tersebut masih dalam pembahasan. Pasalnya, aturan itu harus mendapatkan persetujuan dari kementerian dan lembaga terkait.

&quot;Makanya nanti kami rapatkan lagi,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
