<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penjelasan Stafsus Sri Mulyani soal Pajak Lembaga Pendidikan</title><description>Pemerintah berencana mengenakan tarif PPN pada lembaga pendidikan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/12/320/2424117/penjelasan-stafsus-sri-mulyani-soal-pajak-lembaga-pendidikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/06/12/320/2424117/penjelasan-stafsus-sri-mulyani-soal-pajak-lembaga-pendidikan"/><item><title>Penjelasan Stafsus Sri Mulyani soal Pajak Lembaga Pendidikan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/12/320/2424117/penjelasan-stafsus-sri-mulyani-soal-pajak-lembaga-pendidikan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/06/12/320/2424117/penjelasan-stafsus-sri-mulyani-soal-pajak-lembaga-pendidikan</guid><pubDate>Sabtu 12 Juni 2021 14:12 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/12/320/2424117/penjelasan-stafsus-sri-mulyani-soal-pajak-lembaga-pendidikan-fAs4uQJjCQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pajak (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/12/320/2424117/penjelasan-stafsus-sri-mulyani-soal-pajak-lembaga-pendidikan-fAs4uQJjCQ.jpg</image><title>Pajak (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah berencana mengenakan tarif PPN pada lembaga pendidikan. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan wacana tersebut merupakan bagian kecil dari konsep RUU KUP yang pasalnya dipotong dan dicabut, sehingga bunyinya terlepas dari maknanya.
&quot;Padahal yang kita inginkan, adalah menawarkan skema yang tidak lagi pukul rata (single tariff), tetapi multi tariff supaya bisa lebih adil,&quot; terang Yustinus dalam Polemik MNC Trijaya &quot;Publik Teriak, Sembako Dipajak&quot; di Jakarta, Sabtu (12/6/2021).
Baca Juga: Ketika Sri Mulyani Dilema, Beli Mobil Dapat Insentif tapi Sembako Kena Pajak
 
Dia menyebutkan, hal yang serupa juga terjadi di lembaga pendidikan, tetapi lebih ke lembaga pendidikan swasta dan komersil.
&quot;Jadi lembaga pendidikan yang hanya bisa diakses oleh orang-orang tertentu, misal jasa sertifikasi, jasa pendidikan profesional, les privat, dan sebagainya. Ini mestinya harus dibedakan dengan pendidikan formal atau sekolah yang sungguh-sungguh nirlaba, bersubsidi, dan lain-lain,&quot; jelas Yustinus.
Baca Juga: Ekonom: Jasa Pendidikan Harusnya Disubsidi, Bukan Dipajaki
 
Dia mengatakan, pemerintah tidak sedang berada dalam rangka menetapkan besaran pajaknya, tetapi ingin mengajak pihak-pihak terkait duduk bersama mendiskusikan perihal hal tersebut.
&quot;Kita sodorkan, supaya dibahas dengan wakil rakyat sebagai representasi kedaulatan. Kami tidak tahu ada draf yang beredar (bocor), tapi berkahnya adalah kita semua bisa berdiskusi dan mendapatkan masukan lebih awal,&quot; imbuh Yustinus.Dia juga mengatakan, saat ini pemerintah banyak menggulirkan subsidi  pajak karena pandemi Covid-19. Termasuk salah satunya pajak UMKM 0%,  pajak karyawan ditanggung, dan pajak barang/jasa kebutuhan Covid-19 ada  yang ditanggung pemerintah dan dibebaskan pajak.
&quot;Tidak mungkin pemerintah berusaha menciderai upaya pemulihan ekonomi  dengan melakukan tindakan-tindakan seperti ini. Maka dipastikan, justru  karena kita fokus menggulirkan insentif, kita mulai memikirkan  bagaimana kira-kira rancangan payung kebijakan yang baik seperti apa,  sehingga saat ekonomi pulih normal pasca pandemi, kita bisa terapkan,  jangan sampai pas situasi itu, kita tidak punya landasan hukum atau baru  nyusun,&quot; pungkas Yustinus.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah berencana mengenakan tarif PPN pada lembaga pendidikan. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan wacana tersebut merupakan bagian kecil dari konsep RUU KUP yang pasalnya dipotong dan dicabut, sehingga bunyinya terlepas dari maknanya.
&quot;Padahal yang kita inginkan, adalah menawarkan skema yang tidak lagi pukul rata (single tariff), tetapi multi tariff supaya bisa lebih adil,&quot; terang Yustinus dalam Polemik MNC Trijaya &quot;Publik Teriak, Sembako Dipajak&quot; di Jakarta, Sabtu (12/6/2021).
Baca Juga: Ketika Sri Mulyani Dilema, Beli Mobil Dapat Insentif tapi Sembako Kena Pajak
 
Dia menyebutkan, hal yang serupa juga terjadi di lembaga pendidikan, tetapi lebih ke lembaga pendidikan swasta dan komersil.
&quot;Jadi lembaga pendidikan yang hanya bisa diakses oleh orang-orang tertentu, misal jasa sertifikasi, jasa pendidikan profesional, les privat, dan sebagainya. Ini mestinya harus dibedakan dengan pendidikan formal atau sekolah yang sungguh-sungguh nirlaba, bersubsidi, dan lain-lain,&quot; jelas Yustinus.
Baca Juga: Ekonom: Jasa Pendidikan Harusnya Disubsidi, Bukan Dipajaki
 
Dia mengatakan, pemerintah tidak sedang berada dalam rangka menetapkan besaran pajaknya, tetapi ingin mengajak pihak-pihak terkait duduk bersama mendiskusikan perihal hal tersebut.
&quot;Kita sodorkan, supaya dibahas dengan wakil rakyat sebagai representasi kedaulatan. Kami tidak tahu ada draf yang beredar (bocor), tapi berkahnya adalah kita semua bisa berdiskusi dan mendapatkan masukan lebih awal,&quot; imbuh Yustinus.Dia juga mengatakan, saat ini pemerintah banyak menggulirkan subsidi  pajak karena pandemi Covid-19. Termasuk salah satunya pajak UMKM 0%,  pajak karyawan ditanggung, dan pajak barang/jasa kebutuhan Covid-19 ada  yang ditanggung pemerintah dan dibebaskan pajak.
&quot;Tidak mungkin pemerintah berusaha menciderai upaya pemulihan ekonomi  dengan melakukan tindakan-tindakan seperti ini. Maka dipastikan, justru  karena kita fokus menggulirkan insentif, kita mulai memikirkan  bagaimana kira-kira rancangan payung kebijakan yang baik seperti apa,  sehingga saat ekonomi pulih normal pasca pandemi, kita bisa terapkan,  jangan sampai pas situasi itu, kita tidak punya landasan hukum atau baru  nyusun,&quot; pungkas Yustinus.</content:encoded></item></channel></rss>
