<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenperin: Revisi Aturan Tembakau Belum Tepat Dilakukan</title><description>Kemenperin menilai revisi aturan  Tembakau tidak tepat apabila dilakukan saat pandemi  COVID-19.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/10/320/2423268/kemenperin-revisi-aturan-tembakau-belum-tepat-dilakukan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/06/10/320/2423268/kemenperin-revisi-aturan-tembakau-belum-tepat-dilakukan"/><item><title>Kemenperin: Revisi Aturan Tembakau Belum Tepat Dilakukan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/10/320/2423268/kemenperin-revisi-aturan-tembakau-belum-tepat-dilakukan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/06/10/320/2423268/kemenperin-revisi-aturan-tembakau-belum-tepat-dilakukan</guid><pubDate>Kamis 10 Juni 2021 19:14 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/10/320/2423268/kemenperin-revisi-aturan-tembakau-belum-tepat-dilakukan-zT3LQmZEqP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rokok (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/10/320/2423268/kemenperin-revisi-aturan-tembakau-belum-tepat-dilakukan-zT3LQmZEqP.jpg</image><title>Rokok (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Kemenperin menilai revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, tidak tepat apabila dilakukan saat pandemi COVID-19 masih berlangsung di Indonesia.
&quot;Untuk revisi PP memang kurang tepat kalau dilakukan sekarang. Karena masih pandemi dan situasi Industri Hasil Tembakau (IHT) juga sedang turun. Saat ini fokusnya adalah pemulihan ekonomi,&quot; kata Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim dilansir dari Antara, Kamis (10/6/2021).
Baca Juga: Investasi dan Nasib Petani, Alasan Aturan soal Rokok Ini Tidak Akan Direvisi
 
Rochim menyampaikan Kemenperin telah menerima masukan dari Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) terkait keinginan mereka agar revisi PP tersebut tidak dilakukan.
&quot;Sudah, kami sudah terima laporan dan menurut kami memang alangkah baiknya tidak dilakukan saat pandemi,&quot; ungkap Rochim.
Baca Juga: Cukai Rokok Kretek Tak Naik, Harusnya untuk Semua Produk Bu Sri Mulyani
 
Diketahui, Ketua Umum AMTI Budidoyo mencatat, sebanyak 7.000 tenaga kerja industri tembakau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) per tahunnya. Jika revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 tetap dilakukan, maka banyak pabrik tembakau berpotensi alami kerugian, hingga tutup produksi.
&quot;Kalau nanti terjadi revisi, maka sekarang ini kan sudah tertekan, industri inikan sudah tertekan dengan adanya pandemi, makanya dengan revisi PP tadi, justru semakin menekan,&quot; ujar Budidoyo dalam keterangannya.Menurut Budidoyo, dalam kurun waktu 2015-2020 terjadi penurunan  produksi rata-rata 7,5% atau kisaran 26 miliar batang. Artinya, jika  terjadi penurunan satu gram tembakau, maka ada 26 ribu ton tembakau yang  tidak terserap.
&quot;Misalnya 26 miliar batang itu dikonversi menjadi satu gram, maka  sudah ada 26 ribu ton yang tidak terserap. Belum lagi sektor tenaga  kerja. Dari hasil penelitian, jika penurunan lima%, maka ada potensi  loss tenaga kerja itu sekitar tujuh ribu orang,&quot; katanya.
Oleh karena itu, lanjut Budidoyo, revisi PP Nomor 109 Tahun 2012, akan mendorong potensi kehilangan pekerjaan.
Dia menilai kebijakan pengendalian tembakau saat ini sudah mengatur  berbagai poin untuk membatasi penggunaan tembakau, misalnya dari  pemasangan iklan media luar ruang, iklan televisi, tempat khusus merokok  yang terpisah, dan larangan menjual rokok kepada ibu hamil dan anak di  bawah 18 tahun.
Selain itu, kinerja IHT pada 2020 sudah turun sebesar 9,7% akibat  kenaikan cukai tinggi, dampak pandemi, serta regulasi yang terus menekan  sehingga menimbulkan ketidakpastian usaha. Per April 2021, sektor IHT  masih mengalami penurunan sebesar 6,6%.</description><content:encoded>JAKARTA - Kemenperin menilai revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, tidak tepat apabila dilakukan saat pandemi COVID-19 masih berlangsung di Indonesia.
&quot;Untuk revisi PP memang kurang tepat kalau dilakukan sekarang. Karena masih pandemi dan situasi Industri Hasil Tembakau (IHT) juga sedang turun. Saat ini fokusnya adalah pemulihan ekonomi,&quot; kata Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim dilansir dari Antara, Kamis (10/6/2021).
Baca Juga: Investasi dan Nasib Petani, Alasan Aturan soal Rokok Ini Tidak Akan Direvisi
 
Rochim menyampaikan Kemenperin telah menerima masukan dari Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) terkait keinginan mereka agar revisi PP tersebut tidak dilakukan.
&quot;Sudah, kami sudah terima laporan dan menurut kami memang alangkah baiknya tidak dilakukan saat pandemi,&quot; ungkap Rochim.
Baca Juga: Cukai Rokok Kretek Tak Naik, Harusnya untuk Semua Produk Bu Sri Mulyani
 
Diketahui, Ketua Umum AMTI Budidoyo mencatat, sebanyak 7.000 tenaga kerja industri tembakau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) per tahunnya. Jika revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 tetap dilakukan, maka banyak pabrik tembakau berpotensi alami kerugian, hingga tutup produksi.
&quot;Kalau nanti terjadi revisi, maka sekarang ini kan sudah tertekan, industri inikan sudah tertekan dengan adanya pandemi, makanya dengan revisi PP tadi, justru semakin menekan,&quot; ujar Budidoyo dalam keterangannya.Menurut Budidoyo, dalam kurun waktu 2015-2020 terjadi penurunan  produksi rata-rata 7,5% atau kisaran 26 miliar batang. Artinya, jika  terjadi penurunan satu gram tembakau, maka ada 26 ribu ton tembakau yang  tidak terserap.
&quot;Misalnya 26 miliar batang itu dikonversi menjadi satu gram, maka  sudah ada 26 ribu ton yang tidak terserap. Belum lagi sektor tenaga  kerja. Dari hasil penelitian, jika penurunan lima%, maka ada potensi  loss tenaga kerja itu sekitar tujuh ribu orang,&quot; katanya.
Oleh karena itu, lanjut Budidoyo, revisi PP Nomor 109 Tahun 2012, akan mendorong potensi kehilangan pekerjaan.
Dia menilai kebijakan pengendalian tembakau saat ini sudah mengatur  berbagai poin untuk membatasi penggunaan tembakau, misalnya dari  pemasangan iklan media luar ruang, iklan televisi, tempat khusus merokok  yang terpisah, dan larangan menjual rokok kepada ibu hamil dan anak di  bawah 18 tahun.
Selain itu, kinerja IHT pada 2020 sudah turun sebesar 9,7% akibat  kenaikan cukai tinggi, dampak pandemi, serta regulasi yang terus menekan  sehingga menimbulkan ketidakpastian usaha. Per April 2021, sektor IHT  masih mengalami penurunan sebesar 6,6%.</content:encoded></item></channel></rss>
