<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terungkap! Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Banyak Calonya</title><description>Ombudsman menerima sejumlah aduan masyarakat yang kesulitan dalam klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/09/320/2422608/terungkap-klaim-jht-bpjs-ketenagakerjaan-banyak-calonya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/06/09/320/2422608/terungkap-klaim-jht-bpjs-ketenagakerjaan-banyak-calonya"/><item><title>Terungkap! Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Banyak Calonya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/09/320/2422608/terungkap-klaim-jht-bpjs-ketenagakerjaan-banyak-calonya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/06/09/320/2422608/terungkap-klaim-jht-bpjs-ketenagakerjaan-banyak-calonya</guid><pubDate>Rabu 09 Juni 2021 17:21 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/09/320/2422608/terungkap-klaim-jht-bpjs-ketenagakerjaan-banyak-calonya-SbbPMhHqb0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/09/320/2422608/terungkap-klaim-jht-bpjs-ketenagakerjaan-banyak-calonya-SbbPMhHqb0.jpg</image><title>BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Ombudsman menerima sejumlah aduan masyarakat yang kesulitan dalam klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Adapun aduan yang masuk antara lain mengenai antrean hingga calo.
&quot;Pertama, minimnya sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan, dimana warga mengaku sulit mengakses pendaftaran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (pekerja informal),&quot; ujar Hery dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu(9/6/2021).
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Catat Iuran Peserta Capai Rp73,26 Triliun di 2020
 
Dalam laporan pengaduan tersebut, banyak yang mengatakan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan belum mengakomodir seluruh potensi pekerja formal dan informal. Bahkan, pelayanan klaim pun dilaporkan mendapatkan banyak keluhan.
&quot;Kuota pelayaan full dan tertolak karena diduga adanya pembatasan kuota pelayanan via online untuk klaim JHT di masing-masing kantor cabang. Pelayanan jadwal klaim pun kerap mundhr dan sulit mendapatkan jadwal,&quot; ungkapnya.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Tak Ada Kebocoran Data
 
Karena literasi pelayanan klaim online masih minim, Hery menyebutkan bahwa hal ini menyebabkan praktek percaloan klaim JHT tumbuh subur.
&quot;Besarnya kasus PHK pun berdampak pada peningkatan jumlah kasus klaim JHT,&quot; tambahnya.
Berdasarkan data tahun 2020, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)  menyebut 3 juta pekerja mengalami PHK karena pandemi Covid-19. Sementara  itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 5 juta pekerja, dan Kamar  Dagang dan Industri (KADIN) mencatat sebanyak 6,4 juta pekerja.
Pada September 2020, permintaan klaim JHT mengalami peningkatan  sebesar 22,2% atau setara dengan 1.986.632 kasus. Ini adalah angka  peserta yang klaimnya berhasil dibayarkan.
&quot;Pelayanan klaim kolektif JHT yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan  dengan perusahaan yang melakukan PHK massal dinilai tidak sesuai amanah  UU SJSN dan UU BPJS,&quot; tegas Hery.
Hal ini karena perusahaan hanya berwenang untuk memperbarui data  pekerjanya guna didaftarkan sebagai peserta dan membayar iuran BPJS  Ketenagakerjaan.
&quot;Urusan pengajuan klaim hak pekerja sebagai peserta BPJS  Ketenagakerjaan itu bukan otoritas perusahaan. Perusahaan cukup  terbitkan surat perklaring atau pengalaman pekerja saja, dan yang  lainnya,&quot; pungkas Hery.
</description><content:encoded>JAKARTA - Ombudsman menerima sejumlah aduan masyarakat yang kesulitan dalam klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Adapun aduan yang masuk antara lain mengenai antrean hingga calo.
&quot;Pertama, minimnya sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan, dimana warga mengaku sulit mengakses pendaftaran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (pekerja informal),&quot; ujar Hery dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu(9/6/2021).
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Catat Iuran Peserta Capai Rp73,26 Triliun di 2020
 
Dalam laporan pengaduan tersebut, banyak yang mengatakan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan belum mengakomodir seluruh potensi pekerja formal dan informal. Bahkan, pelayanan klaim pun dilaporkan mendapatkan banyak keluhan.
&quot;Kuota pelayaan full dan tertolak karena diduga adanya pembatasan kuota pelayanan via online untuk klaim JHT di masing-masing kantor cabang. Pelayanan jadwal klaim pun kerap mundhr dan sulit mendapatkan jadwal,&quot; ungkapnya.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Tak Ada Kebocoran Data
 
Karena literasi pelayanan klaim online masih minim, Hery menyebutkan bahwa hal ini menyebabkan praktek percaloan klaim JHT tumbuh subur.
&quot;Besarnya kasus PHK pun berdampak pada peningkatan jumlah kasus klaim JHT,&quot; tambahnya.
Berdasarkan data tahun 2020, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)  menyebut 3 juta pekerja mengalami PHK karena pandemi Covid-19. Sementara  itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 5 juta pekerja, dan Kamar  Dagang dan Industri (KADIN) mencatat sebanyak 6,4 juta pekerja.
Pada September 2020, permintaan klaim JHT mengalami peningkatan  sebesar 22,2% atau setara dengan 1.986.632 kasus. Ini adalah angka  peserta yang klaimnya berhasil dibayarkan.
&quot;Pelayanan klaim kolektif JHT yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan  dengan perusahaan yang melakukan PHK massal dinilai tidak sesuai amanah  UU SJSN dan UU BPJS,&quot; tegas Hery.
Hal ini karena perusahaan hanya berwenang untuk memperbarui data  pekerjanya guna didaftarkan sebagai peserta dan membayar iuran BPJS  Ketenagakerjaan.
&quot;Urusan pengajuan klaim hak pekerja sebagai peserta BPJS  Ketenagakerjaan itu bukan otoritas perusahaan. Perusahaan cukup  terbitkan surat perklaring atau pengalaman pekerja saja, dan yang  lainnya,&quot; pungkas Hery.
</content:encoded></item></channel></rss>
