<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Batas Akhir Usulan Penyerataan Jabatan PNS hingga 30 Juni 2021</title><description>Adapun batas penyerahan berkas penyerataan jabatan hingga 30 Juni 2021.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/09/320/2422699/batas-akhir-usulan-penyerataan-jabatan-pns-hingga-30-juni-2021</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/06/09/320/2422699/batas-akhir-usulan-penyerataan-jabatan-pns-hingga-30-juni-2021"/><item><title>Batas Akhir Usulan Penyerataan Jabatan PNS hingga 30 Juni 2021</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/09/320/2422699/batas-akhir-usulan-penyerataan-jabatan-pns-hingga-30-juni-2021</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/06/09/320/2422699/batas-akhir-usulan-penyerataan-jabatan-pns-hingga-30-juni-2021</guid><pubDate>Rabu 09 Juni 2021 21:18 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/09/320/2422699/batas-akhir-usulan-penyerataan-jabatan-pns-hingga-30-juni-2021-EhXK3ItNcI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS (Foto: Koran Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/09/320/2422699/batas-akhir-usulan-penyerataan-jabatan-pns-hingga-30-juni-2021-EhXK3ItNcI.jpg</image><title>PNS (Foto: Koran Sindo)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberi kesempatan kepada instansi pemerintah diberikan kesempatan untuk menyampaikan usulan penyetaran jabatan administrasi (JA) ke jabatan fungsional (JF). Adapun batas penyerahan berkas penyerataan jabatan PNS hingga 30 Juni 2021.
&amp;ldquo;Karena kita mengetahui ada beberapa kegiatan yang berlangsung di daerah seperti Pilkada, sehingga pemerintah memperpanjang batas penyederhanaan birokrasi termasuk penyetaraan jabatan dari 31 Desember 2020 menjadi 30 Juni 2021,&amp;rdquo; Sekretaris PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Baca Juga: Arahan Jokowi, Rumah Dinas PNS di Ibu Kota Baru Dibangun Pakai Skema KPBU
 
Kebijakan penyetaraan JA ke JF di tahun 2021 yang telah dikeluarkan oleh Menteri PANRB terus disosialisasikan demi percepatan penyederhanaan birokrasi. Sebelumnya, PermenPANRB No. 17/2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional telah disosialisasikan bagi kementerian, lembaga dan pemerintah provinsi. Kali ini Kementerian PANRB melalui unit kerja Deputi SDM Aparatur mengadakan sosialisasi percepatan PermenPANRB No. 17/2021 bagi pemerintah daerah wilayah se-Jawa dan Bali.
Atmaji menyampaikan PermenPANRB No. 17/2021 merupakan kebijakan lanjutan dari PermenPANRB No. 28/2019 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF. Diungkapkan, respon dari kementerian dan lembaga cukup positif terhadap kebijakan penyederhanaan birokrasi ini. Per 31 Desember 2020, terdapat 40.277 jabatan administrasi yang telah disetarakan dari 70 Instansi Pusat yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri PANRB. Dan tinggal  beberapa K/L yang belum mendapatkan rekomendasi karena alasan internal, dan akan diberikan kesempatan sampai dengan akhir Juni 2021.
Baca Juga: PNS Wajib Update Data Pribadi, Sudah Sejauh Mana?
 
Pada kesempatan tersebut Atmaji menegaskan, proses penyetaraan jabatan di Instansi Daerah akan dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Bagi pemerintah provinsi, usulan disampaikan oleh gubernur kepada Mendagri. Sementara bagi pemerintah kabupaten/kota, usulan akan disampaikan oleh bupati/wali kota kepada Mendagri melalui gubernur.
Melanjutkan penjelasan Atmaji, Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja pun kembali menegaskan bahwa pendelegasian penyetaraan jabatan di pemerintah daerah dari Menteri PANRB ke Mendagri hanya bisa diberikan sampai 30 Juni 2021.&amp;ldquo;Kalau sudah melewati 30 Juni 2021 maka rekomendasi Mendagri  dinyatakan tidak berlaku lagi. Jadi jangan sampai nanti ada yang  dirugikan karena keterlambatan pengusulan,&amp;rdquo; ujar Aba.
Dikatakan, pada akhir Juni 2021 sejatinya di pemerintah daerah harus  sudah ada pengangkatan dan pelantikan. Artinya, para pejabat  administrasi yang akan disetarakan harus sudah mendapatkan rekomendasi  dari Mendagri sebagai syarat untuk pelantikan ke dalam JF. Hal ini perlu  diperhatikan karena hasil penyederhanaan birokrasi dan penyetaraan  jabatan dengan tenggat waktu hingga 30 Juni 2021 akan dilaporkan kepada  Presiden dan Wakil Presiden RI.
&amp;ldquo;Prosesnya itu akan dikoordinasikan oleh gubernur untuk kab/kota.  Sehingga saat ini harusnya usulan teman-teman di kab/kota harus sudah  masuk ke provinsi, agar nantinya punya standar yang sama,&amp;rdquo; jelasnya.
Disi lain,  Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Imas  Sukmariah meyakinkan para PNS yang terdampak penyederhanaan birokrasi  agar tidak pesimis dengan karier pasca penyetaraan jabatan. Imas  mengungkapkan, para JF tentu akan memiliki peluang untuk mengisi jabatan  pimpinan tingga madya maupun pratama. Ia mencontohkan beberapa  sekretaris daerah yang datang dari latar belakang jabatan Widyaiswara.
&amp;ldquo;Ini sudah menunjukkan bahwa tidak ada bedanya jabatan administrasi  dengan JF ketika yang bersangkutan memiliki kompetensi dan keahlian,&amp;rdquo;  imbuhnya.
Para pejabat fungsional pun tidak perlu cemas dengan nilai jabatan.  Tunjangan dan nilai jabatan fungsional ditetapkan berdasarkan  kompleksitas dan beban pekerjaan serta kompetensi setiap jenjang  jabatan. Pejabat fungsional pun akan tetap akan mendapatkan kepastian  pengembangan kompetensi.
&amp;ldquo;Sesuai dengan amanat UU ASN, yang harus kita laksanakan di instansi  pengguna dari JF ini adalah bagaimana kita melakukan pengembangan  kompetensi sesuai dengan keahlian dan kompetensi yang dibutuhkan para  pejabat fungsional,&amp;rdquo; pungkas Imas.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberi kesempatan kepada instansi pemerintah diberikan kesempatan untuk menyampaikan usulan penyetaran jabatan administrasi (JA) ke jabatan fungsional (JF). Adapun batas penyerahan berkas penyerataan jabatan PNS hingga 30 Juni 2021.
&amp;ldquo;Karena kita mengetahui ada beberapa kegiatan yang berlangsung di daerah seperti Pilkada, sehingga pemerintah memperpanjang batas penyederhanaan birokrasi termasuk penyetaraan jabatan dari 31 Desember 2020 menjadi 30 Juni 2021,&amp;rdquo; Sekretaris PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Baca Juga: Arahan Jokowi, Rumah Dinas PNS di Ibu Kota Baru Dibangun Pakai Skema KPBU
 
Kebijakan penyetaraan JA ke JF di tahun 2021 yang telah dikeluarkan oleh Menteri PANRB terus disosialisasikan demi percepatan penyederhanaan birokrasi. Sebelumnya, PermenPANRB No. 17/2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional telah disosialisasikan bagi kementerian, lembaga dan pemerintah provinsi. Kali ini Kementerian PANRB melalui unit kerja Deputi SDM Aparatur mengadakan sosialisasi percepatan PermenPANRB No. 17/2021 bagi pemerintah daerah wilayah se-Jawa dan Bali.
Atmaji menyampaikan PermenPANRB No. 17/2021 merupakan kebijakan lanjutan dari PermenPANRB No. 28/2019 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF. Diungkapkan, respon dari kementerian dan lembaga cukup positif terhadap kebijakan penyederhanaan birokrasi ini. Per 31 Desember 2020, terdapat 40.277 jabatan administrasi yang telah disetarakan dari 70 Instansi Pusat yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri PANRB. Dan tinggal  beberapa K/L yang belum mendapatkan rekomendasi karena alasan internal, dan akan diberikan kesempatan sampai dengan akhir Juni 2021.
Baca Juga: PNS Wajib Update Data Pribadi, Sudah Sejauh Mana?
 
Pada kesempatan tersebut Atmaji menegaskan, proses penyetaraan jabatan di Instansi Daerah akan dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Bagi pemerintah provinsi, usulan disampaikan oleh gubernur kepada Mendagri. Sementara bagi pemerintah kabupaten/kota, usulan akan disampaikan oleh bupati/wali kota kepada Mendagri melalui gubernur.
Melanjutkan penjelasan Atmaji, Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja pun kembali menegaskan bahwa pendelegasian penyetaraan jabatan di pemerintah daerah dari Menteri PANRB ke Mendagri hanya bisa diberikan sampai 30 Juni 2021.&amp;ldquo;Kalau sudah melewati 30 Juni 2021 maka rekomendasi Mendagri  dinyatakan tidak berlaku lagi. Jadi jangan sampai nanti ada yang  dirugikan karena keterlambatan pengusulan,&amp;rdquo; ujar Aba.
Dikatakan, pada akhir Juni 2021 sejatinya di pemerintah daerah harus  sudah ada pengangkatan dan pelantikan. Artinya, para pejabat  administrasi yang akan disetarakan harus sudah mendapatkan rekomendasi  dari Mendagri sebagai syarat untuk pelantikan ke dalam JF. Hal ini perlu  diperhatikan karena hasil penyederhanaan birokrasi dan penyetaraan  jabatan dengan tenggat waktu hingga 30 Juni 2021 akan dilaporkan kepada  Presiden dan Wakil Presiden RI.
&amp;ldquo;Prosesnya itu akan dikoordinasikan oleh gubernur untuk kab/kota.  Sehingga saat ini harusnya usulan teman-teman di kab/kota harus sudah  masuk ke provinsi, agar nantinya punya standar yang sama,&amp;rdquo; jelasnya.
Disi lain,  Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Imas  Sukmariah meyakinkan para PNS yang terdampak penyederhanaan birokrasi  agar tidak pesimis dengan karier pasca penyetaraan jabatan. Imas  mengungkapkan, para JF tentu akan memiliki peluang untuk mengisi jabatan  pimpinan tingga madya maupun pratama. Ia mencontohkan beberapa  sekretaris daerah yang datang dari latar belakang jabatan Widyaiswara.
&amp;ldquo;Ini sudah menunjukkan bahwa tidak ada bedanya jabatan administrasi  dengan JF ketika yang bersangkutan memiliki kompetensi dan keahlian,&amp;rdquo;  imbuhnya.
Para pejabat fungsional pun tidak perlu cemas dengan nilai jabatan.  Tunjangan dan nilai jabatan fungsional ditetapkan berdasarkan  kompleksitas dan beban pekerjaan serta kompetensi setiap jenjang  jabatan. Pejabat fungsional pun akan tetap akan mendapatkan kepastian  pengembangan kompetensi.
&amp;ldquo;Sesuai dengan amanat UU ASN, yang harus kita laksanakan di instansi  pengguna dari JF ini adalah bagaimana kita melakukan pengembangan  kompetensi sesuai dengan keahlian dan kompetensi yang dibutuhkan para  pejabat fungsional,&amp;rdquo; pungkas Imas.</content:encoded></item></channel></rss>
