<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sekolah Bakal Kena Pajak, Ekonom: Dasarnya Apa? Sangat Salah Total!</title><description>Jasa pendidikan bakal dikanakan pajak pertambahan nilai (PPN).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/11/320/2423659/sekolah-bakal-kena-pajak-ekonom-dasarnya-apa-sangat-salah-total</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/06/11/320/2423659/sekolah-bakal-kena-pajak-ekonom-dasarnya-apa-sangat-salah-total"/><item><title>Sekolah Bakal Kena Pajak, Ekonom: Dasarnya Apa? Sangat Salah Total!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/11/320/2423659/sekolah-bakal-kena-pajak-ekonom-dasarnya-apa-sangat-salah-total</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/06/11/320/2423659/sekolah-bakal-kena-pajak-ekonom-dasarnya-apa-sangat-salah-total</guid><pubDate>Jum'at 11 Juni 2021 14:56 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/11/320/2423659/sekolah-bakal-kena-pajak-ekonom-dasarnya-apa-sangat-salah-total-BZonfBCpaY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pajak (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/11/320/2423659/sekolah-bakal-kena-pajak-ekonom-dasarnya-apa-sangat-salah-total-BZonfBCpaY.jpg</image><title>Pajak (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Jasa pendidikan bakal dikanakan pajak pertambahan nilai (PPN). Rencana itu dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sebelumnya, jasa pendidikan seperti sekolah tidak dikenakan pajak karena termasuk kategori jasa bebas PPN. Dimana, dalam ketentuan Pasal 4A ayat (3) mengatur tujuh jenis jasa yang tidak dikenai pajak, salah satunya sektor jasa pendidikan.
Baca Juga: Sembako Dipajak Emak-emak Teriak, Saksikan Selengkapnya di iNews Siang Jumat Pukul 11.00 WIB
 
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menyebut rencana pemerintah bertentangan dengan upaya pemerintah memperbaiki kualitas sumber daya manusia (SDM) itu sendiri.
Sebab, jasa pendidikan yang akan kena PPN meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, pendidikan profesional, hingga jasa pendidikan diluar sekolah.
Baca Juga: Pemerintah Berencana Tarik Pajak Sekolah, DPR: Tidak Etis dan Rawan Digugat ke MK 
 
&quot;Padahal, skor PISA (Programme for International Student Assesment) yang mengukur kemampuan membaca ada di 74 dari 79 negara di tahun 2018. Salah satu masalah utama pendidikan karena akses pendidikan dan kualitas pendidikan yang belum merata, akibatnya kinerja SDM kita di bawah rata-rata dunia,&quot; ujar Bhima saaat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (11/6/2021).
Ketertinggalan Indonesia pada aspek kemampuan membaca atau pengembangan SDM di sektor pendidikan diyakini semakin terhambat, jika pemerintah mengenakan PPN. Alasannya, karena biaya yang ditanggung akan mahal.Meski begitu, Bhima belum memahami dasar pemerintah akan menetapkan  kebijakan tersebut. Padahal, di banyak negara, PPN pendidikan justru  dikecualikan.
&quot;Dasarnya apa, saya juga kurang paham, kalau hanya sekedar  kejar-kejaran soal penerimaan pajak jangka pendek. Pemerintah sepertinya  tidak paham filosofi pembuatan aturan PPN kenapa pendidikan harus  dikecualikan,&quot; katanya.
Dia menilai, dari seluruh jasa pendidikan, risikonya paling besar  dikenakan PPN adalah perguruan tinggi, dimana, omset-nya diatas Rp 4,8  miliar per tahun. Ini akan mempengaruhi biaya kuliah karena pendapatan  masyarakat menengah bawah belum sepenuhnya pulih akibat pandemi  Covid-19.
&quot;Meskipun pemerintah akan bersikeras bahwa siswa miskin mendapat  beasiswa, tapi bagaimana dengan kelompok siswa menengah yang pas-pasan?  Jadi sangat salah total revisi kebijakan PPN. Pemerintah disarankan  menarik pembahasan revisi KUP khususnya berkaitan dengan memasukkan jasa  pendidikan menjadi objek PPN,&quot; tutur dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Jasa pendidikan bakal dikanakan pajak pertambahan nilai (PPN). Rencana itu dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sebelumnya, jasa pendidikan seperti sekolah tidak dikenakan pajak karena termasuk kategori jasa bebas PPN. Dimana, dalam ketentuan Pasal 4A ayat (3) mengatur tujuh jenis jasa yang tidak dikenai pajak, salah satunya sektor jasa pendidikan.
Baca Juga: Sembako Dipajak Emak-emak Teriak, Saksikan Selengkapnya di iNews Siang Jumat Pukul 11.00 WIB
 
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menyebut rencana pemerintah bertentangan dengan upaya pemerintah memperbaiki kualitas sumber daya manusia (SDM) itu sendiri.
Sebab, jasa pendidikan yang akan kena PPN meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, pendidikan profesional, hingga jasa pendidikan diluar sekolah.
Baca Juga: Pemerintah Berencana Tarik Pajak Sekolah, DPR: Tidak Etis dan Rawan Digugat ke MK 
 
&quot;Padahal, skor PISA (Programme for International Student Assesment) yang mengukur kemampuan membaca ada di 74 dari 79 negara di tahun 2018. Salah satu masalah utama pendidikan karena akses pendidikan dan kualitas pendidikan yang belum merata, akibatnya kinerja SDM kita di bawah rata-rata dunia,&quot; ujar Bhima saaat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (11/6/2021).
Ketertinggalan Indonesia pada aspek kemampuan membaca atau pengembangan SDM di sektor pendidikan diyakini semakin terhambat, jika pemerintah mengenakan PPN. Alasannya, karena biaya yang ditanggung akan mahal.Meski begitu, Bhima belum memahami dasar pemerintah akan menetapkan  kebijakan tersebut. Padahal, di banyak negara, PPN pendidikan justru  dikecualikan.
&quot;Dasarnya apa, saya juga kurang paham, kalau hanya sekedar  kejar-kejaran soal penerimaan pajak jangka pendek. Pemerintah sepertinya  tidak paham filosofi pembuatan aturan PPN kenapa pendidikan harus  dikecualikan,&quot; katanya.
Dia menilai, dari seluruh jasa pendidikan, risikonya paling besar  dikenakan PPN adalah perguruan tinggi, dimana, omset-nya diatas Rp 4,8  miliar per tahun. Ini akan mempengaruhi biaya kuliah karena pendapatan  masyarakat menengah bawah belum sepenuhnya pulih akibat pandemi  Covid-19.
&quot;Meskipun pemerintah akan bersikeras bahwa siswa miskin mendapat  beasiswa, tapi bagaimana dengan kelompok siswa menengah yang pas-pasan?  Jadi sangat salah total revisi kebijakan PPN. Pemerintah disarankan  menarik pembahasan revisi KUP khususnya berkaitan dengan memasukkan jasa  pendidikan menjadi objek PPN,&quot; tutur dia.</content:encoded></item></channel></rss>
