<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta Sekolah Ikutan Dipajaki, dari PAUD, SD, Perguruan Tinggi hingga Bimbel</title><description>Pemerintah berencana memungut tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako dan sekolah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/13/320/2424078/4-fakta-sekolah-ikutan-dipajaki-dari-paud-sd-perguruan-tinggi-hingga-bimbel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/06/13/320/2424078/4-fakta-sekolah-ikutan-dipajaki-dari-paud-sd-perguruan-tinggi-hingga-bimbel"/><item><title>4 Fakta Sekolah Ikutan Dipajaki, dari PAUD, SD, Perguruan Tinggi hingga Bimbel</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/13/320/2424078/4-fakta-sekolah-ikutan-dipajaki-dari-paud-sd-perguruan-tinggi-hingga-bimbel</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/06/13/320/2424078/4-fakta-sekolah-ikutan-dipajaki-dari-paud-sd-perguruan-tinggi-hingga-bimbel</guid><pubDate>Minggu 13 Juni 2021 04:14 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/12/320/2424078/4-fakta-sekolah-ikutan-dipajaki-dari-paud-sd-perguruan-tinggi-hingga-bimbel-qeHJjz69lQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pajak (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/12/320/2424078/4-fakta-sekolah-ikutan-dipajaki-dari-paud-sd-perguruan-tinggi-hingga-bimbel-qeHJjz69lQ.jpg</image><title>Pajak (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah berencana memungut tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako dan sekolah. Hal ini tercantum dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Berikut fakta-fakta sekolah kena pajak yang dirangkum Okezone di Jakarta.
Baca Juga: Ketika Sri Mulyani Dilema, Beli Mobil Dapat Insentif tapi Sembako Kena Pajak

1. Rencana Pemungutan PPN Tertuang dalam Pasal 4A
Rencana pemungutan PPN dalam jasa pendidikan tertuang dalam Pasal 4A. Pasal tersebut menghapus jasa pendidikan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN. Dengan demikian, sekolah akan dikenakan pajak.
&quot;Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), sebagai berikut akan dihapus,&quot; tulis aturan, di Jakarta, Kamis (10/6/2021).
Baca Juga: Ekonom: Jasa Pendidikan Harusnya Disubsidi, Bukan Dipajaki

2. Sebelumnya Masuk dalam 11 Kelompok Jasa yang Bebas PPN
Saat ini terdapat 11 kelompok jasa yang masih bebas PPN, salah satunya yakni jasa pendidikan. Adapun jasa pendidikan yang bebas PPN seperti PAUD, SD &amp;ndash; SMA, perguruan tinggi; dan pendidikan luar sekolah.
&amp;ldquo;Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dan kelompok jasa sebagai berikut (jasa pendidikan) dihapus,&amp;rdquo; tulis draft RUU KUP dikutip, Kamis (10/6/2021).
3. Ada Beberapa Jasa Lain yang Juga Akan Dikenai Pajak
 
Ada kelompok jasa lain yang akan dikenakan PPN. Yaitu, jasa pelayanan  kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan  perangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi.
Kemudian, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan  umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang  menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar  negeri, jasa tenaga kerja, jasa penyediaan telepon umum menggunakan uang  logam, dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
 
4. Hanya Tersisa Enam Jenis Jasa Bebas PPN dari Sebelumnya 17 Jenis
Dengan dikeluarkannya 11 jenis jasa dari kategori bebas PPN oleh  pemerintah, nantinya akan tersisa enam jenis jasa bebas PPN dari yang  sebelumnya berjumlah 17 jenis jasa.
Sementara itu, untuk kategori jasa bebas PPN yang tercantum dalam RUU  KUP, meliputi jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa  perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka  menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, dan  jasa boga atau katering.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah berencana memungut tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako dan sekolah. Hal ini tercantum dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Berikut fakta-fakta sekolah kena pajak yang dirangkum Okezone di Jakarta.
Baca Juga: Ketika Sri Mulyani Dilema, Beli Mobil Dapat Insentif tapi Sembako Kena Pajak

1. Rencana Pemungutan PPN Tertuang dalam Pasal 4A
Rencana pemungutan PPN dalam jasa pendidikan tertuang dalam Pasal 4A. Pasal tersebut menghapus jasa pendidikan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN. Dengan demikian, sekolah akan dikenakan pajak.
&quot;Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), sebagai berikut akan dihapus,&quot; tulis aturan, di Jakarta, Kamis (10/6/2021).
Baca Juga: Ekonom: Jasa Pendidikan Harusnya Disubsidi, Bukan Dipajaki

2. Sebelumnya Masuk dalam 11 Kelompok Jasa yang Bebas PPN
Saat ini terdapat 11 kelompok jasa yang masih bebas PPN, salah satunya yakni jasa pendidikan. Adapun jasa pendidikan yang bebas PPN seperti PAUD, SD &amp;ndash; SMA, perguruan tinggi; dan pendidikan luar sekolah.
&amp;ldquo;Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dan kelompok jasa sebagai berikut (jasa pendidikan) dihapus,&amp;rdquo; tulis draft RUU KUP dikutip, Kamis (10/6/2021).
3. Ada Beberapa Jasa Lain yang Juga Akan Dikenai Pajak
 
Ada kelompok jasa lain yang akan dikenakan PPN. Yaitu, jasa pelayanan  kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan  perangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi.
Kemudian, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan  umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang  menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar  negeri, jasa tenaga kerja, jasa penyediaan telepon umum menggunakan uang  logam, dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
 
4. Hanya Tersisa Enam Jenis Jasa Bebas PPN dari Sebelumnya 17 Jenis
Dengan dikeluarkannya 11 jenis jasa dari kategori bebas PPN oleh  pemerintah, nantinya akan tersisa enam jenis jasa bebas PPN dari yang  sebelumnya berjumlah 17 jenis jasa.
Sementara itu, untuk kategori jasa bebas PPN yang tercantum dalam RUU  KUP, meliputi jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa  perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka  menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, dan  jasa boga atau katering.</content:encoded></item></channel></rss>
