<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penerapan SNI, Menperin: Jadi Jaminan Mutu Produk</title><description>Kementerian Perindustrian meningkatkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam produk industri.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/09/320/2422644/penerapan-sni-menperin-jadi-jaminan-mutu-produk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/06/09/320/2422644/penerapan-sni-menperin-jadi-jaminan-mutu-produk"/><item><title>Penerapan SNI, Menperin: Jadi Jaminan Mutu Produk</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/09/320/2422644/penerapan-sni-menperin-jadi-jaminan-mutu-produk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/06/09/320/2422644/penerapan-sni-menperin-jadi-jaminan-mutu-produk</guid><pubDate>Rabu 09 Juni 2021 22:10 WIB</pubDate><dc:creator>Oktiani Endarwati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/09/320/2422644/penerapan-sni-menperin-jadi-jaminan-mutu-produk-uq5uDy4oG9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Perindustrian Agus Gumiwang (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/09/320/2422644/penerapan-sni-menperin-jadi-jaminan-mutu-produk-uq5uDy4oG9.jpg</image><title>Menteri Perindustrian Agus Gumiwang (Foto: Okezone.com)</title></images><description>&amp;nbsp;JAKARTA - Kementerian Perindustrian meningkatkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam produk industri. Selain menjadi jaminan mutu produk, SNI juga bisa meningkatkan saing industri dalam negeri dan keselamatan konsumen.
&quot;Jaminan kepastian mutu produk yang dihasilkan industri tersebut menjadi hal penting yang harus dipertahankan dan ditingkatkan,&quot; ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran pers, Rabu (9/6/2021).
Baca Juga: Aturan SNI Diperkuat demi Daya Saing Produk RI
 
Kementerian Perindustrian mencatat, jumlah SNI di bidang industri hingga saat ini mencapai 5.062 SNI atau 37% dari total semua SNI yang ada, yaitu 13.518 SNI. Sebanyak 121 SNI di antaranya merupakan SNI wajib di bidang Industri atau 49% dari total 246 SNI yang diberlakukan wajib.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi menyatakan, dalam rangka mendukung implementasi SNI, diperlukan sarana dan prasarananya. Saat ini terdapat  sebanyak 42 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 463 Laboratorium Uji Produk yang berfungsi sebagai Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK).
Baca Juga:&amp;nbsp; Cegah Barang Palsu, Perhiasan hingga Emas Ada Sertifikat SNI
 
&quot;Sampai saat ini, secara total telah dikeluarkan sebanyak 5.633 Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI),&quot; ungkapnya.
Lebih lanjut, komponen penting yang juga perlu diperhatikan dalam penerapan SNI, antara lain adalah pengukuran yang tepat mulai dari bahan baku, proses produksi, produk yang dihasilkan dan jaminan mutu dari produk yang dihasilkan.
&quot;Pengukuran yang tepat adalah pengukuran yang tertelusur ke Standar  Internasional (SI) melalui National Metrology Indonesia (NMI), dalam hal  ini Standar Nasional Satuan Ukur (SNSU). Dengan kata lain, pengukuran  yang tepat dilakukan melalui pengukuran yang tertelusur ke SNSU melalui  laboratorium kalibrasi,&quot; papar Doddy.
Salah satu wujud peran aktif BSKJI dalam mendukung peningkatan  kepastian jaminan pengukuran adalah dengan menjalin kerja sama dengan  pemangku kepentingan kalibrasi nasional, yaitu Badan Standardisasi  Nasional (BSN). Beberapa waktu yang lalu, Balai Besar Kimia dan Kemasan  (BBKK), salah satu satker BSKJI yang memberikan layanan kalibrasi,  menandatangani nota kesepakatan kerja sama dengan Direktorat Standar  Nasional Satuan Ukuran (SNSU) Mekanika, Radiasi, dan Biologi BSN.
Ruang lingkup nota kesepakatan tersebut meliputi cakupan alat ukur  mekanika, di antaranya adalah dukungan dalam supervisi (penyeliaan) dan  pelaksanaan Uji Banding Laboratorium Kalibrasi (UBLK), partisipasi  sebagai penyedia nilai acuan alat ukur, menyusun protokol dalam rangka  penetapan nilai acuan alat ukur, serta penyusunan laporan-laporan yang  diperlukan dalam rangka penetapan nilai acuan alat ukur.</description><content:encoded>&amp;nbsp;JAKARTA - Kementerian Perindustrian meningkatkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam produk industri. Selain menjadi jaminan mutu produk, SNI juga bisa meningkatkan saing industri dalam negeri dan keselamatan konsumen.
&quot;Jaminan kepastian mutu produk yang dihasilkan industri tersebut menjadi hal penting yang harus dipertahankan dan ditingkatkan,&quot; ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran pers, Rabu (9/6/2021).
Baca Juga: Aturan SNI Diperkuat demi Daya Saing Produk RI
 
Kementerian Perindustrian mencatat, jumlah SNI di bidang industri hingga saat ini mencapai 5.062 SNI atau 37% dari total semua SNI yang ada, yaitu 13.518 SNI. Sebanyak 121 SNI di antaranya merupakan SNI wajib di bidang Industri atau 49% dari total 246 SNI yang diberlakukan wajib.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi menyatakan, dalam rangka mendukung implementasi SNI, diperlukan sarana dan prasarananya. Saat ini terdapat  sebanyak 42 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 463 Laboratorium Uji Produk yang berfungsi sebagai Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK).
Baca Juga:&amp;nbsp; Cegah Barang Palsu, Perhiasan hingga Emas Ada Sertifikat SNI
 
&quot;Sampai saat ini, secara total telah dikeluarkan sebanyak 5.633 Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI),&quot; ungkapnya.
Lebih lanjut, komponen penting yang juga perlu diperhatikan dalam penerapan SNI, antara lain adalah pengukuran yang tepat mulai dari bahan baku, proses produksi, produk yang dihasilkan dan jaminan mutu dari produk yang dihasilkan.
&quot;Pengukuran yang tepat adalah pengukuran yang tertelusur ke Standar  Internasional (SI) melalui National Metrology Indonesia (NMI), dalam hal  ini Standar Nasional Satuan Ukur (SNSU). Dengan kata lain, pengukuran  yang tepat dilakukan melalui pengukuran yang tertelusur ke SNSU melalui  laboratorium kalibrasi,&quot; papar Doddy.
Salah satu wujud peran aktif BSKJI dalam mendukung peningkatan  kepastian jaminan pengukuran adalah dengan menjalin kerja sama dengan  pemangku kepentingan kalibrasi nasional, yaitu Badan Standardisasi  Nasional (BSN). Beberapa waktu yang lalu, Balai Besar Kimia dan Kemasan  (BBKK), salah satu satker BSKJI yang memberikan layanan kalibrasi,  menandatangani nota kesepakatan kerja sama dengan Direktorat Standar  Nasional Satuan Ukuran (SNSU) Mekanika, Radiasi, dan Biologi BSN.
Ruang lingkup nota kesepakatan tersebut meliputi cakupan alat ukur  mekanika, di antaranya adalah dukungan dalam supervisi (penyeliaan) dan  pelaksanaan Uji Banding Laboratorium Kalibrasi (UBLK), partisipasi  sebagai penyedia nilai acuan alat ukur, menyusun protokol dalam rangka  penetapan nilai acuan alat ukur, serta penyusunan laporan-laporan yang  diperlukan dalam rangka penetapan nilai acuan alat ukur.</content:encoded></item></channel></rss>
