<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>UU Ciptaker Sinkronkan Regulasi Agraria, ATR: Peraturan yang Ada Saling Bertabrakan</title><description>Suyus Windayana mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja membantu menyinkronkan regulasi sektoral pengelolaan sumber daya agraria.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/11/320/2423611/uu-ciptaker-sinkronkan-regulasi-agraria-atr-peraturan-yang-ada-saling-bertabrakan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/06/11/320/2423611/uu-ciptaker-sinkronkan-regulasi-agraria-atr-peraturan-yang-ada-saling-bertabrakan"/><item><title>UU Ciptaker Sinkronkan Regulasi Agraria, ATR: Peraturan yang Ada Saling Bertabrakan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/11/320/2423611/uu-ciptaker-sinkronkan-regulasi-agraria-atr-peraturan-yang-ada-saling-bertabrakan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/06/11/320/2423611/uu-ciptaker-sinkronkan-regulasi-agraria-atr-peraturan-yang-ada-saling-bertabrakan</guid><pubDate>Jum'at 11 Juni 2021 22:10 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/11/320/2423611/uu-ciptaker-sinkronkan-regulasi-agraria-atr-peraturan-yang-ada-saling-bertabrakan-I9GfLSsuBJ.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Omnibus Law (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/11/320/2423611/uu-ciptaker-sinkronkan-regulasi-agraria-atr-peraturan-yang-ada-saling-bertabrakan-I9GfLSsuBJ.jpeg</image><title>Omnibus Law (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana mengatakan UU Cipta Kerja membantu menyinkronkan regulasi sektoral pengelolaan sumber daya agraria.
Suyus mengatakan diterbitkannya UU Cipta Kerja karena salah satunya kebijakan sebelumnya terlalu rumit dan tumpang tindih.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Solusi Masalah Regulasi, Investasi Masuk Bantu Pemulihan Ekonomi
 
&quot;Salah satunya terdapat kompleksitas dan obesitas regulasi di tingkat pusat maupun daerah. Peraturan yang ada saling bertabrakan satu sama lain, sehingga menghambat proses investasi,&amp;rdquo; kata Suyus dilansir dari Antara, Jumat (11/6/2021).
Pengelolaan sumber daya alam di Indonesia diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yakni Pasal 33 ayat (3). Ketentuan ini menjadi sumber pengaturan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dijabarkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Kenyataannya banyak dari undang-undang sektoral sejajar dengan kedudukan UUPA sehingga terjadi ketidaksinkronan antar peraturan tersebut.
Baca Juga: Bima Arya ke Bahlil: Saya Khawatir Ada Tsunami Regulasi
 
Menurut Suyus, dampak dari kondisi tersebut adalah konflik atau sengketa agraria, terjadinya ketidakadilan dalam pengalokasian sumber daya alam, serta menurunnya kualitas dan kuantitas sumber daya alam.
&amp;ldquo;Dengan terbitnya UU Cipta Kerja, maka kedudukan undang-undang sektoral terkait pengelolaan sumber daya alam disinkronisasi dan diintegrasikan kembali agar saling mendukung, khususnya guna menyederhanakan proses perizinan terutama yang melibatkan undang-undang sektoral,&amp;rdquo; katanya.Rektor Universitas Bina Nusantara (UBN) Yunus Arifien mengatakan  terbitnya UU Cipta Kerja  telah memungkinkan proses penguasaan,  pemilikan, penggunaan serta pemanfaatan tanah bisa tepat dan adil serta  sesuai dengan peruntukannya.
Sementara itu Ketua Yayasan Pengembangan Keterampilan dan Mutu  Kehidupan Nusantara Doddy Imron Cholid menyebutkan selain mengatur  mengenai sumber daya agraria, UU Cipta Kerja juga memberi perhatian  terhadap tata ruang.
&amp;ldquo;Setiap aktivitas manusia membutuhkan tanah sehingga perlu tata ruang  yang mengaturnya. Kita tidak ingin tata ruang ini tidak diatur dengan  baik, karena akan mengakibatkan konflik dalam penggunaan tanah,&amp;rdquo;  katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana mengatakan UU Cipta Kerja membantu menyinkronkan regulasi sektoral pengelolaan sumber daya agraria.
Suyus mengatakan diterbitkannya UU Cipta Kerja karena salah satunya kebijakan sebelumnya terlalu rumit dan tumpang tindih.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Solusi Masalah Regulasi, Investasi Masuk Bantu Pemulihan Ekonomi
 
&quot;Salah satunya terdapat kompleksitas dan obesitas regulasi di tingkat pusat maupun daerah. Peraturan yang ada saling bertabrakan satu sama lain, sehingga menghambat proses investasi,&amp;rdquo; kata Suyus dilansir dari Antara, Jumat (11/6/2021).
Pengelolaan sumber daya alam di Indonesia diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yakni Pasal 33 ayat (3). Ketentuan ini menjadi sumber pengaturan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dijabarkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Kenyataannya banyak dari undang-undang sektoral sejajar dengan kedudukan UUPA sehingga terjadi ketidaksinkronan antar peraturan tersebut.
Baca Juga: Bima Arya ke Bahlil: Saya Khawatir Ada Tsunami Regulasi
 
Menurut Suyus, dampak dari kondisi tersebut adalah konflik atau sengketa agraria, terjadinya ketidakadilan dalam pengalokasian sumber daya alam, serta menurunnya kualitas dan kuantitas sumber daya alam.
&amp;ldquo;Dengan terbitnya UU Cipta Kerja, maka kedudukan undang-undang sektoral terkait pengelolaan sumber daya alam disinkronisasi dan diintegrasikan kembali agar saling mendukung, khususnya guna menyederhanakan proses perizinan terutama yang melibatkan undang-undang sektoral,&amp;rdquo; katanya.Rektor Universitas Bina Nusantara (UBN) Yunus Arifien mengatakan  terbitnya UU Cipta Kerja  telah memungkinkan proses penguasaan,  pemilikan, penggunaan serta pemanfaatan tanah bisa tepat dan adil serta  sesuai dengan peruntukannya.
Sementara itu Ketua Yayasan Pengembangan Keterampilan dan Mutu  Kehidupan Nusantara Doddy Imron Cholid menyebutkan selain mengatur  mengenai sumber daya agraria, UU Cipta Kerja juga memberi perhatian  terhadap tata ruang.
&amp;ldquo;Setiap aktivitas manusia membutuhkan tanah sehingga perlu tata ruang  yang mengaturnya. Kita tidak ingin tata ruang ini tidak diatur dengan  baik, karena akan mengakibatkan konflik dalam penggunaan tanah,&amp;rdquo;  katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
