<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Skema Kenaikan PPN, Begini Pengakuan Sri Mulyani</title><description>Ada beberapa skema dalam rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/24/320/2414929/skema-kenaikan-ppn-begini-pengakuan-sri-mulyani</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/05/24/320/2414929/skema-kenaikan-ppn-begini-pengakuan-sri-mulyani"/><item><title>Skema Kenaikan PPN, Begini Pengakuan Sri Mulyani</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/24/320/2414929/skema-kenaikan-ppn-begini-pengakuan-sri-mulyani</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/05/24/320/2414929/skema-kenaikan-ppn-begini-pengakuan-sri-mulyani</guid><pubDate>Senin 24 Mei 2021 22:10 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/24/320/2414929/skema-kenaikan-ppn-begini-pengakuan-sri-mulyani-FUqaG3kdGC.png" expression="full" type="image/jpeg">Sri Mulyani (Foto: Instagram/@smindrawati)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/24/320/2414929/skema-kenaikan-ppn-begini-pengakuan-sri-mulyani-FUqaG3kdGC.png</image><title>Sri Mulyani (Foto: Instagram/@smindrawati)</title></images><description>JAKARTA - Ada beberapa skema dalam rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Skema ini masuk ke dalam perubahan sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari single tarif menjadi multi-tarif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, nantinya akan ada sektor yang dikenakan PPN maupun sektor yang tidak dikenakan. Menurutnya, rencana penerapan multi-tarif ini akan menyesuaikan dengan kepentingan pemerintah dalam mengenakan pajak untuk sektor-sektor tertentu.
Baca Juga:&amp;nbsp;Bu Sri Mulyani, Ini yang Akan Terjadi jika Tarif PPN Naik&amp;nbsp;

Adapun, rencana perubahan skema tarif PPN juga sudah termuat dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022. Dokumen itu juga memuat rencana pemerintah mengurangi pemberian fasilitas PPN

&quot;Ini untuk asas keadilan pajak, melihat PPN jadi sangat penting dari sisi keadilan atau jumlah sektor yang tidak tidak dikenakan atau harus dikenakan. Ada multitarif yang akan menggambarkan kepentingan afirmasi,&quot; ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (24/5/2021).

Sri Mulyani menjelaskan nantinya fasilitas PPN akan diberikan tarif yang lebih rendah untuk barang/jasa tertentu. Sementara itu, barang-barang yang dianggap mewah akan dikenakan tarif PPN yang lebih besar. Dengan begitu tarif PPN 10% tidak akan lagi diberlakukan.

&quot;Untuk PPN final bisa dilakukan untuk barang/jasa tertentu. Ini untuk membuat kita rezim PPN lebih comparable dan kompetitif dibandingkan negara lain,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Ada beberapa skema dalam rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Skema ini masuk ke dalam perubahan sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari single tarif menjadi multi-tarif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, nantinya akan ada sektor yang dikenakan PPN maupun sektor yang tidak dikenakan. Menurutnya, rencana penerapan multi-tarif ini akan menyesuaikan dengan kepentingan pemerintah dalam mengenakan pajak untuk sektor-sektor tertentu.
Baca Juga:&amp;nbsp;Bu Sri Mulyani, Ini yang Akan Terjadi jika Tarif PPN Naik&amp;nbsp;

Adapun, rencana perubahan skema tarif PPN juga sudah termuat dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022. Dokumen itu juga memuat rencana pemerintah mengurangi pemberian fasilitas PPN

&quot;Ini untuk asas keadilan pajak, melihat PPN jadi sangat penting dari sisi keadilan atau jumlah sektor yang tidak tidak dikenakan atau harus dikenakan. Ada multitarif yang akan menggambarkan kepentingan afirmasi,&quot; ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (24/5/2021).

Sri Mulyani menjelaskan nantinya fasilitas PPN akan diberikan tarif yang lebih rendah untuk barang/jasa tertentu. Sementara itu, barang-barang yang dianggap mewah akan dikenakan tarif PPN yang lebih besar. Dengan begitu tarif PPN 10% tidak akan lagi diberlakukan.

&quot;Untuk PPN final bisa dilakukan untuk barang/jasa tertentu. Ini untuk membuat kita rezim PPN lebih comparable dan kompetitif dibandingkan negara lain,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
