<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Digugat Pailit Lagi, Begini Reaksi Ace Hardware</title><description>PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) kembali digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/04/278/2420094/digugat-pailit-lagi-begini-reaksi-ace-hardware</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/06/04/278/2420094/digugat-pailit-lagi-begini-reaksi-ace-hardware"/><item><title>   Digugat Pailit Lagi, Begini Reaksi Ace Hardware</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/04/278/2420094/digugat-pailit-lagi-begini-reaksi-ace-hardware</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/06/04/278/2420094/digugat-pailit-lagi-begini-reaksi-ace-hardware</guid><pubDate>Jum'at 04 Juni 2021 13:57 WIB</pubDate><dc:creator>Aditya Pratama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/04/278/2420094/digugat-pailit-lagi-begini-reaksi-ace-hardware-DPEH6ssuRP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Reaksi Ace Hardware Digugat Pailit (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/04/278/2420094/digugat-pailit-lagi-begini-reaksi-ace-hardware-DPEH6ssuRP.jpg</image><title>Reaksi Ace Hardware Digugat Pailit (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) kembali digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Wibowo and Partners pada Kamis (27/5/2021) dengan nomor perkara 251/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Ace Hardware Indonesia Hartanto Djasman menjelaskan, Ace Hardware tidak mengalami gagal bayar sebesar Rp10 juta di dalam hubungan Kerjasama antara Perseroan dan Wibowo &amp;amp; Partners.
Baca Juga:&amp;nbsp;Penjualan Lesu, Laba Ace Hardware Turun 27,9% di 2020&amp;nbsp;
Dasar pengajuan Pemohon PKPU dalam perkara No.251/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst, tanggal 27 Mei 2021 adalah Legal Service Agreement tanggal 1 Oktober 2015.

&quot;Perihal Hak dan Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Legal Service Agreement tersebut, saat ini masih dalam proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register Perkara Perdata Nomor 599/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, tanggal 20 Oktober 2020,&quot; ujarnya dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (4/6/2021).


Dia menambahkan, permohonan PKPU tersebut tidak tepat diajukan saat ini, di mana seharusnya permohonan menunggu putusan Perkara Perdata Nomor 599/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, tanggal 20 Oktober 2020 yang berkekuatan hukum tetap.

&quot;Pembayaran hutang Perseroan yang jatuh tempo dapat dilakukan tanpa kendala,&quot; kata dia.

Manajemen ACES menjelaskan, tidak ada dampak operasional, keuangan dan hukum yang mempengaruhi secara material. Secara keseluruhan operasi Perseroan berjalan normal seperti biasa.

Dijelaskan juga tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lain yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan yang belum diungkapkan ke Publik.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) kembali digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Wibowo and Partners pada Kamis (27/5/2021) dengan nomor perkara 251/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Ace Hardware Indonesia Hartanto Djasman menjelaskan, Ace Hardware tidak mengalami gagal bayar sebesar Rp10 juta di dalam hubungan Kerjasama antara Perseroan dan Wibowo &amp;amp; Partners.
Baca Juga:&amp;nbsp;Penjualan Lesu, Laba Ace Hardware Turun 27,9% di 2020&amp;nbsp;
Dasar pengajuan Pemohon PKPU dalam perkara No.251/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst, tanggal 27 Mei 2021 adalah Legal Service Agreement tanggal 1 Oktober 2015.

&quot;Perihal Hak dan Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Legal Service Agreement tersebut, saat ini masih dalam proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register Perkara Perdata Nomor 599/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, tanggal 20 Oktober 2020,&quot; ujarnya dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (4/6/2021).


Dia menambahkan, permohonan PKPU tersebut tidak tepat diajukan saat ini, di mana seharusnya permohonan menunggu putusan Perkara Perdata Nomor 599/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, tanggal 20 Oktober 2020 yang berkekuatan hukum tetap.

&quot;Pembayaran hutang Perseroan yang jatuh tempo dapat dilakukan tanpa kendala,&quot; kata dia.

Manajemen ACES menjelaskan, tidak ada dampak operasional, keuangan dan hukum yang mempengaruhi secara material. Secara keseluruhan operasi Perseroan berjalan normal seperti biasa.

Dijelaskan juga tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lain yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan yang belum diungkapkan ke Publik.</content:encoded></item></channel></rss>
