<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>18 Perusahaan Sudah Cobain e-IPO</title><description>PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan penawaran umum perdana saham  secara elektronik atau Electronic Initial Public Offering (E-IPO).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/12/278/2424097/18-perusahaan-sudah-cobain-e-ipo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/06/12/278/2424097/18-perusahaan-sudah-cobain-e-ipo"/><item><title>18 Perusahaan Sudah Cobain e-IPO</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/12/278/2424097/18-perusahaan-sudah-cobain-e-ipo</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/06/12/278/2424097/18-perusahaan-sudah-cobain-e-ipo</guid><pubDate>Sabtu 12 Juni 2021 13:12 WIB</pubDate><dc:creator>Aditya Pratama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/12/278/2424097/18-perusahaan-sudah-cobain-e-ipo-yJ5T9mKqPR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">IPO (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/12/278/2424097/18-perusahaan-sudah-cobain-e-ipo-yJ5T9mKqPR.jpg</image><title>IPO (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan penawaran umum perdana saham secara elektronik atau Electronic Initial Public Offering (E-IPO) per tahun ini. Aturan e-IPO tertuang dalam sesuai POJK Nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk Secara Elektronik, Emiten wajib menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, kewajiban tersebut berlaku bagi Perusahaan yang melakukan pernyataan pendaftaran kepada OJK pada tahun 2021.
Baca Juga: 6 Fakta Antrean Perusahaan IPO di BEI, Bukalapak Menguat
 
Berdasarkan data pipeline saham per tanggal 10 Juni 2021, dari 21 perusahaan yang ada di pipeline, terdapat tiga perusahaan yang melakukan pernyataan pendaftaran kepada OJK pada tahun 2020, sedangkan sisanya sebanyak 18 perusahaan melakukan pernyataan pendaftaran pada tahun 2021.
&quot;Dengan demikian, perusahaan yang telah wajib menggunakan E-IPO berjumlah 18 perusahaan,&quot; ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/6/2021).
Baca Juga: BEI Ubah Aturan IPO Unicorn
 
Nyoman menambahkan, informasi yang diinput ke dalam sistem E-IPO, mulai dilakukan perusahaan apabila perusahaan tersebut telah mendapatkan Pra Efektif dari OJK. Saat ini, sudah sudah ada dua Perusahaan yang melakukan book building di sistem E-IPO, yaitu PT Archi Indonesia Tbk (ARCI) dan PT Bank Multiarta Sentosa Tbk (MASB).
&quot;Periode book building ARCI adalah 31 Mei 2021 sampai 9 Juni 2021, sedangkan periode book building MASB mulai 7 Juni 2021 sampai 15 Juni 2021. Periode book building ARCI telah berakhir pada 9 Juni 2021 dan saat ini sedang menunggu Efektif dari OJK,&quot; kata dia.
Dia menyebut, sampai saat ini sistem E-IPO sudah digunakan oleh satu  perusahaan yang menerbitkan saham, yaitu PT Ulima Nitra Tbk (UNIQ). UNIQ  merupakan pilot project yang menggunakan sistem E-IPO namun masih  menggunakan peraturan sebelumnya (belum menggunakan POJK Nomor  41/POJK.04/2020). Saham UNIQ telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia  tanggal 8 Maret 2021.
Saat ini BEI juga masih terus melakukan pengembangan dan  penyempurnaan atas sistem E-IPO, termasuk meningkatkan kapasitas  (sizing) dari sistem E-IPO. SRO bersama APEI dan beberapa Penjamin  Emisi, khususnya yang sedang membantu proses IPO saham, telah melakukan  diskusi terkait penyempurnaan sistem E-IPO.
&quot;Dengan adanya pengembangan serta pembahasan yang berkesinambungan  dengan para pelaku pasar, diharapkan sistem E-IPO dapat berjalan optimal  dan dapat mengakomodasi kebutuhan pasar modal ke depan,&quot; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan penawaran umum perdana saham secara elektronik atau Electronic Initial Public Offering (E-IPO) per tahun ini. Aturan e-IPO tertuang dalam sesuai POJK Nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk Secara Elektronik, Emiten wajib menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, kewajiban tersebut berlaku bagi Perusahaan yang melakukan pernyataan pendaftaran kepada OJK pada tahun 2021.
Baca Juga: 6 Fakta Antrean Perusahaan IPO di BEI, Bukalapak Menguat
 
Berdasarkan data pipeline saham per tanggal 10 Juni 2021, dari 21 perusahaan yang ada di pipeline, terdapat tiga perusahaan yang melakukan pernyataan pendaftaran kepada OJK pada tahun 2020, sedangkan sisanya sebanyak 18 perusahaan melakukan pernyataan pendaftaran pada tahun 2021.
&quot;Dengan demikian, perusahaan yang telah wajib menggunakan E-IPO berjumlah 18 perusahaan,&quot; ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/6/2021).
Baca Juga: BEI Ubah Aturan IPO Unicorn
 
Nyoman menambahkan, informasi yang diinput ke dalam sistem E-IPO, mulai dilakukan perusahaan apabila perusahaan tersebut telah mendapatkan Pra Efektif dari OJK. Saat ini, sudah sudah ada dua Perusahaan yang melakukan book building di sistem E-IPO, yaitu PT Archi Indonesia Tbk (ARCI) dan PT Bank Multiarta Sentosa Tbk (MASB).
&quot;Periode book building ARCI adalah 31 Mei 2021 sampai 9 Juni 2021, sedangkan periode book building MASB mulai 7 Juni 2021 sampai 15 Juni 2021. Periode book building ARCI telah berakhir pada 9 Juni 2021 dan saat ini sedang menunggu Efektif dari OJK,&quot; kata dia.
Dia menyebut, sampai saat ini sistem E-IPO sudah digunakan oleh satu  perusahaan yang menerbitkan saham, yaitu PT Ulima Nitra Tbk (UNIQ). UNIQ  merupakan pilot project yang menggunakan sistem E-IPO namun masih  menggunakan peraturan sebelumnya (belum menggunakan POJK Nomor  41/POJK.04/2020). Saham UNIQ telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia  tanggal 8 Maret 2021.
Saat ini BEI juga masih terus melakukan pengembangan dan  penyempurnaan atas sistem E-IPO, termasuk meningkatkan kapasitas  (sizing) dari sistem E-IPO. SRO bersama APEI dan beberapa Penjamin  Emisi, khususnya yang sedang membantu proses IPO saham, telah melakukan  diskusi terkait penyempurnaan sistem E-IPO.
&quot;Dengan adanya pengembangan serta pembahasan yang berkesinambungan  dengan para pelaku pasar, diharapkan sistem E-IPO dapat berjalan optimal  dan dapat mengakomodasi kebutuhan pasar modal ke depan,&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
