<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Intip Perjalanan Pengelolaan Rupiah, dari Dicetak hingga Dimusnahkan</title><description>Sebagai mata uang yang sah di Indonesia, uang Rupiah tidak asal dicetak dan didistribusikan kepada masyarakat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/21/320/2413409/intip-perjalanan-pengelolaan-rupiah-dari-dicetak-hingga-dimusnahkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/05/21/320/2413409/intip-perjalanan-pengelolaan-rupiah-dari-dicetak-hingga-dimusnahkan"/><item><title>Intip Perjalanan Pengelolaan Rupiah, dari Dicetak hingga Dimusnahkan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/21/320/2413409/intip-perjalanan-pengelolaan-rupiah-dari-dicetak-hingga-dimusnahkan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/05/21/320/2413409/intip-perjalanan-pengelolaan-rupiah-dari-dicetak-hingga-dimusnahkan</guid><pubDate>Jum'at 21 Mei 2021 11:57 WIB</pubDate><dc:creator>Fariza Rizky Ananda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/21/320/2413409/intip-perjalanan-pengelolaan-rupiah-dari-dicetak-hingga-dimusnahkan-A1KDUB3M4a.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Uang Rupiah. Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/21/320/2413409/intip-perjalanan-pengelolaan-rupiah-dari-dicetak-hingga-dimusnahkan-A1KDUB3M4a.jpg</image><title>Uang Rupiah. Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Sebagai mata uang yang sah di Indonesia, uang Rupiah tidak asal dicetak dan didistribusikan kepada masyarakat. Tentunya ada proses dan perjalanan panjang agar Rupiah menjadi layak sebagai alat pembayaran di negara ini.
Sesuai UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia (BI) diberikan tugas dan kewenangan dalam pengelolaan uang Rupiah, mulai dari proses pembuatan hingga sampai ke tangan masyarakat dan dijadikan sebagai alat tukar dan pembayaran yang layak.
Dilansir dari Instagram BI @bank_indonesia, Jumat (21/5/2021), berikut perjalanan panjang tahapan pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan oleh BI, mulai dari proses pembuatan sampai pemusnahan ketika alat pembayaran ini sudah tidak layak.
Baca Juga: Rupiah Tak Berdaya Lawan Dolar AS, Melemah ke Rp14.312/USD
 
Perencanaan
Dilakukan dengan memperhatikan asumsi tingkat inflasi, asumsi, pertumbuhan ekonomi, perkembangan teknologi, kebijakan perubahan harga Rupiah, kebutuhan masyarakat, tingkat pemalsuan, dan faktor lain yang mempengaruhi.
Pencetakan
Sesuai amanat UU Mata Uang, pencetakan Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia di dalam negeri dengan menunjuk Perum Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia).
Baca Juga:&amp;nbsp; Gagal Ambil Peluang, Rupiah Melemah ke Rp14.297/USD
 
Pengeluaran
Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menerbitkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI dan memiliki wewenang untuk mengeluarkan Rupiah datam bentuk emisi baru, Rupiah desain baru, dan Rupiah khusus (commemorative currency).
Pengedaran
Kegiatan mengedarkan atau mendistribusikan Rupiah di Wilayah NKRI, yang mencakup distribusi Rupiah dan layanan kas sesuai dengan kebutuhan jumlah uang beredar.Pencabutan &amp;amp; Penarikan
Rangkaian kegiatan yang menetapkan Rupiah tidak berlaku lagi sebagai  alat pembayaran yang sah dengan berbagai pertimbangan, diantaranya masa  edar suatu pecahan sudah terlalu lama dan adanya perkembangan teknologi  unsur pengaman (security features) pada uang.
Pemusnahan
Sebagai wujud komitmen untuk menyediakan Rupiah layak edar bagi  masyarakat, Bank Indonesia melakukan pemusnahan bagi Rupiah yang tidak  layak edar (lusuh, rusak, cacat) maupun Rupiah yang masih layak edar  dengan pertimbangan tertentu.
Proses pengelolaan Rupiah tersebut dengan catatan, seluruh tahapan  perencanaan, percetakan dan pemusnahan rupiah dilakukan melalui  koordinasi antara Bank Indonesia dengan Pemerintah.</description><content:encoded>JAKARTA - Sebagai mata uang yang sah di Indonesia, uang Rupiah tidak asal dicetak dan didistribusikan kepada masyarakat. Tentunya ada proses dan perjalanan panjang agar Rupiah menjadi layak sebagai alat pembayaran di negara ini.
Sesuai UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia (BI) diberikan tugas dan kewenangan dalam pengelolaan uang Rupiah, mulai dari proses pembuatan hingga sampai ke tangan masyarakat dan dijadikan sebagai alat tukar dan pembayaran yang layak.
Dilansir dari Instagram BI @bank_indonesia, Jumat (21/5/2021), berikut perjalanan panjang tahapan pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan oleh BI, mulai dari proses pembuatan sampai pemusnahan ketika alat pembayaran ini sudah tidak layak.
Baca Juga: Rupiah Tak Berdaya Lawan Dolar AS, Melemah ke Rp14.312/USD
 
Perencanaan
Dilakukan dengan memperhatikan asumsi tingkat inflasi, asumsi, pertumbuhan ekonomi, perkembangan teknologi, kebijakan perubahan harga Rupiah, kebutuhan masyarakat, tingkat pemalsuan, dan faktor lain yang mempengaruhi.
Pencetakan
Sesuai amanat UU Mata Uang, pencetakan Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia di dalam negeri dengan menunjuk Perum Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia).
Baca Juga:&amp;nbsp; Gagal Ambil Peluang, Rupiah Melemah ke Rp14.297/USD
 
Pengeluaran
Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menerbitkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI dan memiliki wewenang untuk mengeluarkan Rupiah datam bentuk emisi baru, Rupiah desain baru, dan Rupiah khusus (commemorative currency).
Pengedaran
Kegiatan mengedarkan atau mendistribusikan Rupiah di Wilayah NKRI, yang mencakup distribusi Rupiah dan layanan kas sesuai dengan kebutuhan jumlah uang beredar.Pencabutan &amp;amp; Penarikan
Rangkaian kegiatan yang menetapkan Rupiah tidak berlaku lagi sebagai  alat pembayaran yang sah dengan berbagai pertimbangan, diantaranya masa  edar suatu pecahan sudah terlalu lama dan adanya perkembangan teknologi  unsur pengaman (security features) pada uang.
Pemusnahan
Sebagai wujud komitmen untuk menyediakan Rupiah layak edar bagi  masyarakat, Bank Indonesia melakukan pemusnahan bagi Rupiah yang tidak  layak edar (lusuh, rusak, cacat) maupun Rupiah yang masih layak edar  dengan pertimbangan tertentu.
Proses pengelolaan Rupiah tersebut dengan catatan, seluruh tahapan  perencanaan, percetakan dan pemusnahan rupiah dilakukan melalui  koordinasi antara Bank Indonesia dengan Pemerintah.</content:encoded></item></channel></rss>
