<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Penerimaan Perpajakan Ditarget Rp1.528 Triliun, Sri Mulyani Bongkar Data Tax Amnesty</title><description>Panitia kerja (Panja) Penerimaan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyetujui target penerimaan perpajakan di tahun 2022.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/08/320/2422107/penerimaan-perpajakan-ditarget-rp1-528-triliun-sri-mulyani-bongkar-data-tax-amnesty</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/06/08/320/2422107/penerimaan-perpajakan-ditarget-rp1-528-triliun-sri-mulyani-bongkar-data-tax-amnesty"/><item><title> Penerimaan Perpajakan Ditarget Rp1.528 Triliun, Sri Mulyani Bongkar Data Tax Amnesty</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/08/320/2422107/penerimaan-perpajakan-ditarget-rp1-528-triliun-sri-mulyani-bongkar-data-tax-amnesty</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/06/08/320/2422107/penerimaan-perpajakan-ditarget-rp1-528-triliun-sri-mulyani-bongkar-data-tax-amnesty</guid><pubDate>Selasa 08 Juni 2021 18:56 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/08/320/2422107/penerimaan-perpajakan-ditarget-rp1-528-triliun-sri-mulyani-bongkar-data-tax-amnesty-pcBfXyxI5n.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sri Mulyani (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/08/320/2422107/penerimaan-perpajakan-ditarget-rp1-528-triliun-sri-mulyani-bongkar-data-tax-amnesty-pcBfXyxI5n.jpg</image><title>Sri Mulyani (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;nbsp;JAKARTA - Panitia kerja (Panja) Penerimaan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyetujui target penerimaan perpajakan di tahun 2022 mencapai Rp1.499,3 triliun-Rp1.528,7 triliun. Target ini mencapai 8,37%-8,42% dari Produk Domestik Bruto (PDB) 2022.

Sri Mulyani mengatakan  pemerintah akan mendorong penerimaan negara melalui potensi basis pajak dan mengejar penerimaan lain, termasuk dari cukai.

&amp;ldquo;Kita mungkin bersama-sama memberikan komunikasi rekomendasi Komisi XI yang akan dilakukan, baik follow up tax amnesty, potensi pajak atau penerimaan lain, termasuk dari cukai,&amp;rdquo; ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (8/6/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Daftar 15 Negara Surga Pajak, Bisa Simpan Harta Sebanyak-banyaknya&amp;nbsp;
Ketua Panja Penerimaan Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengatakan bahwa pihaknya meminta pemerintah untuk mengantisipasi berbagai faktor risiko dan ketidakpastian, sehingga, pencapaian target pendapatan negara untuk tahun ini maupun 2022 dapat tercapai.


&quot;Pemerintah  harus lakukan risiko, sehingga  pencapaian target negara untuk tahun 2021 dan 2022 dapat tercapai,&quot; katanya.

Dia menambahkan, Panja Penerimaan juga meminta pemerintah untuk menindaklanjuti data pengampunan pajak atau tax amnesty yang dilakukan pada 2016-2017 lalu. Selanjutnya, pemerintah juga diminta melanjutkan pengenaan pajak pada perusahaan digital.


&quot;Panja Penerimaan meminta pemerintah agar memaksimal data tax amnesty tahun 2016 dan informasi keuangan untuk meningkatkan penerimaan pajak,&quot; katanya.</description><content:encoded>&amp;nbsp;JAKARTA - Panitia kerja (Panja) Penerimaan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyetujui target penerimaan perpajakan di tahun 2022 mencapai Rp1.499,3 triliun-Rp1.528,7 triliun. Target ini mencapai 8,37%-8,42% dari Produk Domestik Bruto (PDB) 2022.

Sri Mulyani mengatakan  pemerintah akan mendorong penerimaan negara melalui potensi basis pajak dan mengejar penerimaan lain, termasuk dari cukai.

&amp;ldquo;Kita mungkin bersama-sama memberikan komunikasi rekomendasi Komisi XI yang akan dilakukan, baik follow up tax amnesty, potensi pajak atau penerimaan lain, termasuk dari cukai,&amp;rdquo; ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (8/6/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Daftar 15 Negara Surga Pajak, Bisa Simpan Harta Sebanyak-banyaknya&amp;nbsp;
Ketua Panja Penerimaan Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengatakan bahwa pihaknya meminta pemerintah untuk mengantisipasi berbagai faktor risiko dan ketidakpastian, sehingga, pencapaian target pendapatan negara untuk tahun ini maupun 2022 dapat tercapai.


&quot;Pemerintah  harus lakukan risiko, sehingga  pencapaian target negara untuk tahun 2021 dan 2022 dapat tercapai,&quot; katanya.

Dia menambahkan, Panja Penerimaan juga meminta pemerintah untuk menindaklanjuti data pengampunan pajak atau tax amnesty yang dilakukan pada 2016-2017 lalu. Selanjutnya, pemerintah juga diminta melanjutkan pengenaan pajak pada perusahaan digital.


&quot;Panja Penerimaan meminta pemerintah agar memaksimal data tax amnesty tahun 2016 dan informasi keuangan untuk meningkatkan penerimaan pajak,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
