<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menhub: Kebutuhan Mobil Listrik Pemerintah 132 Ribu Unit</title><description>Budi Karya Sumadi memperkirakan total kebutuhan kendaraan bermotor  listrik untuk operasional pemerintah mencapai  132 ribu uni.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/27/320/2416456/menhub-kebutuhan-mobil-listrik-pemerintah-132-ribu-unit</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/05/27/320/2416456/menhub-kebutuhan-mobil-listrik-pemerintah-132-ribu-unit"/><item><title>Menhub: Kebutuhan Mobil Listrik Pemerintah 132 Ribu Unit</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/27/320/2416456/menhub-kebutuhan-mobil-listrik-pemerintah-132-ribu-unit</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/05/27/320/2416456/menhub-kebutuhan-mobil-listrik-pemerintah-132-ribu-unit</guid><pubDate>Kamis 27 Mei 2021 22:07 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/27/320/2416456/menhub-kebutuhan-mobil-listrik-pemerintah-132-ribu-unit-rXeMVFBJwT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/27/320/2416456/menhub-kebutuhan-mobil-listrik-pemerintah-132-ribu-unit-rXeMVFBJwT.jpg</image><title>Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memperkirakan total kebutuhan mobil liistrik untuk operasional pemerintah mencapai 132 ribu unit hingga 2030. Perkiraan tersebut merupakan salah satu bagian dari hasil penyusunan Peta Jalan Transformasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai Kendaraan Operasional Pemerintahan dan Transportasi Umum yang dilakukan oleh Kemenhub.
&amp;ldquo;Kami rencanakan penerapan penggunaan KBLBB sebagai kendaraan operasional pemerintahan, akan dilakukan di 3 (tiga) Kota Percontohan di Indonesia yaitu: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali,&amp;rdquo; ujar Budi di Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp; Lexus Sudah Jual 2 Juta Mobil Listrik
 
Menhub mengatakan, Peta Jalan (Road Map) yang telah disusun Kemenhub tersebut adalah dalam rangka mendukung percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan di Indonesia sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.
Baca Juga:&amp;nbsp; Lamborghini Investasikan 1,5 Miliar Euro untuk Produksi Mobil Listrik
 
Dalam rangka mendorong percepatan penggunan KBLBB secara massal di Indonesia, pemerintah juga telah memberikan kemudahan (insentif fiskal) berupa pengenaan biaya pengujian KBLBB yang lebih murah dibandingkan dengan Kendaraan berbahan bakar minyak (BBM), yang masih terdapat item biaya uji emisi gas buang.
&quot;Misalnya: untuk sepeda motor, biaya uji kendaraan BBM mencapai 9,5 juta rupiah, sedangkan untuk KBLBB hanya 4,5 juta rupiah. Kemudian, mobil, untuk kendaraan BBM mencapai 27,8 juta rupiah, sedangkan KBLBB hanya 13,2 juta rupiah. Dan Bus, untuk kendaraan BBM mencapai 126,9 juta, sedangkan KBLBB hanya 13,2 juta rupiah,&quot; katanya.Sejumlah pemerintah daerah yakni di Jawa Timur, Banten, Bali, DKI  Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah, juga telah menyusun kebijakan  insentif fiskal berupa pengurangan biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)  dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk KBLBB.
&amp;ldquo;Sampai dengan saat ini, berdasarkan data dari Kementerian ESDM, juga  telah dibangun 112 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum  (SPKLU) di Indonesia. Dan pada tahun 2031, kebutuhan SPKLU di Indonesia  mencapai 7.146 unit,&amp;rdquo; kata Menhub.
Menhub berharap, kolaborasi antara Kementerian/Lembaga dapat terus  berjalan baik agar penggunaan KBLBB di Indonesia dapat direalisasikan  dengan cepat.
&amp;ldquo;Stakeholder sudah bergerak, pelaku industri kita harapkan juga  bergerak, masyarakat juga kiranya bisa melakukan suatu upaya mengurangi  emisi CO2 dari kendaraan berbahan bakar fosil dengan menggunakan  kendaraan listrik agar kualitas udara di Indonesia semakin baik,&amp;rdquo; ucap  Menhub.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memperkirakan total kebutuhan mobil liistrik untuk operasional pemerintah mencapai 132 ribu unit hingga 2030. Perkiraan tersebut merupakan salah satu bagian dari hasil penyusunan Peta Jalan Transformasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai Kendaraan Operasional Pemerintahan dan Transportasi Umum yang dilakukan oleh Kemenhub.
&amp;ldquo;Kami rencanakan penerapan penggunaan KBLBB sebagai kendaraan operasional pemerintahan, akan dilakukan di 3 (tiga) Kota Percontohan di Indonesia yaitu: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali,&amp;rdquo; ujar Budi di Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp; Lexus Sudah Jual 2 Juta Mobil Listrik
 
Menhub mengatakan, Peta Jalan (Road Map) yang telah disusun Kemenhub tersebut adalah dalam rangka mendukung percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan di Indonesia sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.
Baca Juga:&amp;nbsp; Lamborghini Investasikan 1,5 Miliar Euro untuk Produksi Mobil Listrik
 
Dalam rangka mendorong percepatan penggunan KBLBB secara massal di Indonesia, pemerintah juga telah memberikan kemudahan (insentif fiskal) berupa pengenaan biaya pengujian KBLBB yang lebih murah dibandingkan dengan Kendaraan berbahan bakar minyak (BBM), yang masih terdapat item biaya uji emisi gas buang.
&quot;Misalnya: untuk sepeda motor, biaya uji kendaraan BBM mencapai 9,5 juta rupiah, sedangkan untuk KBLBB hanya 4,5 juta rupiah. Kemudian, mobil, untuk kendaraan BBM mencapai 27,8 juta rupiah, sedangkan KBLBB hanya 13,2 juta rupiah. Dan Bus, untuk kendaraan BBM mencapai 126,9 juta, sedangkan KBLBB hanya 13,2 juta rupiah,&quot; katanya.Sejumlah pemerintah daerah yakni di Jawa Timur, Banten, Bali, DKI  Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah, juga telah menyusun kebijakan  insentif fiskal berupa pengurangan biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)  dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk KBLBB.
&amp;ldquo;Sampai dengan saat ini, berdasarkan data dari Kementerian ESDM, juga  telah dibangun 112 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum  (SPKLU) di Indonesia. Dan pada tahun 2031, kebutuhan SPKLU di Indonesia  mencapai 7.146 unit,&amp;rdquo; kata Menhub.
Menhub berharap, kolaborasi antara Kementerian/Lembaga dapat terus  berjalan baik agar penggunaan KBLBB di Indonesia dapat direalisasikan  dengan cepat.
&amp;ldquo;Stakeholder sudah bergerak, pelaku industri kita harapkan juga  bergerak, masyarakat juga kiranya bisa melakukan suatu upaya mengurangi  emisi CO2 dari kendaraan berbahan bakar fosil dengan menggunakan  kendaraan listrik agar kualitas udara di Indonesia semakin baik,&amp;rdquo; ucap  Menhub.</content:encoded></item></channel></rss>
