<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bayar SPP Kenapa Pajak, Saksikan Selengkapnya di iNews Siang Sabtu Pukul 11.00 WIB</title><description>Setelah sembako, pemerintah juga berencana mengutip pajak dari sektor  pendidikan. Artinya SPP yang dibayarkan akan dikenai Pajak.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/12/320/2424049/bayar-spp-kenapa-pajak-saksikan-selengkapnya-di-inews-siang-sabtu-pukul-11-00-wib</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/06/12/320/2424049/bayar-spp-kenapa-pajak-saksikan-selengkapnya-di-inews-siang-sabtu-pukul-11-00-wib"/><item><title>Bayar SPP Kenapa Pajak, Saksikan Selengkapnya di iNews Siang Sabtu Pukul 11.00 WIB</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/12/320/2424049/bayar-spp-kenapa-pajak-saksikan-selengkapnya-di-inews-siang-sabtu-pukul-11-00-wib</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/06/12/320/2424049/bayar-spp-kenapa-pajak-saksikan-selengkapnya-di-inews-siang-sabtu-pukul-11-00-wib</guid><pubDate>Sabtu 12 Juni 2021 10:29 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/12/320/2424049/bayar-spp-kenapa-pajak-saksikan-selengkapnya-di-inews-siang-sabtu-pukul-11-00-wib-TpFgVNpBrX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Program Inews Siang (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/12/320/2424049/bayar-spp-kenapa-pajak-saksikan-selengkapnya-di-inews-siang-sabtu-pukul-11-00-wib-TpFgVNpBrX.jpg</image><title>Program Inews Siang (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Setelah sembako, pemerintah juga berencana mengutip pajak dari sektor pendidikan. Artinya SPP yang dibayarkan akan dikenai Pajak. Pemerintah beralasan kebijakan ini dilakukan atas nama keadilan. Padahal amanat UUD 1945 tegas menyebutkan pendidikan adalah hak warga negara yang seharusnya dinikmati secara gratis untuk seluruh anak bangsa.
Baca Juga: Ketika Sri Mulyani Dilema, Beli Mobil Dapat Insentif tapi Sembako Kena Pajak
 
Menurut pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran, sektor pendidikan dan Sembako adalah kebutuhan dasar bagi seluruh rakyat. Dalam situasi sulit seperti saat ini, pemerintah seharusnya memastikan biaya pendidikan terjangkau oleh semua kalangan dan ketersediaan Sembako dengan harga merakyat.
&quot;Pemerintah semestinya justru melakukan intervensi berupa subsidi dan memastikan biaya pendidikan yang terjangkau untuk semua kalangan, ketersediaan sembako dengan harga yang &amp;lsquo;merakyat&amp;rsquo;,&quot; ungkap Andi.
Baca Juga:&amp;nbsp; Ekonom: Jasa Pendidikan Harusnya Disubsidi, Bukan Dipajaki
 
Saksikan selengkapnya dalam iNews Siang Wilson Purba dan Bernadheta Ginting pukul 11.00 WIB langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com</description><content:encoded>JAKARTA - Setelah sembako, pemerintah juga berencana mengutip pajak dari sektor pendidikan. Artinya SPP yang dibayarkan akan dikenai Pajak. Pemerintah beralasan kebijakan ini dilakukan atas nama keadilan. Padahal amanat UUD 1945 tegas menyebutkan pendidikan adalah hak warga negara yang seharusnya dinikmati secara gratis untuk seluruh anak bangsa.
Baca Juga: Ketika Sri Mulyani Dilema, Beli Mobil Dapat Insentif tapi Sembako Kena Pajak
 
Menurut pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran, sektor pendidikan dan Sembako adalah kebutuhan dasar bagi seluruh rakyat. Dalam situasi sulit seperti saat ini, pemerintah seharusnya memastikan biaya pendidikan terjangkau oleh semua kalangan dan ketersediaan Sembako dengan harga merakyat.
&quot;Pemerintah semestinya justru melakukan intervensi berupa subsidi dan memastikan biaya pendidikan yang terjangkau untuk semua kalangan, ketersediaan sembako dengan harga yang &amp;lsquo;merakyat&amp;rsquo;,&quot; ungkap Andi.
Baca Juga:&amp;nbsp; Ekonom: Jasa Pendidikan Harusnya Disubsidi, Bukan Dipajaki
 
Saksikan selengkapnya dalam iNews Siang Wilson Purba dan Bernadheta Ginting pukul 11.00 WIB langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com</content:encoded></item></channel></rss>
