<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Sunat THR dan Gaji ke-13 PNS tapi Luhut Minta Kerja dari Bali</title><description>Sri Mulyani mengimbau semua Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk melakukan penghematan belanja Tahun Anggaran 2021.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/21/320/2413558/sri-mulyani-sunat-thr-dan-gaji-ke-13-pns-tapi-luhut-minta-kerja-dari-bali</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/05/21/320/2413558/sri-mulyani-sunat-thr-dan-gaji-ke-13-pns-tapi-luhut-minta-kerja-dari-bali"/><item><title>Sri Mulyani Sunat THR dan Gaji ke-13 PNS tapi Luhut Minta Kerja dari Bali</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/21/320/2413558/sri-mulyani-sunat-thr-dan-gaji-ke-13-pns-tapi-luhut-minta-kerja-dari-bali</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/05/21/320/2413558/sri-mulyani-sunat-thr-dan-gaji-ke-13-pns-tapi-luhut-minta-kerja-dari-bali</guid><pubDate>Jum'at 21 Mei 2021 15:41 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/21/320/2413558/sri-mulyani-sunat-thr-dan-gaji-ke-13-pns-tapi-luhut-minta-kerja-dari-bali-poq4t1x637.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sri Mulyani (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/21/320/2413558/sri-mulyani-sunat-thr-dan-gaji-ke-13-pns-tapi-luhut-minta-kerja-dari-bali-poq4t1x637.jpg</image><title>Sri Mulyani (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengimbau semua Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk melakukan penghematan belanja Tahun Anggaran 2021.

Penghematan belanja K/L 2021 bisa berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13 kepada PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

&quot;Dalam rangka mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi Covid-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional diperlukan langkah strategis berupa penghematan belanja K/L TA 2021,&quot; tulis aturan yang dikutip, di Jakarta, Jumat (21/5/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Percepat Pemulihan Pariwisata dan Ekonomi, Luhut Gencarkan Work From Bali&amp;nbsp;
Untuk memenuhi kebutuhan belanja Program Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut perlu dilakukan kembali refocusing anggaran belanja K/L TA 2021 dalam rangka menjaga defisit APBN TA 2021 sesuai dengan proyeksi agar tercipta APBN yang prudent dan sustainable.

Lalu, sumber penghematan belanja berasal dari Rupiah Murni dan Non Rupiah Murni (BLU) sepanjang alokasinya diperuntukan bagi pembayaran komponen tunjangan kinerja THR dan Gaji ke-13.
Baca Juga:&amp;nbsp;Hemat Uang Negara, Sri Mulyani Instruksikan Potong Tukin, THR dan Gaji ke-13 PNS!&amp;nbsp;
Selanjutnya, Kementerian/Lembaga diminta untuk segera menyampaikan usul revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja TA 2021 kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021, paling lambat tanggal 28 Mei 2021.

&quot;Dalam hal sampai dengan tanggal 28 Mei 2021, usul revisi anggaran tidak disampaikan, maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan,&quot; tulisnya.
Sementara itu, Pemerintah membuat program Work from Bali (WFB) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenko Bidang Kemaritiman dan PNS tujuh kementerian/lembaga di bawah koordinasi Kemenko Bidang Kemaritiman.

Program ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Bali yang menurun drastis hingga minus 9% karena pandemi virus corona.

Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenko Marves Odo RM Manuhutu mengatakan, tidak hanya program kerja tersebut, Bali juga rencananya akan digunakan sebagai tempat penyelenggaraan 12 sidang internasional selama setahun ke depan.

Di samping itu, implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 tahun 2021 terus digalakkan guna menindak tegas setiap bentuk pelanggaran protokol kesehatan di era pandemi.

&quot;Tingkat okupansi hotel-hotel di Bali hanya 10 persen dalam 14 bulan, ini mengakibatkan dampak ekonomi yang signifikan,&quot; ujar Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenko Marves Odo R.M. Manuhutu di Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Lebih jauh, Deputi Odo mengungkapkan bahwa langkah tersebut diambil untuk meningkatkan rasa percaya wisatawan domestik sehingga mampu memulihkan perekonomian lokal.

Peningkatan rasa percaya publik domestik ini diharapkan dapat menciptakan dampak berganda (Multiplier effect) yang membantu memulihkan perekonomian lokal baik.

&amp;ldquo;Setiap satu Rupiah yang dikeluarkan untuk perjalanan dinas ke daerah, termasuk Bali, akan memberikan multiplier effect (dampak langsung, tidak langsung maupun induksi) bagi perekonomian lokal,&amp;rdquo; tambah Deputi Odo.

</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengimbau semua Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk melakukan penghematan belanja Tahun Anggaran 2021.

Penghematan belanja K/L 2021 bisa berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13 kepada PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

&quot;Dalam rangka mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi Covid-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional diperlukan langkah strategis berupa penghematan belanja K/L TA 2021,&quot; tulis aturan yang dikutip, di Jakarta, Jumat (21/5/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Percepat Pemulihan Pariwisata dan Ekonomi, Luhut Gencarkan Work From Bali&amp;nbsp;
Untuk memenuhi kebutuhan belanja Program Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut perlu dilakukan kembali refocusing anggaran belanja K/L TA 2021 dalam rangka menjaga defisit APBN TA 2021 sesuai dengan proyeksi agar tercipta APBN yang prudent dan sustainable.

Lalu, sumber penghematan belanja berasal dari Rupiah Murni dan Non Rupiah Murni (BLU) sepanjang alokasinya diperuntukan bagi pembayaran komponen tunjangan kinerja THR dan Gaji ke-13.
Baca Juga:&amp;nbsp;Hemat Uang Negara, Sri Mulyani Instruksikan Potong Tukin, THR dan Gaji ke-13 PNS!&amp;nbsp;
Selanjutnya, Kementerian/Lembaga diminta untuk segera menyampaikan usul revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja TA 2021 kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021, paling lambat tanggal 28 Mei 2021.

&quot;Dalam hal sampai dengan tanggal 28 Mei 2021, usul revisi anggaran tidak disampaikan, maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan,&quot; tulisnya.
Sementara itu, Pemerintah membuat program Work from Bali (WFB) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenko Bidang Kemaritiman dan PNS tujuh kementerian/lembaga di bawah koordinasi Kemenko Bidang Kemaritiman.

Program ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Bali yang menurun drastis hingga minus 9% karena pandemi virus corona.

Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenko Marves Odo RM Manuhutu mengatakan, tidak hanya program kerja tersebut, Bali juga rencananya akan digunakan sebagai tempat penyelenggaraan 12 sidang internasional selama setahun ke depan.

Di samping itu, implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 tahun 2021 terus digalakkan guna menindak tegas setiap bentuk pelanggaran protokol kesehatan di era pandemi.

&quot;Tingkat okupansi hotel-hotel di Bali hanya 10 persen dalam 14 bulan, ini mengakibatkan dampak ekonomi yang signifikan,&quot; ujar Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenko Marves Odo R.M. Manuhutu di Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Lebih jauh, Deputi Odo mengungkapkan bahwa langkah tersebut diambil untuk meningkatkan rasa percaya wisatawan domestik sehingga mampu memulihkan perekonomian lokal.

Peningkatan rasa percaya publik domestik ini diharapkan dapat menciptakan dampak berganda (Multiplier effect) yang membantu memulihkan perekonomian lokal baik.

&amp;ldquo;Setiap satu Rupiah yang dikeluarkan untuk perjalanan dinas ke daerah, termasuk Bali, akan memberikan multiplier effect (dampak langsung, tidak langsung maupun induksi) bagi perekonomian lokal,&amp;rdquo; tambah Deputi Odo.

</content:encoded></item></channel></rss>
