<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perkantoran WFH 75%, Apa Dampaknya ke Perusahaan?</title><description>Pemerintah memutuskan untuk kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/14/320/2425001/perkantoran-wfh-75-apa-dampaknya-ke-perusahaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/06/14/320/2425001/perkantoran-wfh-75-apa-dampaknya-ke-perusahaan"/><item><title>Perkantoran WFH 75%, Apa Dampaknya ke Perusahaan?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/14/320/2425001/perkantoran-wfh-75-apa-dampaknya-ke-perusahaan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/06/14/320/2425001/perkantoran-wfh-75-apa-dampaknya-ke-perusahaan</guid><pubDate>Senin 14 Juni 2021 17:48 WIB</pubDate><dc:creator>Hafid Fuad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/14/320/2425001/perkantoran-wfh-75-apa-dampaknya-ke-perusahaan-dGsFzSw6kC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Work from Home Kembali Diwajibkan 75%. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/14/320/2425001/perkantoran-wfh-75-apa-dampaknya-ke-perusahaan-dGsFzSw6kC.jpg</image><title>Work from Home Kembali Diwajibkan 75%. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA- Pemerintah memutuskan untuk kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Kemudian beberapa kegiatan yang terkait PPKM mikro yang akan diperpanjang 25-28 Juni.
Dalam aturan tersebut daerah zona merah akan diberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 75% dari SDM. Sementara sisanya 25% bekerja dari kantor atau work form office. Mereka yang WFO 25% harus bergantian. Sementara untuk daerah berzona oranye dan kuning diberlakukan WFH 50% dan WFO 50%.
Baca Juga:&amp;nbsp;Lampu Merah! Okupansi Wisma Atlet 80%, Sri Mulyani Khawatir Lonjakan Covid-19
Pengamat Ekonomi Indef Nailul Huda menilai, WFH yang kembali ke batasan 75% dan melarang pertemuan tatap muka menunjukkan kondisi penyebaran pandemi yang tengah naik.
&quot;Pemerintah sepertinya mulai menyadari dampak dari tidak tegasnya kebijakan dalam mengatasi pandemi covid-19 seperti kasus mudik tahun ini. Kemudian mulai diadakannya pertemuan tatap muka yang diselenggarakan oleh pemerintah sendiri,&quot; ujar Huda saat dihubungi Okezone di Jakarta (14/6/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Kasus Covid-19 Naik Lagi, Waspada Dampak Berantai ke Ekonomi RI
Menurutnya dalam kasus ini yang dirugikan adalah perusahaan-perusahaan yang sudah taat menjalankan peraturan pencegahan Covid-19. Perusahaan yang sudah mulai naik pendapatannya terpaksa harus mengurangi lagi kegiatan operasionalnya.&quot;Mereka akhirnya akan kehilangan omzet atau pendapatannya kembali akibat dari pembatasn ini,&quot; katanya.
Data per tanggal 13 Juni 2021 tingkat kasus aktif 5,9%. Sementara kesembuhan 91,3% dan tingkat fatality ratenya 2,3%. Di mana ada kenaikan kasus covid-19 di beberapa tempat seperti Jawa Barat, DKI Jakarta dan Jawa Tengah.</description><content:encoded>JAKARTA- Pemerintah memutuskan untuk kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Kemudian beberapa kegiatan yang terkait PPKM mikro yang akan diperpanjang 25-28 Juni.
Dalam aturan tersebut daerah zona merah akan diberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 75% dari SDM. Sementara sisanya 25% bekerja dari kantor atau work form office. Mereka yang WFO 25% harus bergantian. Sementara untuk daerah berzona oranye dan kuning diberlakukan WFH 50% dan WFO 50%.
Baca Juga:&amp;nbsp;Lampu Merah! Okupansi Wisma Atlet 80%, Sri Mulyani Khawatir Lonjakan Covid-19
Pengamat Ekonomi Indef Nailul Huda menilai, WFH yang kembali ke batasan 75% dan melarang pertemuan tatap muka menunjukkan kondisi penyebaran pandemi yang tengah naik.
&quot;Pemerintah sepertinya mulai menyadari dampak dari tidak tegasnya kebijakan dalam mengatasi pandemi covid-19 seperti kasus mudik tahun ini. Kemudian mulai diadakannya pertemuan tatap muka yang diselenggarakan oleh pemerintah sendiri,&quot; ujar Huda saat dihubungi Okezone di Jakarta (14/6/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Kasus Covid-19 Naik Lagi, Waspada Dampak Berantai ke Ekonomi RI
Menurutnya dalam kasus ini yang dirugikan adalah perusahaan-perusahaan yang sudah taat menjalankan peraturan pencegahan Covid-19. Perusahaan yang sudah mulai naik pendapatannya terpaksa harus mengurangi lagi kegiatan operasionalnya.&quot;Mereka akhirnya akan kehilangan omzet atau pendapatannya kembali akibat dari pembatasn ini,&quot; katanya.
Data per tanggal 13 Juni 2021 tingkat kasus aktif 5,9%. Sementara kesembuhan 91,3% dan tingkat fatality ratenya 2,3%. Di mana ada kenaikan kasus covid-19 di beberapa tempat seperti Jawa Barat, DKI Jakarta dan Jawa Tengah.</content:encoded></item></channel></rss>
