<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Tutup Investasi Miras, Pengusaha Bilang Begini   </title><description>Pelaku usaha tergabung dalam Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/09/320/2422638/jokowi-tutup-investasi-miras-pengusaha-bilang-begini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/06/09/320/2422638/jokowi-tutup-investasi-miras-pengusaha-bilang-begini"/><item><title>Jokowi Tutup Investasi Miras, Pengusaha Bilang Begini   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/09/320/2422638/jokowi-tutup-investasi-miras-pengusaha-bilang-begini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/06/09/320/2422638/jokowi-tutup-investasi-miras-pengusaha-bilang-begini</guid><pubDate>Rabu 09 Juni 2021 18:21 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/09/320/2422638/jokowi-tutup-investasi-miras-pengusaha-bilang-begini-qFPcFdJKN5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Investasi Miras (Foto: Dokumen PHRI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/09/320/2422638/jokowi-tutup-investasi-miras-pengusaha-bilang-begini-qFPcFdJKN5.jpg</image><title>Investasi Miras (Foto: Dokumen PHRI)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pelaku usaha tergabung dalam  Persatuan Hotel dan Restoran  Indonesia (PHRI)  mengapresiasi keputusan  Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang  menutup pintu  penanaman modal untuk  minuman beralkohol (minol) atau investasi miras di Indonesia.

Ketua  PHRI Provinsi Sulawesi Utara Nicho Lieke  menilai keputusan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021  Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, sejalan dengan amanat konstitusi,  di mana tugas negara dan pemerintah adalah melindungi rakyatnya baik menyangkut agama, keyakinan,  kesehatan, ekonomi, dan moral bangsanya.

&amp;ldquo;Keputusan yang baik. Pemerintah  secara jelas menyatakan  bahwa tidak akan menerbitkan  Izin Usaha Industri (IUI) yang baru. Jadi, perusahaan atau perizinan IUI yang sudah  ada tetap  berjalan seperti biasa. Kebijakan ini juga demi penerimaan negara dan  nasib ribuan tenaga kerja di industri ini,&amp;rdquo;  kata Nicho dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Jokowi Tutup Investasi Miras, RI Bakal Kebanjiran Barang Impor?&amp;nbsp;
Nicho mengatakan, isi Perpres 49/2021  menjelaskan bahwa beberapa ketentuan Perpres 10/2021 diubah, yang salah satunya tentang penanaman modal  untuk bidang minuman mengandung alkohol.

&amp;ldquo;Kami mendukung kebijakan Presiden Jokowi untuk melindungi pengusaha nasional. Pelaku usaha ingin mendapatkan kepastian,&amp;rdquo; kata Nicho.

Di sisi lain, Nicho  juga berharap pemerintah tidak hanya melihat minol sebagai aset penyumbang devisa  negara, tetapi  keberadaan minol hendaknya dimaknai sebagai salah satu daya tarik  bagi industri  pariwisata di Tanah Air.

&amp;ldquo;Wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia, rata-rata ingin mencoba minuman kearifan lokal yang mengandung alkohol. Contohnya, wisatawan yang ke Bali rata-rata ingin mencoba arak Bali. Demikian juga kalau ke Manado,  banyak wisatawan  asing yang mencari Cap Tikus,&amp;rdquo; jelas Nicho.

Dia menyebutkan, negara-negara yang tidak mengizinkan peredaran minol jarang dikunjungi wisatawan asing. Contohnya, Brunei Darussalam dan Bahrain.

&amp;ldquo;Brunei Darussalam membangun hotel bintang enam yang dilapisi emas, tapi turis enggan berkunjung ke sana. Kenapa? Karena tidak daya tarik. Sebab, kesannya negara itu tertutup,&amp;rdquo; jelas dia.

Nicho juga berharap suatu saat adanya perusahaan kearifan lokal yang memproduksi minol melakukan intial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia.
&amp;ldquo;Arahnya harus seperti itu, supaya industri minol maju dan masyarakat dapat memiliki sahamnya,&amp;rdquo; kata dia.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pelaku usaha tergabung dalam  Persatuan Hotel dan Restoran  Indonesia (PHRI)  mengapresiasi keputusan  Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang  menutup pintu  penanaman modal untuk  minuman beralkohol (minol) atau investasi miras di Indonesia.

Ketua  PHRI Provinsi Sulawesi Utara Nicho Lieke  menilai keputusan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021  Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, sejalan dengan amanat konstitusi,  di mana tugas negara dan pemerintah adalah melindungi rakyatnya baik menyangkut agama, keyakinan,  kesehatan, ekonomi, dan moral bangsanya.

&amp;ldquo;Keputusan yang baik. Pemerintah  secara jelas menyatakan  bahwa tidak akan menerbitkan  Izin Usaha Industri (IUI) yang baru. Jadi, perusahaan atau perizinan IUI yang sudah  ada tetap  berjalan seperti biasa. Kebijakan ini juga demi penerimaan negara dan  nasib ribuan tenaga kerja di industri ini,&amp;rdquo;  kata Nicho dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Jokowi Tutup Investasi Miras, RI Bakal Kebanjiran Barang Impor?&amp;nbsp;
Nicho mengatakan, isi Perpres 49/2021  menjelaskan bahwa beberapa ketentuan Perpres 10/2021 diubah, yang salah satunya tentang penanaman modal  untuk bidang minuman mengandung alkohol.

&amp;ldquo;Kami mendukung kebijakan Presiden Jokowi untuk melindungi pengusaha nasional. Pelaku usaha ingin mendapatkan kepastian,&amp;rdquo; kata Nicho.

Di sisi lain, Nicho  juga berharap pemerintah tidak hanya melihat minol sebagai aset penyumbang devisa  negara, tetapi  keberadaan minol hendaknya dimaknai sebagai salah satu daya tarik  bagi industri  pariwisata di Tanah Air.

&amp;ldquo;Wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia, rata-rata ingin mencoba minuman kearifan lokal yang mengandung alkohol. Contohnya, wisatawan yang ke Bali rata-rata ingin mencoba arak Bali. Demikian juga kalau ke Manado,  banyak wisatawan  asing yang mencari Cap Tikus,&amp;rdquo; jelas Nicho.

Dia menyebutkan, negara-negara yang tidak mengizinkan peredaran minol jarang dikunjungi wisatawan asing. Contohnya, Brunei Darussalam dan Bahrain.

&amp;ldquo;Brunei Darussalam membangun hotel bintang enam yang dilapisi emas, tapi turis enggan berkunjung ke sana. Kenapa? Karena tidak daya tarik. Sebab, kesannya negara itu tertutup,&amp;rdquo; jelas dia.

Nicho juga berharap suatu saat adanya perusahaan kearifan lokal yang memproduksi minol melakukan intial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia.
&amp;ldquo;Arahnya harus seperti itu, supaya industri minol maju dan masyarakat dapat memiliki sahamnya,&amp;rdquo; kata dia.</content:encoded></item></channel></rss>
