<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ketika Sri Mulyani Dilema, Beli Mobil Dapat Insentif tapi Sembako Kena Pajak</title><description>Wacana pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN pada sembako menjadi sorotan masyarakat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/12/320/2423998/ketika-sri-mulyani-dilema-beli-mobil-dapat-insentif-tapi-sembako-kena-pajak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/06/12/320/2423998/ketika-sri-mulyani-dilema-beli-mobil-dapat-insentif-tapi-sembako-kena-pajak"/><item><title>Ketika Sri Mulyani Dilema, Beli Mobil Dapat Insentif tapi Sembako Kena Pajak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/12/320/2423998/ketika-sri-mulyani-dilema-beli-mobil-dapat-insentif-tapi-sembako-kena-pajak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/06/12/320/2423998/ketika-sri-mulyani-dilema-beli-mobil-dapat-insentif-tapi-sembako-kena-pajak</guid><pubDate>Sabtu 12 Juni 2021 07:04 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Solopos</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/12/320/2423998/ketika-sri-mulyani-dilema-beli-mobil-dapat-insentif-tapi-sembako-kena-pajak-9mzntUFLbn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/12/320/2423998/ketika-sri-mulyani-dilema-beli-mobil-dapat-insentif-tapi-sembako-kena-pajak-9mzntUFLbn.jpg</image><title>Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Wacana pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN pada sembako dari sektor dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan menjadi sorotan masyarakat. Bukan hanya pajak sembako, Menkeu Sri Mulyani juga berencana mengenakan PPN untuk jasa medis dan jasa pendidikan.
Hal ini terungkap dari rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau RUU KUP yang bocor ke publik. Dari penelusuran Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), sembako yang akan dikenakan PPN 12% a.l. beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, telur dan susu.
Baca Juga:&amp;nbsp; Ekonom: Jasa Pendidikan Harusnya Disubsidi, Bukan Dipajaki
 
Dalam rapat dengan Kementerian Keuangan, Kamis (11/6/2021), anggota Komisi XI Fraksi Gerindra Kamrussamad memberikan kritik pedas kepada pemerintah terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kebutuhan barang pokok yang tertuang dalam revisi kelima UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
&amp;ldquo;Kemarin pemerintah membebaskan PPnBM terhadap kendaraan bermotor. Saat ini, rakyat akan dipajaki, sembako akan dikenakan PPN,&amp;rdquo; ujar Kamrussamad dilansir dari Solopos, Sabtu (12/6/2021).
Dia menilai wacana ini sangat ironis. &quot;Hal-hal seperti ini sangat tidak tepat untuk diwacanakan, apalagi menjadi sebuah usulan pemerintah. Diwacanakan saja tidak tepat, apalagi menjadi usulan,&quot; tegasnya.
Baca Juga: Stafsus Sri Mulyani: Tidak Benar Besok Sembako Dipajaki!
 
Komentar soal PPN ini juga dilempar oleh anggota parlemen yang lain. Anggota Komisi Keuangan DPR Andreas Eddy Susetyo mengatakan bahwa dirinya dihujani pertanyaan baik telepon maupun pesan instan dari warga daerah pemilihannya.
Mereka meminta keterangan dari legislatif terkait salah satu isu yang menjadi perbicaraan publik, yaitu rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako.
&amp;ldquo;Saya katakan sampai saat ini kami belum terima draf dari pemerintah. Oleh karena itu, kita meminta klarifikasi [kepada Menkeu],&amp;rdquo; katanya.Andreas mengacu dirinya dan anggota lain terpojok karena belum pernah  sekalipun membahas soal RUU KUP. Ini harus jadi perhatian karena pajak  menyangkut orang banyak. &amp;ldquo;Oleh karena itu, komunikasi publik menjadi  sangat penting. Dan saat ini banyak denyut negatifnya,&amp;rdquo; jelasnya.
Anggota Komisi Keuangan lainnya Putri Anetta Komarudin menilai  Kemenkeu harusnya melakukan optimalisasi penerimaan negara dari barang  nonkebutuhan pokok. &amp;ldquo;Semestinya kita bisa menyisir anggaran yang tidak  urgent untuk bisa mengoptimalisasi angaran yang kita pakai untuk  Covid-19 dari sektor kesehatan dan ekonomi,&amp;rdquo; jelasnya.
Sri Mulyani pun angkat bicara terkait dengan sindiran memberikan  relaksasi pajak kendaraan, tetapi menaikkan pajak sembako. &quot;Ini tidak  benar kalau dibentur-benturin seolah-olah PPnBM mobil diberikan, lalu  sembako dipajakin, ini teknik hoaks yang bagus banget,&quot; ungkap Sri  Mulyani.
Dia juga menegaskan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum  dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang bakal mengubah rezim pungutan  sampai saat ini belum bisa dia paparkan lebih jauh karena kurang tepat  secara etika politik. Seperti diketahui draf ini harus melewati Sidang  Paripurna sebelum dibahas lebih lanjut di DPR.
&quot;Kami dari sisi etika politik tentu belum bisa menjelaskan ke publik  sebelum ini dibahas, karena itu adalah dokumen publik yang kami  sampaikan kepada DPR melalui surat presiden,&quot; ujar wanita yang akrab  dipanggil Ani tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebenarnya sudah mengirim surat kepada  DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kelima atas  UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan  (RUU KUP). Menurut DPR, surat presiden (supres) tersebut juga  menyinggung soal tax amnesty jilid II.
Kembali mengenai pajak sembako, Direktur Center of Economic and Law  Studies Bhima Yudhistira menilai penerapan PPN untuk kebutuhan pokok  yang tidak diimbangi dengan bantuan sosial bakal meningkatkan angka  kemiskinan.
Pasalnya, bahan makanan menyumbang 73,8 persen dari total komponen  garis kemiskinan. &amp;ldquo;Sensitivitas harga makanan ke jumlah orang miskin  perlu dicermati. Daya beli bisa langsung turun dan kontraproduktif  dengan upaya mengurangi angka kemiskinan selama pandemi,&amp;rdquo; katanya.
Di sisi lain, Ekonom Narasi Institute Achmad Nur Hidayat mengingatkan  pengenaan PPN 12% untuk sembako, serta pengenaan PPN untuk jasa  pendidikan dan jasa kesehatan, akan berkaitan langsung dengan laju  inflasi tahun ini dan tahun depan.
Menurutnya, potensi kenaikan inflasi 2021-nya berkisar naik 1% sampai  2.5% sehingga inflasi 2021 bisa mencapai 2.18% sampai 4.68%.</description><content:encoded>JAKARTA - Wacana pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN pada sembako dari sektor dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan menjadi sorotan masyarakat. Bukan hanya pajak sembako, Menkeu Sri Mulyani juga berencana mengenakan PPN untuk jasa medis dan jasa pendidikan.
Hal ini terungkap dari rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau RUU KUP yang bocor ke publik. Dari penelusuran Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), sembako yang akan dikenakan PPN 12% a.l. beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, telur dan susu.
Baca Juga:&amp;nbsp; Ekonom: Jasa Pendidikan Harusnya Disubsidi, Bukan Dipajaki
 
Dalam rapat dengan Kementerian Keuangan, Kamis (11/6/2021), anggota Komisi XI Fraksi Gerindra Kamrussamad memberikan kritik pedas kepada pemerintah terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kebutuhan barang pokok yang tertuang dalam revisi kelima UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
&amp;ldquo;Kemarin pemerintah membebaskan PPnBM terhadap kendaraan bermotor. Saat ini, rakyat akan dipajaki, sembako akan dikenakan PPN,&amp;rdquo; ujar Kamrussamad dilansir dari Solopos, Sabtu (12/6/2021).
Dia menilai wacana ini sangat ironis. &quot;Hal-hal seperti ini sangat tidak tepat untuk diwacanakan, apalagi menjadi sebuah usulan pemerintah. Diwacanakan saja tidak tepat, apalagi menjadi usulan,&quot; tegasnya.
Baca Juga: Stafsus Sri Mulyani: Tidak Benar Besok Sembako Dipajaki!
 
Komentar soal PPN ini juga dilempar oleh anggota parlemen yang lain. Anggota Komisi Keuangan DPR Andreas Eddy Susetyo mengatakan bahwa dirinya dihujani pertanyaan baik telepon maupun pesan instan dari warga daerah pemilihannya.
Mereka meminta keterangan dari legislatif terkait salah satu isu yang menjadi perbicaraan publik, yaitu rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako.
&amp;ldquo;Saya katakan sampai saat ini kami belum terima draf dari pemerintah. Oleh karena itu, kita meminta klarifikasi [kepada Menkeu],&amp;rdquo; katanya.Andreas mengacu dirinya dan anggota lain terpojok karena belum pernah  sekalipun membahas soal RUU KUP. Ini harus jadi perhatian karena pajak  menyangkut orang banyak. &amp;ldquo;Oleh karena itu, komunikasi publik menjadi  sangat penting. Dan saat ini banyak denyut negatifnya,&amp;rdquo; jelasnya.
Anggota Komisi Keuangan lainnya Putri Anetta Komarudin menilai  Kemenkeu harusnya melakukan optimalisasi penerimaan negara dari barang  nonkebutuhan pokok. &amp;ldquo;Semestinya kita bisa menyisir anggaran yang tidak  urgent untuk bisa mengoptimalisasi angaran yang kita pakai untuk  Covid-19 dari sektor kesehatan dan ekonomi,&amp;rdquo; jelasnya.
Sri Mulyani pun angkat bicara terkait dengan sindiran memberikan  relaksasi pajak kendaraan, tetapi menaikkan pajak sembako. &quot;Ini tidak  benar kalau dibentur-benturin seolah-olah PPnBM mobil diberikan, lalu  sembako dipajakin, ini teknik hoaks yang bagus banget,&quot; ungkap Sri  Mulyani.
Dia juga menegaskan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum  dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang bakal mengubah rezim pungutan  sampai saat ini belum bisa dia paparkan lebih jauh karena kurang tepat  secara etika politik. Seperti diketahui draf ini harus melewati Sidang  Paripurna sebelum dibahas lebih lanjut di DPR.
&quot;Kami dari sisi etika politik tentu belum bisa menjelaskan ke publik  sebelum ini dibahas, karena itu adalah dokumen publik yang kami  sampaikan kepada DPR melalui surat presiden,&quot; ujar wanita yang akrab  dipanggil Ani tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebenarnya sudah mengirim surat kepada  DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kelima atas  UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan  (RUU KUP). Menurut DPR, surat presiden (supres) tersebut juga  menyinggung soal tax amnesty jilid II.
Kembali mengenai pajak sembako, Direktur Center of Economic and Law  Studies Bhima Yudhistira menilai penerapan PPN untuk kebutuhan pokok  yang tidak diimbangi dengan bantuan sosial bakal meningkatkan angka  kemiskinan.
Pasalnya, bahan makanan menyumbang 73,8 persen dari total komponen  garis kemiskinan. &amp;ldquo;Sensitivitas harga makanan ke jumlah orang miskin  perlu dicermati. Daya beli bisa langsung turun dan kontraproduktif  dengan upaya mengurangi angka kemiskinan selama pandemi,&amp;rdquo; katanya.
Di sisi lain, Ekonom Narasi Institute Achmad Nur Hidayat mengingatkan  pengenaan PPN 12% untuk sembako, serta pengenaan PPN untuk jasa  pendidikan dan jasa kesehatan, akan berkaitan langsung dengan laju  inflasi tahun ini dan tahun depan.
Menurutnya, potensi kenaikan inflasi 2021-nya berkisar naik 1% sampai  2.5% sehingga inflasi 2021 bisa mencapai 2.18% sampai 4.68%.</content:encoded></item></channel></rss>
