<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mengejutkan! Ternyata Ini Alasan Sembako Kena Pajak</title><description>Baru-baru ini pemerintah ingin menggenjot pendapatan negara dari PPN.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/11/320/2423762/mengejutkan-ternyata-ini-alasan-sembako-kena-pajak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/06/11/320/2423762/mengejutkan-ternyata-ini-alasan-sembako-kena-pajak"/><item><title>Mengejutkan! Ternyata Ini Alasan Sembako Kena Pajak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/11/320/2423762/mengejutkan-ternyata-ini-alasan-sembako-kena-pajak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/06/11/320/2423762/mengejutkan-ternyata-ini-alasan-sembako-kena-pajak</guid><pubDate>Jum'at 11 Juni 2021 17:04 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/11/320/2423762/mengejutkan-ternyata-ini-alasan-sembako-kena-pajak-y9Hc46xx44.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sembako Kena PPN (Foto: BBC News Indonesia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/11/320/2423762/mengejutkan-ternyata-ini-alasan-sembako-kena-pajak-y9Hc46xx44.jpg</image><title>Sembako Kena PPN (Foto: BBC News Indonesia)</title></images><description>JAKARTA - Baru-baru ini pemerintah ingin menggenjot pendapatan negara dari PPN. Hal ini tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Bahan kebutuhan pokok yang dikenakan PPN antara lain, beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Sebelumnya, barang-barang tersebut tidak dikenakan PPN karena menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.
Baca Juga:&amp;nbsp;Daftar Sembako yang Bakal Kena Pajak, dari Beras hingga Daging&amp;nbsp;
Dalam sebuah utas di Twitter, Staf Ahli Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo memberikan penjelasan mengenai PPN. Menurutnya, aturan ini masih sebatas rancangan yang dipersiapkan di masa pandemi.

&quot;Bukan berarti akan serta merta diterapkan di saat pandemi. Ini poin penting: timing,&quot; kata Prastowo dalam cuitannya seperti dilansir BBC News Indonesia, Jakarta, Jumat (11/6/2021).

Penerapan PPN ini merupakan langkah persiapan optimalisasi penerimaan pajak setelah pandemi, karena sebelumnya &quot;kita bertumpu pada pembiayaan utang karena penerimaan pajak turun.&quot;

Prastowo juga melampirkan sejumlah grafis yang menunjukkan perbandingan nilai PPN Indonesia dengan negara lain. Salah satunya, ia menilai PPN belum optimal karena &quot;terlalu banyak pengecualian dan fasilitas,&quot; di antaranya bahan kebutuhan pokok yang telah disebutkan di atas.

Namun dia menekankan kembali langkah ini sebagai upaya menata ulang agar sistem &quot;PPN kita lebih adil dan fair&quot;.

&quot;Yang dikonsumsi masyarakat banyak (menengah bawah) mustinya dikenai tarif lebih rendah, bukan 10%. Sebaliknya, yang hanya dikonsumsi kelompok atas bisa dikenai PPN lebih tinggi. Ini adil bukan? Yang mampu menyubsidi yang kurang mampu. Filosofis pajak kena: gotong royong,&quot; tulis Prastowo.

Dari hal ini ia mengatakan, &quot;Pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yg diperjuangkan mati-matian justru dibunuh sendiri. Mustahil!&quot;</description><content:encoded>JAKARTA - Baru-baru ini pemerintah ingin menggenjot pendapatan negara dari PPN. Hal ini tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Bahan kebutuhan pokok yang dikenakan PPN antara lain, beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Sebelumnya, barang-barang tersebut tidak dikenakan PPN karena menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.
Baca Juga:&amp;nbsp;Daftar Sembako yang Bakal Kena Pajak, dari Beras hingga Daging&amp;nbsp;
Dalam sebuah utas di Twitter, Staf Ahli Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo memberikan penjelasan mengenai PPN. Menurutnya, aturan ini masih sebatas rancangan yang dipersiapkan di masa pandemi.

&quot;Bukan berarti akan serta merta diterapkan di saat pandemi. Ini poin penting: timing,&quot; kata Prastowo dalam cuitannya seperti dilansir BBC News Indonesia, Jakarta, Jumat (11/6/2021).

Penerapan PPN ini merupakan langkah persiapan optimalisasi penerimaan pajak setelah pandemi, karena sebelumnya &quot;kita bertumpu pada pembiayaan utang karena penerimaan pajak turun.&quot;

Prastowo juga melampirkan sejumlah grafis yang menunjukkan perbandingan nilai PPN Indonesia dengan negara lain. Salah satunya, ia menilai PPN belum optimal karena &quot;terlalu banyak pengecualian dan fasilitas,&quot; di antaranya bahan kebutuhan pokok yang telah disebutkan di atas.

Namun dia menekankan kembali langkah ini sebagai upaya menata ulang agar sistem &quot;PPN kita lebih adil dan fair&quot;.

&quot;Yang dikonsumsi masyarakat banyak (menengah bawah) mustinya dikenai tarif lebih rendah, bukan 10%. Sebaliknya, yang hanya dikonsumsi kelompok atas bisa dikenai PPN lebih tinggi. Ini adil bukan? Yang mampu menyubsidi yang kurang mampu. Filosofis pajak kena: gotong royong,&quot; tulis Prastowo.

Dari hal ini ia mengatakan, &quot;Pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yg diperjuangkan mati-matian justru dibunuh sendiri. Mustahil!&quot;</content:encoded></item></channel></rss>
