<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PNS Dapat Gaji ke-13 Paling Cepat Juni 2021</title><description>Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan gaji ke-13 untuk  Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri akan disalurkan setelah lebaran.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/19/320/2411872/pns-dapat-gaji-ke-13-paling-cepat-juni-2021</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/05/19/320/2411872/pns-dapat-gaji-ke-13-paling-cepat-juni-2021"/><item><title>PNS Dapat Gaji ke-13 Paling Cepat Juni 2021</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/19/320/2411872/pns-dapat-gaji-ke-13-paling-cepat-juni-2021</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/05/19/320/2411872/pns-dapat-gaji-ke-13-paling-cepat-juni-2021</guid><pubDate>Rabu 19 Mei 2021 04:52 WIB</pubDate><dc:creator>Fariza Rizky Ananda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/18/320/2411872/pns-dapat-gaji-ke-13-paling-cepat-juni-2021-nQPHhBgEt1.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/18/320/2411872/pns-dapat-gaji-ke-13-paling-cepat-juni-2021-nQPHhBgEt1.jpeg</image><title>Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri akan disalurkan setelah lebaran, yaitu mulai Juni 2021.
&quot;Sesuai ketentuan dalam pasal 12 PP 63 tahun 2021, bahwa gaji 13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni,&quot; kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso saat dihubungi di Jakarta, Senin (17/5/2021).
Sebagai informasi, gaji ke-13 yaitu tunjangan melekat yang dimaksud adalah gaji pokok dan tunjangan jabatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan melalui penerbitan surat penerbitan membayar (SPM) langsung oleh penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) ke rekening penerima. PPSPM nantinya harus mengajukan SPM gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terlebih dahulu.
Baca selengkapnya: Gaji Ke-13 PNS Cair Sesuai Jadwal, Ini Besaran dan Tahapannya</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri akan disalurkan setelah lebaran, yaitu mulai Juni 2021.
&quot;Sesuai ketentuan dalam pasal 12 PP 63 tahun 2021, bahwa gaji 13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni,&quot; kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso saat dihubungi di Jakarta, Senin (17/5/2021).
Sebagai informasi, gaji ke-13 yaitu tunjangan melekat yang dimaksud adalah gaji pokok dan tunjangan jabatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan melalui penerbitan surat penerbitan membayar (SPM) langsung oleh penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) ke rekening penerima. PPSPM nantinya harus mengajukan SPM gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terlebih dahulu.
Baca selengkapnya: Gaji Ke-13 PNS Cair Sesuai Jadwal, Ini Besaran dan Tahapannya</content:encoded></item></channel></rss>
