<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan SNI Diperkuat demi Daya Saing Produk RI</title><description>Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat regulasi Standar Nasional Indonesia (SNI).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/07/320/2421285/aturan-sni-diperkuat-demi-daya-saing-produk-ri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/06/07/320/2421285/aturan-sni-diperkuat-demi-daya-saing-produk-ri"/><item><title>Aturan SNI Diperkuat demi Daya Saing Produk RI</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/07/320/2421285/aturan-sni-diperkuat-demi-daya-saing-produk-ri</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/06/07/320/2421285/aturan-sni-diperkuat-demi-daya-saing-produk-ri</guid><pubDate>Senin 07 Juni 2021 13:05 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/07/320/2421285/aturan-sni-diperkuat-demi-daya-saing-produk-ri-xZWmQ9ukmk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">SNI (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/07/320/2421285/aturan-sni-diperkuat-demi-daya-saing-produk-ri-xZWmQ9ukmk.jpg</image><title>SNI (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat regulasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Mengingat, jaminan kepastian mutu produk yang dihasilkan industri menjadi hal penting yang harus dipertahankan dan ditingkatkan.
&amp;ldquo;Standardisasi memiliki peran penting sebagai acuan untuk pemastian dan pengendalian mutu produk industri,&amp;rdquo; kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dilansir dari Antara, Senin (7/6/2021).
Baca Juga: Cegah Barang Palsu, Perhiasan hingga Emas Ada Sertifikat SNI
 
Menperin menegaskan pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Tekan Serbuan Impor, Penggunaan Produk Logam SNI Digencarkan
 
&amp;ldquo;Lingkup pengaturan dari PP Perindustrian itu meliputi bahan baku dan/atau bahan penolong, pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian, industri strategis, peran serta masyarakat dalam pembangunan industri, serta tata cara pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri,&amp;rdquo; kata Menperin.
Menperin optimistis PP 28/2021 dapat mendukung akselerasi pertumbuhan  sektor industri di Tanah Air, sekaligus memacu pengembangannya agar  mampu berdaya saing di kancah global. Pasalnya peraturan ini akan  memberikan kemudahan dan kepastian usaha bagi pelaku industri, sesuai  dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.
&amp;ldquo;PP Perindustrian ini mengatur lebih lanjut terkait mekanisme  pengawasan standardisasi industri tidak hanya di pabrik maupun di pasar  saja, namun juga terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK),&amp;rdquo; ujar  menperin.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat regulasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Mengingat, jaminan kepastian mutu produk yang dihasilkan industri menjadi hal penting yang harus dipertahankan dan ditingkatkan.
&amp;ldquo;Standardisasi memiliki peran penting sebagai acuan untuk pemastian dan pengendalian mutu produk industri,&amp;rdquo; kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dilansir dari Antara, Senin (7/6/2021).
Baca Juga: Cegah Barang Palsu, Perhiasan hingga Emas Ada Sertifikat SNI
 
Menperin menegaskan pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Tekan Serbuan Impor, Penggunaan Produk Logam SNI Digencarkan
 
&amp;ldquo;Lingkup pengaturan dari PP Perindustrian itu meliputi bahan baku dan/atau bahan penolong, pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian, industri strategis, peran serta masyarakat dalam pembangunan industri, serta tata cara pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri,&amp;rdquo; kata Menperin.
Menperin optimistis PP 28/2021 dapat mendukung akselerasi pertumbuhan  sektor industri di Tanah Air, sekaligus memacu pengembangannya agar  mampu berdaya saing di kancah global. Pasalnya peraturan ini akan  memberikan kemudahan dan kepastian usaha bagi pelaku industri, sesuai  dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.
&amp;ldquo;PP Perindustrian ini mengatur lebih lanjut terkait mekanisme  pengawasan standardisasi industri tidak hanya di pabrik maupun di pasar  saja, namun juga terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK),&amp;rdquo; ujar  menperin.</content:encoded></item></channel></rss>
