<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Guru Ngutang Rp2,5 Juta Jadi Rp40 Juta di Pinjol, Satgas Investasi: Tak Bisa Ditolerir!</title><description>Pinjaman online ilegal kembali memakan korban, seorang guru perempuan di Malang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/18/622/2411546/guru-ngutang-rp2-5-juta-jadi-rp40-juta-di-pinjol-satgas-investasi-tak-bisa-ditolerir</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/05/18/622/2411546/guru-ngutang-rp2-5-juta-jadi-rp40-juta-di-pinjol-satgas-investasi-tak-bisa-ditolerir"/><item><title>   Guru Ngutang Rp2,5 Juta Jadi Rp40 Juta di Pinjol, Satgas Investasi: Tak Bisa Ditolerir!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/18/622/2411546/guru-ngutang-rp2-5-juta-jadi-rp40-juta-di-pinjol-satgas-investasi-tak-bisa-ditolerir</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/05/18/622/2411546/guru-ngutang-rp2-5-juta-jadi-rp40-juta-di-pinjol-satgas-investasi-tak-bisa-ditolerir</guid><pubDate>Selasa 18 Mei 2021 10:28 WIB</pubDate><dc:creator>Hafid Fuad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/18/622/2411546/guru-ngutang-rp2-5-juta-jadi-rp40-juta-di-pinjol-satgas-investasi-tak-bisa-ditolerir-Ph0Vc4tTKr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pinjol (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/18/622/2411546/guru-ngutang-rp2-5-juta-jadi-rp40-juta-di-pinjol-satgas-investasi-tak-bisa-ditolerir-Ph0Vc4tTKr.jpg</image><title>Pinjol (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA&amp;nbsp;- Pinjaman online ilegal kembali memakan korban, seorang guru perempuan di Malang harus kehilangan pekerjaan akibat diteror dan dikucilkan masyarakat.

Pinjaman untuk biaya kuliah Rp2,5 juta dengan tenor 7 hari pelunasan harus dikembalikan dengan bunga nyaris 100%. Dan kini, pinjaman yang awalnya Rp2,5 juta telah berbunga hingga nyaris mencapai Rp40 juta dalam waktu tidak sampai 6 bulan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Kisah Guru Korban Pinjol: Dipecat, Utang Rp2,5 Juta Jadi Rp40 Juta&amp;nbsp;
Menanggapi hal tersebut Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) dari OJK Tongam L Tobing menyatakan sangat prihatin dengan kasus tersebut. Menurutnya ini bukti bahwa kegiatan pinjol ilegal ini sangat membahayakan masyarakat.

&quot;Kegiatan penagihan yang tidak beretika dengan teror,  intimidasi atau pelecehan merupakan tindakan yang tidak bisa ditolerir dan harus diproses hukum. Kita percayakan penanganannya di Kepolisian,&quot; kata Tongam saat dihubungi Okezone di Jakarta (18/5/2021).

Dirinya juga sangat mengharapkan masyarakat agar tidak mengakses ke pinjol ilegal. Karena sudah sangat banyak korban dari pinjol ilegal maka harus menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.

&quot;Ini jadi pengalaman dan pelajaran bagi kita agar tidak ada korban lainnya,&quot; tambahnya.

Dia juga menambahkan Satgas Waspada Investasi secara terus menerus melakukan tindakan pemberantasan pinjol ilegal ini dan melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal.

&quot;Namun apabila masyarakat butuh uang dari pinjol, silahkan pinjam dari pinjol yang terdaftar di OJK, daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA&amp;nbsp;- Pinjaman online ilegal kembali memakan korban, seorang guru perempuan di Malang harus kehilangan pekerjaan akibat diteror dan dikucilkan masyarakat.

Pinjaman untuk biaya kuliah Rp2,5 juta dengan tenor 7 hari pelunasan harus dikembalikan dengan bunga nyaris 100%. Dan kini, pinjaman yang awalnya Rp2,5 juta telah berbunga hingga nyaris mencapai Rp40 juta dalam waktu tidak sampai 6 bulan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Kisah Guru Korban Pinjol: Dipecat, Utang Rp2,5 Juta Jadi Rp40 Juta&amp;nbsp;
Menanggapi hal tersebut Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) dari OJK Tongam L Tobing menyatakan sangat prihatin dengan kasus tersebut. Menurutnya ini bukti bahwa kegiatan pinjol ilegal ini sangat membahayakan masyarakat.

&quot;Kegiatan penagihan yang tidak beretika dengan teror,  intimidasi atau pelecehan merupakan tindakan yang tidak bisa ditolerir dan harus diproses hukum. Kita percayakan penanganannya di Kepolisian,&quot; kata Tongam saat dihubungi Okezone di Jakarta (18/5/2021).

Dirinya juga sangat mengharapkan masyarakat agar tidak mengakses ke pinjol ilegal. Karena sudah sangat banyak korban dari pinjol ilegal maka harus menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.

&quot;Ini jadi pengalaman dan pelajaran bagi kita agar tidak ada korban lainnya,&quot; tambahnya.

Dia juga menambahkan Satgas Waspada Investasi secara terus menerus melakukan tindakan pemberantasan pinjol ilegal ini dan melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal.

&quot;Namun apabila masyarakat butuh uang dari pinjol, silahkan pinjam dari pinjol yang terdaftar di OJK, daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
