<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pagu Indikatif Kemenhub Rp32,9 Triliun, Menhub Singgung Pelayanan Transportasi</title><description>Pagu Indikatif Kementerian Perhubungan pada tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp32,9 triliun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/02/320/2419212/pagu-indikatif-kemenhub-rp32-9-triliun-menhub-singgung-pelayanan-transportasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/06/02/320/2419212/pagu-indikatif-kemenhub-rp32-9-triliun-menhub-singgung-pelayanan-transportasi"/><item><title>Pagu Indikatif Kemenhub Rp32,9 Triliun, Menhub Singgung Pelayanan Transportasi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/02/320/2419212/pagu-indikatif-kemenhub-rp32-9-triliun-menhub-singgung-pelayanan-transportasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/06/02/320/2419212/pagu-indikatif-kemenhub-rp32-9-triliun-menhub-singgung-pelayanan-transportasi</guid><pubDate>Rabu 02 Juni 2021 21:49 WIB</pubDate><dc:creator>Advenia Elisabeth</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/02/320/2419212/pagu-indikatif-kemenhub-rp32-9-triliun-menhub-singgung-pelayanan-transportasi-oXVIjGlPfg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Uang Rupiah (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/02/320/2419212/pagu-indikatif-kemenhub-rp32-9-triliun-menhub-singgung-pelayanan-transportasi-oXVIjGlPfg.jpg</image><title>Uang Rupiah (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pagu Indikatif Kementerian Perhubungan pada tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp32,9 triliun. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan menyusun kegiatan dan anggaran Kemenhub Tahun 2022 berdasarkan skala prioritas serta mendorong pendanaan kreatif yang tidak bergantung pada APBN (Non APBN).
&amp;ldquo;Upaya-upaya ini perlu dilakukan agar kebutuhan pendanaan pembangunan infrastruktur transportasi tetap dapat terpenuhi. Dengan situasi ini, kami akan tetap berusaha maksimal memastikan pelayanan transportasi kepada masyarakat dapat terus meningkat dan dapat terus berjalan dengan baik,&amp;rdquo; jelas Menhub dalam Rapat Kerja Dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp; Kecelakaan Truk dan Bus di Eropa Turun, Kenapa di RI Malah Naik?
 
Menhub menjelaskan, datangnya pandemi Covid-19  di Indonesia mengakibatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih terkontraksi turun hingga 2,07% pada triwulan 4 tahun 2020, dan 0,74% pada triwulan I tahun 2021.
Hal tersebut berdampak pada ruang fiskal negara yang turun secara drastis, karena turunnya pendapatan Negara dan kebutuhan untuk penanganan Covid-19, seperti program vaksinasi yang cukup besar.
Baca Juga:&amp;nbsp; Menhub Awasi Perbatasan Laut saat Libur Tahun Baru 2021
 
Dengan adanya keterbatasan ruang fiskal pemerintah, Menhub memaparkan, tidak semua penugasan yang menjadi Program Prioritas Nasional dapat dilaksanakan. Kendati demikian, dengan menyusun skala prioritas kegiatan, Kemenhub dapat menentukan kegiatan yang benar-benar dapat dilakukan secara efektif.Dalam paparannya, setidaknya ada 10 jenis kegiatan yang menjadi skala  0aa prioritas pengalokasian anggaran Kemenhub Tahun 2022, yakni :
1.	Kegiatan yang mendukung pencapaian Sasaran Prioritas Pembangunan Nasional;
2.	Kegiatan yang mendukung Kawasan Strategis; Pariwisata Nasional,  Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri, Daerah  Rawan Bencana, serta  Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan (3TP);
3.	Subsidi Angkutan umum dan Pelayanan keperintisan termasuk tol laut dan jembatan udara;
4.	Program pro kerakyatan yang dapat langsung bermanfaat bagi masyarakat;
5.	Penyelesaian proyek Kontruksi Dalam Pengerjaan (KDP) dan pembayaran tunggakan;
6.	Pemenuhan kebutuhan anggaran Multiyears Contract Project;
7.	Penyediaan dana pendamping PHLN/SBSN;
8.	Pembangunan fasilitas keselamatan dan keamanan transportasi;
9.	 Pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia, termasuk  pelaksanaan program vokasional
10.	Biaya Operasional yang sifatnya mendasar, seperti gaji, honorarium dan tunjangan, operasional dan  pemeliharaan perkantoran.
&amp;ldquo;Untuk Mendukung pemulihan ekonomi nasional kami juga tetap  memprioritaskan dan melanjutkan pelaksanakan program yang berbasis  kerakyatan seperti Program Padat Karya dan Program Diklat Pemberdayaan  Masyarakat,&amp;rdquo; tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pagu Indikatif Kementerian Perhubungan pada tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp32,9 triliun. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan menyusun kegiatan dan anggaran Kemenhub Tahun 2022 berdasarkan skala prioritas serta mendorong pendanaan kreatif yang tidak bergantung pada APBN (Non APBN).
&amp;ldquo;Upaya-upaya ini perlu dilakukan agar kebutuhan pendanaan pembangunan infrastruktur transportasi tetap dapat terpenuhi. Dengan situasi ini, kami akan tetap berusaha maksimal memastikan pelayanan transportasi kepada masyarakat dapat terus meningkat dan dapat terus berjalan dengan baik,&amp;rdquo; jelas Menhub dalam Rapat Kerja Dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp; Kecelakaan Truk dan Bus di Eropa Turun, Kenapa di RI Malah Naik?
 
Menhub menjelaskan, datangnya pandemi Covid-19  di Indonesia mengakibatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih terkontraksi turun hingga 2,07% pada triwulan 4 tahun 2020, dan 0,74% pada triwulan I tahun 2021.
Hal tersebut berdampak pada ruang fiskal negara yang turun secara drastis, karena turunnya pendapatan Negara dan kebutuhan untuk penanganan Covid-19, seperti program vaksinasi yang cukup besar.
Baca Juga:&amp;nbsp; Menhub Awasi Perbatasan Laut saat Libur Tahun Baru 2021
 
Dengan adanya keterbatasan ruang fiskal pemerintah, Menhub memaparkan, tidak semua penugasan yang menjadi Program Prioritas Nasional dapat dilaksanakan. Kendati demikian, dengan menyusun skala prioritas kegiatan, Kemenhub dapat menentukan kegiatan yang benar-benar dapat dilakukan secara efektif.Dalam paparannya, setidaknya ada 10 jenis kegiatan yang menjadi skala  0aa prioritas pengalokasian anggaran Kemenhub Tahun 2022, yakni :
1.	Kegiatan yang mendukung pencapaian Sasaran Prioritas Pembangunan Nasional;
2.	Kegiatan yang mendukung Kawasan Strategis; Pariwisata Nasional,  Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri, Daerah  Rawan Bencana, serta  Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan (3TP);
3.	Subsidi Angkutan umum dan Pelayanan keperintisan termasuk tol laut dan jembatan udara;
4.	Program pro kerakyatan yang dapat langsung bermanfaat bagi masyarakat;
5.	Penyelesaian proyek Kontruksi Dalam Pengerjaan (KDP) dan pembayaran tunggakan;
6.	Pemenuhan kebutuhan anggaran Multiyears Contract Project;
7.	Penyediaan dana pendamping PHLN/SBSN;
8.	Pembangunan fasilitas keselamatan dan keamanan transportasi;
9.	 Pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia, termasuk  pelaksanaan program vokasional
10.	Biaya Operasional yang sifatnya mendasar, seperti gaji, honorarium dan tunjangan, operasional dan  pemeliharaan perkantoran.
&amp;ldquo;Untuk Mendukung pemulihan ekonomi nasional kami juga tetap  memprioritaskan dan melanjutkan pelaksanakan program yang berbasis  kerakyatan seperti Program Padat Karya dan Program Diklat Pemberdayaan  Masyarakat,&amp;rdquo; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
