<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Siap-Siap! Pajak Orang Kaya Berpenghasilan Rp5 Miliar ke Atas Naik Jadi 35%   </title><description>Pajak penghasilan (PPh) orang kaya akan dinaikkan jadi 35%.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/24/320/2414786/siap-siap-pajak-orang-kaya-berpenghasilan-rp5-miliar-ke-atas-naik-jadi-35</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/05/24/320/2414786/siap-siap-pajak-orang-kaya-berpenghasilan-rp5-miliar-ke-atas-naik-jadi-35"/><item><title> Siap-Siap! Pajak Orang Kaya Berpenghasilan Rp5 Miliar ke Atas Naik Jadi 35%   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/24/320/2414786/siap-siap-pajak-orang-kaya-berpenghasilan-rp5-miliar-ke-atas-naik-jadi-35</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/05/24/320/2414786/siap-siap-pajak-orang-kaya-berpenghasilan-rp5-miliar-ke-atas-naik-jadi-35</guid><pubDate>Senin 24 Mei 2021 17:06 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/24/320/2414786/siap-siap-pajak-orang-kaya-berpenghasilan-rp5-miliar-ke-atas-naik-jadi-35-H8u4eLZnAo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sri Mulyani (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/24/320/2414786/siap-siap-pajak-orang-kaya-berpenghasilan-rp5-miliar-ke-atas-naik-jadi-35-H8u4eLZnAo.jpg</image><title>Sri Mulyani (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pajak penghasilan (PPh) orang kaya akan dinaikkan jadi 35%. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, struktur tarif PPh ini juga nantinya menjadi lima lapisan. Adapun, wajib pajak (WP) dengan penghasilan Rp5 miliar ke atas akan terkena tarif 35%.

&quot;Kita juga akan lakukan tarif dan bracket dari PPh OP. Untuk high wealth individual itu kenaikan tidak terlalu besar dari 30% ke 35% dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp5 miliar per tahun,&quot; kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (24/5/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Sri Mulyani Ngebut Kejar Setoran Pajak&amp;nbsp;
Sri Mulyani menjelaskan, rezim perpajakan  dilakukan agar keuangan negara makin adil dan sehat. Pasalnya, pajak merupakan instrumen yang bisa membuat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tetap sehat.

&quot;Setiap saat ketika negara membutuhkan bisa digunakan, seperti saat shock Covid-19 ini, kalau apbn relatif Sehat kita bisa gunakan dan itu bisa melindungi masyarakat dan dunia usaha,&quot; katanya.

Dia menambahkan, dukungan DPR untuk menguatkan administrasi perpajakan. Hal ini untuk menghentikan penuntutan pidana, namun melakukan pembayaran dalam bentuk sanksi administrasi.

&quot;Jadi fokusnya lebih pada revenue dan kerja sama dalam mitra- mitra dalam penagihan perpajakan kuta. Dalam reform ini tujuannya bukan hanya mengcollect (kumpulkan) namun menuju pada sustainability APBN ke depan,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pajak penghasilan (PPh) orang kaya akan dinaikkan jadi 35%. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, struktur tarif PPh ini juga nantinya menjadi lima lapisan. Adapun, wajib pajak (WP) dengan penghasilan Rp5 miliar ke atas akan terkena tarif 35%.

&quot;Kita juga akan lakukan tarif dan bracket dari PPh OP. Untuk high wealth individual itu kenaikan tidak terlalu besar dari 30% ke 35% dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp5 miliar per tahun,&quot; kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (24/5/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Sri Mulyani Ngebut Kejar Setoran Pajak&amp;nbsp;
Sri Mulyani menjelaskan, rezim perpajakan  dilakukan agar keuangan negara makin adil dan sehat. Pasalnya, pajak merupakan instrumen yang bisa membuat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tetap sehat.

&quot;Setiap saat ketika negara membutuhkan bisa digunakan, seperti saat shock Covid-19 ini, kalau apbn relatif Sehat kita bisa gunakan dan itu bisa melindungi masyarakat dan dunia usaha,&quot; katanya.

Dia menambahkan, dukungan DPR untuk menguatkan administrasi perpajakan. Hal ini untuk menghentikan penuntutan pidana, namun melakukan pembayaran dalam bentuk sanksi administrasi.

&quot;Jadi fokusnya lebih pada revenue dan kerja sama dalam mitra- mitra dalam penagihan perpajakan kuta. Dalam reform ini tujuannya bukan hanya mengcollect (kumpulkan) namun menuju pada sustainability APBN ke depan,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
