<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>ATR Akui Ada Penambangan di Pulau Sangihe</title><description>Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau ATR/BPN mengakui ada proses penambangan di Pulau Sangihe.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/09/320/2422473/atr-akui-ada-penambangan-di-pulau-sangihe</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/06/09/320/2422473/atr-akui-ada-penambangan-di-pulau-sangihe"/><item><title>ATR Akui Ada Penambangan di Pulau Sangihe</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/09/320/2422473/atr-akui-ada-penambangan-di-pulau-sangihe</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/06/09/320/2422473/atr-akui-ada-penambangan-di-pulau-sangihe</guid><pubDate>Rabu 09 Juni 2021 14:31 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/09/320/2422473/atr-akui-ada-penambangan-di-pulau-sangihe-H50k1QjMHk.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Tambang (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/09/320/2422473/atr-akui-ada-penambangan-di-pulau-sangihe-H50k1QjMHk.jpeg</image><title>Tambang (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau ATR/BPN mengakui ada proses penambangan di Pulau Sangihe. Pulau Sangihe merupakan sebuah pulau kecil terluar di utara wilayah Indonesia atau di kawasan Sulawesi Utara. Proses penambangan akan dilakukan di atas lahan seluas 42.000 hektar.
Perusahan tambang, PT Tambang Mas Sangihe (TMS) telah mengantongi izin lingkungan dan izin usaha produksi pertambangan emas di kawasan tersebut. Berdasarkan pemberitaan BBC Indonesia, perusahaan akan menambang lahan lebih dari 3.500 hektar, dari total 42.000 hektar izin wilayah yang meliputi setengah bagian selatan Pulau Sangihe.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Turun karena Aksi Ambil Untung
ATR menilai izin penambangan yang diperoleh TMS berasal dari pemerintah daerah (pemda). Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menyepakati operasional perusahaan, jika pemda sudah memberikan izin.
&quot;Biasanya Kementerian ESDM itu, biasanya ada persetujuan dari pemerintah daerah. Kalau pemda sudah setuju, maka biasanya ESDM itu akan melanjutkan, jadi itu tidak ada hubungan sama sekali dengan ART/PBN, itu gak ada,&quot; ujar Staf Khusus dan Jubir Kementerian ATR/BPN Taufiqulhadi saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (9/6/2021).
&amp;nbsp;Baca Juga: Harga Minyak Dunia Turun Tipis ke USD71,31/Barel
Dari Peraturan Daerah (Perda) Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2014-2034, mencatat lima kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai kawasan peruntukan pertambangan emas. Lima kecamatan itu adalah Tabukan Selatan, Tabukan Selatan Tengah, Tabukan Selatan Tenggara, Manganitu Selatan, dan Tamako.
Beleid tersebut dinilai memberi celah bagi konsesi tambang di Pulau Sangihe. Dengan begitu, akan mengancam lingkungan hidup di kawasan tersebut.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat upaya penambangan tersebut  sudah mendapat penolakan dari warga setempat. Menanggapi hal itu  Kementerian ATR/BPN menilai perlu adanya ruang dialog antara masyarakat  dan pemda setempat.
&quot;Masyarakat harus berbicara dengan Pemda. Benar gak merusak  lingkungan? Yang harus diingat bahwa sumber alam yang ada di bumi itulah  yang harus digunakan untuk rakyat Indonesia untuk kesejahteraan  masyarakat. Kalau tidak diambil, maka pemerintah zalim, toh tuhan sudah  memberikan kekayaan kok gak diambil,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau ATR/BPN mengakui ada proses penambangan di Pulau Sangihe. Pulau Sangihe merupakan sebuah pulau kecil terluar di utara wilayah Indonesia atau di kawasan Sulawesi Utara. Proses penambangan akan dilakukan di atas lahan seluas 42.000 hektar.
Perusahan tambang, PT Tambang Mas Sangihe (TMS) telah mengantongi izin lingkungan dan izin usaha produksi pertambangan emas di kawasan tersebut. Berdasarkan pemberitaan BBC Indonesia, perusahaan akan menambang lahan lebih dari 3.500 hektar, dari total 42.000 hektar izin wilayah yang meliputi setengah bagian selatan Pulau Sangihe.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Turun karena Aksi Ambil Untung
ATR menilai izin penambangan yang diperoleh TMS berasal dari pemerintah daerah (pemda). Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menyepakati operasional perusahaan, jika pemda sudah memberikan izin.
&quot;Biasanya Kementerian ESDM itu, biasanya ada persetujuan dari pemerintah daerah. Kalau pemda sudah setuju, maka biasanya ESDM itu akan melanjutkan, jadi itu tidak ada hubungan sama sekali dengan ART/PBN, itu gak ada,&quot; ujar Staf Khusus dan Jubir Kementerian ATR/BPN Taufiqulhadi saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (9/6/2021).
&amp;nbsp;Baca Juga: Harga Minyak Dunia Turun Tipis ke USD71,31/Barel
Dari Peraturan Daerah (Perda) Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2014-2034, mencatat lima kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai kawasan peruntukan pertambangan emas. Lima kecamatan itu adalah Tabukan Selatan, Tabukan Selatan Tengah, Tabukan Selatan Tenggara, Manganitu Selatan, dan Tamako.
Beleid tersebut dinilai memberi celah bagi konsesi tambang di Pulau Sangihe. Dengan begitu, akan mengancam lingkungan hidup di kawasan tersebut.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat upaya penambangan tersebut  sudah mendapat penolakan dari warga setempat. Menanggapi hal itu  Kementerian ATR/BPN menilai perlu adanya ruang dialog antara masyarakat  dan pemda setempat.
&quot;Masyarakat harus berbicara dengan Pemda. Benar gak merusak  lingkungan? Yang harus diingat bahwa sumber alam yang ada di bumi itulah  yang harus digunakan untuk rakyat Indonesia untuk kesejahteraan  masyarakat. Kalau tidak diambil, maka pemerintah zalim, toh tuhan sudah  memberikan kekayaan kok gak diambil,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
