<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Stafsus Sri Mulyani: Tidak Benar Besok Sembako Dipajaki!</title><description>Yustinus Prastowo memastikan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako hingga jasa pendidikan tak diterapkan tahun ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/11/320/2423877/stafsus-sri-mulyani-tidak-benar-besok-sembako-dipajaki</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/06/11/320/2423877/stafsus-sri-mulyani-tidak-benar-besok-sembako-dipajaki"/><item><title>Stafsus Sri Mulyani: Tidak Benar Besok Sembako Dipajaki!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/11/320/2423877/stafsus-sri-mulyani-tidak-benar-besok-sembako-dipajaki</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/06/11/320/2423877/stafsus-sri-mulyani-tidak-benar-besok-sembako-dipajaki</guid><pubDate>Jum'at 11 Juni 2021 21:01 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/11/320/2423877/stafsus-sri-mulyani-tidak-benar-besok-sembako-dipajaki-DQVvQAbvaf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pasar Tradisional (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/11/320/2423877/stafsus-sri-mulyani-tidak-benar-besok-sembako-dipajaki-DQVvQAbvaf.jpg</image><title>Pasar Tradisional (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Staf khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo memastikan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako hingga jasa pendidikan tak diterapkan tahun ini. Dia menjelaskan, penerapan aturan PPN ini akan dilakukan setelah kondisi ekonomi pulih.
&quot;Kami komitmen, penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan tidak akan terjadi saat masa pandemi. Kita mau ekonomi benar-benar pulih, sekarang saat ini kita siapkan semuanya. Tidak benar kalau ada pajak sembako dalam waktu dekat, jasa pendidikan, kesehatan, besok atau lusa, bulan depan, atau tahun ini dipajaki, tidak,&quot; ungkap Yustinus, dalam video virtual, Jumat (11/6/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp; Bu Sri Mulyani, Ini Efek Domino Pajak Sembako dan Sekolah
 
Dalam kesempatan yang sama Ekonom Senior Fadhil Hasan menilia bahwa kenapa polemik PPN sembako, Pendidikan, Perluasan kewenangan Penyidikan Pajak semakin tinggi dan terkesan penolakan reformasi meluas karena terdapat distrus tinggi kepada berbagai kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Mengejutkan! Ternyata Ini Alasan Sembako Kena Pajak
 
&amp;ldquo;Sayangnya, yang terjadi saat ini adalah bahwa terdapat distrust yang cukup tinggi, sehingga dikhawatirkan penerapan reformasi KUP tidak akan berjalan efektif.  Distrust itu terjadi justru karena banyaknya kebijakan pemerintah yang tidak konsisten, sensitif dan kontroversial.  Misalnya saja terkait dengan pelemahan KPK, rencana impor beras, pembatalan haji, pemindahan ibukota, anggaran alutsista dan banyak lagi,&quot; katanya.
Dia menyarankan dalam membangun kepercayaan publik diperlukan narasi  kebijakan yang rasional. Adapun, revisi UU KUP harus ditempatkan pada  konteks yang lebih luas yakni reformasi perpajakan yang juga menyangkut  kelembagaan, transformasi ke arah digitalisasi perpajakan, dan sumber  daya manusia pajak
&amp;ldquo;Membangun kepercayaan publik dengan menghadirkan kebijakan publik  yang rasional, dan dapat diterima karenanya menjadi necessary condition  sekarang ini sebelum penerapan revisi KUP ini dijalankan,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Staf khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo memastikan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako hingga jasa pendidikan tak diterapkan tahun ini. Dia menjelaskan, penerapan aturan PPN ini akan dilakukan setelah kondisi ekonomi pulih.
&quot;Kami komitmen, penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan tidak akan terjadi saat masa pandemi. Kita mau ekonomi benar-benar pulih, sekarang saat ini kita siapkan semuanya. Tidak benar kalau ada pajak sembako dalam waktu dekat, jasa pendidikan, kesehatan, besok atau lusa, bulan depan, atau tahun ini dipajaki, tidak,&quot; ungkap Yustinus, dalam video virtual, Jumat (11/6/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp; Bu Sri Mulyani, Ini Efek Domino Pajak Sembako dan Sekolah
 
Dalam kesempatan yang sama Ekonom Senior Fadhil Hasan menilia bahwa kenapa polemik PPN sembako, Pendidikan, Perluasan kewenangan Penyidikan Pajak semakin tinggi dan terkesan penolakan reformasi meluas karena terdapat distrus tinggi kepada berbagai kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Mengejutkan! Ternyata Ini Alasan Sembako Kena Pajak
 
&amp;ldquo;Sayangnya, yang terjadi saat ini adalah bahwa terdapat distrust yang cukup tinggi, sehingga dikhawatirkan penerapan reformasi KUP tidak akan berjalan efektif.  Distrust itu terjadi justru karena banyaknya kebijakan pemerintah yang tidak konsisten, sensitif dan kontroversial.  Misalnya saja terkait dengan pelemahan KPK, rencana impor beras, pembatalan haji, pemindahan ibukota, anggaran alutsista dan banyak lagi,&quot; katanya.
Dia menyarankan dalam membangun kepercayaan publik diperlukan narasi  kebijakan yang rasional. Adapun, revisi UU KUP harus ditempatkan pada  konteks yang lebih luas yakni reformasi perpajakan yang juga menyangkut  kelembagaan, transformasi ke arah digitalisasi perpajakan, dan sumber  daya manusia pajak
&amp;ldquo;Membangun kepercayaan publik dengan menghadirkan kebijakan publik  yang rasional, dan dapat diterima karenanya menjadi necessary condition  sekarang ini sebelum penerapan revisi KUP ini dijalankan,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
