<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Waduh! Rumah Bersalin Dipajaki Juga?</title><description>Selain sembako, pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa rumah bersalin.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/13/320/2424224/waduh-rumah-bersalin-dipajaki-juga</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/06/13/320/2424224/waduh-rumah-bersalin-dipajaki-juga"/><item><title>Waduh! Rumah Bersalin Dipajaki Juga?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/13/320/2424224/waduh-rumah-bersalin-dipajaki-juga</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/06/13/320/2424224/waduh-rumah-bersalin-dipajaki-juga</guid><pubDate>Minggu 13 Juni 2021 03:47 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/12/320/2424224/waduh-rumah-bersalin-dipajaki-juga-dzqw488dZI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pajak (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/12/320/2424224/waduh-rumah-bersalin-dipajaki-juga-dzqw488dZI.jpg</image><title>Pajak (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Selain sembako, pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa rumah bersalin. Rencana pemungutan pajak jasa rumah bersalin tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 49 Tahun 2009, jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:
1. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
2. jasa dokter hewan;
3. jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;

4. jasa kebidanan dan dukun bayi;
5. jasa paramedis dan perawat;
6. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
7. jasa psikolog dan psikiater; dan
8. jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
Baca Selengkapnya: Tak Hanya Sembako dan Sekolah, Jasa Rumah Bersalin Bakal Kena Pajak</description><content:encoded>JAKARTA - Selain sembako, pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa rumah bersalin. Rencana pemungutan pajak jasa rumah bersalin tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 49 Tahun 2009, jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:
1. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
2. jasa dokter hewan;
3. jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;

4. jasa kebidanan dan dukun bayi;
5. jasa paramedis dan perawat;
6. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
7. jasa psikolog dan psikiater; dan
8. jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
Baca Selengkapnya: Tak Hanya Sembako dan Sekolah, Jasa Rumah Bersalin Bakal Kena Pajak</content:encoded></item></channel></rss>
