<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gaji ke-13 PNS Cair Tanpa Tukin</title><description>KKemenkeu mengungkapkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/25/320/2414858/gaji-ke-13-pns-cair-tanpa-tukin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/05/25/320/2414858/gaji-ke-13-pns-cair-tanpa-tukin"/><item><title>Gaji ke-13 PNS Cair Tanpa Tukin</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/25/320/2414858/gaji-ke-13-pns-cair-tanpa-tukin</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/05/25/320/2414858/gaji-ke-13-pns-cair-tanpa-tukin</guid><pubDate>Selasa 25 Mei 2021 06:52 WIB</pubDate><dc:creator>Fariza Rizky Ananda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/24/320/2414858/gaji-ke-13-pns-cair-tanpa-tukin-82etv9GGiD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/24/320/2414858/gaji-ke-13-pns-cair-tanpa-tukin-82etv9GGiD.jpg</image><title>PNS (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain untuk PNS, gaji ke-13 juga ditujukan untuk TNI/Polri.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso mengatakan, gaji ke-13 akan segera cair yaitu paling cepat Juni 2021. Jadwal pencairan akan sesuai PP
Sebagai informasi, besaran gaji ke-13 tahun ini yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat. Saat ini besaran gaji PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP No.7/1977 tentang Peraturan gaji PNS.
Tunjangan melekat yang dimaksud adalah gaji pokok dan tunjangan jabatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara, gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.
Baca selengkapnya: Cair Bulan Depan, Segini Besaran Gaji ke-13 PNS Tanpa Tukin</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain untuk PNS, gaji ke-13 juga ditujukan untuk TNI/Polri.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso mengatakan, gaji ke-13 akan segera cair yaitu paling cepat Juni 2021. Jadwal pencairan akan sesuai PP
Sebagai informasi, besaran gaji ke-13 tahun ini yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat. Saat ini besaran gaji PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP No.7/1977 tentang Peraturan gaji PNS.
Tunjangan melekat yang dimaksud adalah gaji pokok dan tunjangan jabatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara, gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.
Baca selengkapnya: Cair Bulan Depan, Segini Besaran Gaji ke-13 PNS Tanpa Tukin</content:encoded></item></channel></rss>
