<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rencana Pajak Sembako dan Sekolah Bocor, Sri Mulyani: Situasinya Agak Kikuk</title><description>Sri Mulyani akhirnya buka-bukaan soal rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sembako dan sekolah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/10/320/2423254/rencana-pajak-sembako-dan-sekolah-bocor-sri-mulyani-situasinya-agak-kikuk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/06/10/320/2423254/rencana-pajak-sembako-dan-sekolah-bocor-sri-mulyani-situasinya-agak-kikuk"/><item><title>Rencana Pajak Sembako dan Sekolah Bocor, Sri Mulyani: Situasinya Agak Kikuk</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/10/320/2423254/rencana-pajak-sembako-dan-sekolah-bocor-sri-mulyani-situasinya-agak-kikuk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/06/10/320/2423254/rencana-pajak-sembako-dan-sekolah-bocor-sri-mulyani-situasinya-agak-kikuk</guid><pubDate>Kamis 10 Juni 2021 18:57 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/10/320/2423254/rencana-pajak-sembako-dan-sekolah-bocor-sri-mulyani-situasinya-agak-kikuk-d9G6YFN2RX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sri Mulyani (Foto: Dok Kemenkeu)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/10/320/2423254/rencana-pajak-sembako-dan-sekolah-bocor-sri-mulyani-situasinya-agak-kikuk-d9G6YFN2RX.jpg</image><title>Sri Mulyani (Foto: Dok Kemenkeu)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya buka-bukaan soal rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sembako dan sekolah.

Pengenaan pajak sembako dan sekolah ini terdapat dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sri Mulyani mengatakan akan menjelaskan secara lengkap soal rencana tersebut jika sudah dibahas di Rapat Paripurna DPR RI.

&quot;Mengenai masalah PPN, mungkin Komisi XI juga memahami kita menyampaikan RUU KUP yang sampai hari ini belum disampaikan, dibacakan di Paripurna. Kami tentu dari sisi etika politik belum bisa melakukan penjelasan ke publik sebelum ini dibahas karena ini dokumen publik yang kami sampaikan pada DPR melalui Surat Presiden,&quot; katanya dalam raker bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (10/6/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Setelah Sembako, Kini Sekolah Dikenai Pajak&amp;nbsp;

Sri Mulyani menjelaskan, belum tentu semua yang diusulkan pemerintah disetujui dan dijalankan dalam waktu dekat. Nantinya semuanya akan dibicarakan terlebih dahulu oleh DPR RI.

&quot;Oleh karena itu situasinya menjadi agak kikuk karena  kemudian dokumennya keluar karena memang  sudah dikirimkan ke DPR juga sehingga kami dalam posisi tidak  bisa menjelaskan keseluruhan aristektur perpajakan  kita yang keluar sepotong-sepotong yang kemudian di-blowup seolah-olah menjadi seuatu yang tidak bahkan mempertimbangkan situasi hari ini,&quot; katanya.

Dia menekankan, saat ini pemerintah tengah fokus pada pemulihan ekonomi. Sehingga, APBN bisa menjadisnehat dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang saat ini masih berlangsung.

&quot;Padahal hari ini fokus kita pemulihan ekonomi jadi semua instrumen APBN kita memang tujuannya untuk konstruksi pemulihan ekonomi makanya kita lihat semuanya sektor siapa yang terpukul, siapa yang malah untung di tengah pandemi,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya buka-bukaan soal rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sembako dan sekolah.

Pengenaan pajak sembako dan sekolah ini terdapat dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sri Mulyani mengatakan akan menjelaskan secara lengkap soal rencana tersebut jika sudah dibahas di Rapat Paripurna DPR RI.

&quot;Mengenai masalah PPN, mungkin Komisi XI juga memahami kita menyampaikan RUU KUP yang sampai hari ini belum disampaikan, dibacakan di Paripurna. Kami tentu dari sisi etika politik belum bisa melakukan penjelasan ke publik sebelum ini dibahas karena ini dokumen publik yang kami sampaikan pada DPR melalui Surat Presiden,&quot; katanya dalam raker bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (10/6/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Setelah Sembako, Kini Sekolah Dikenai Pajak&amp;nbsp;

Sri Mulyani menjelaskan, belum tentu semua yang diusulkan pemerintah disetujui dan dijalankan dalam waktu dekat. Nantinya semuanya akan dibicarakan terlebih dahulu oleh DPR RI.

&quot;Oleh karena itu situasinya menjadi agak kikuk karena  kemudian dokumennya keluar karena memang  sudah dikirimkan ke DPR juga sehingga kami dalam posisi tidak  bisa menjelaskan keseluruhan aristektur perpajakan  kita yang keluar sepotong-sepotong yang kemudian di-blowup seolah-olah menjadi seuatu yang tidak bahkan mempertimbangkan situasi hari ini,&quot; katanya.

Dia menekankan, saat ini pemerintah tengah fokus pada pemulihan ekonomi. Sehingga, APBN bisa menjadisnehat dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang saat ini masih berlangsung.

&quot;Padahal hari ini fokus kita pemulihan ekonomi jadi semua instrumen APBN kita memang tujuannya untuk konstruksi pemulihan ekonomi makanya kita lihat semuanya sektor siapa yang terpukul, siapa yang malah untung di tengah pandemi,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
