<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gaji PNS Naik karena Skema Berubah?</title><description>Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, gaji PNS ditentukan oleh jabatannya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/16/320/2425654/gaji-pns-naik-karena-skema-berubah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/06/16/320/2425654/gaji-pns-naik-karena-skema-berubah"/><item><title>Gaji PNS Naik karena Skema Berubah?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/16/320/2425654/gaji-pns-naik-karena-skema-berubah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/06/16/320/2425654/gaji-pns-naik-karena-skema-berubah</guid><pubDate>Rabu 16 Juni 2021 03:51 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/15/320/2425654/gaji-pns-naik-karena-skema-berubah-tKTT7XNpVa.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/15/320/2425654/gaji-pns-naik-karena-skema-berubah-tKTT7XNpVa.jpeg</image><title>Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bahwa berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, gaji PNS ditentukan oleh jabatannya. Namun, untuk saat ini, gaji PNS masih berdasarkan pangkat, golongan ruang dan masa kerja.
&quot;Untuk skema gaji ke depan, masih dalam tahap FGD, belum sampai ke regulasi,&quot; ujar Paryono kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa(15/6/2021).
Sehingga, untuk saat ini, wacana perubahan elemen gaji PNS dan besaran kenaikan gajinya masih dalam tahap diskusi lebih lanjut.
&quot;Jadi belum fix,&quot; tambahnya.
Baca Selengkapnya: Gaji PNS Bakal Naik, Begini Hitung-hitungannya
</description><content:encoded>JAKARTA - Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bahwa berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, gaji PNS ditentukan oleh jabatannya. Namun, untuk saat ini, gaji PNS masih berdasarkan pangkat, golongan ruang dan masa kerja.
&quot;Untuk skema gaji ke depan, masih dalam tahap FGD, belum sampai ke regulasi,&quot; ujar Paryono kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa(15/6/2021).
Sehingga, untuk saat ini, wacana perubahan elemen gaji PNS dan besaran kenaikan gajinya masih dalam tahap diskusi lebih lanjut.
&quot;Jadi belum fix,&quot; tambahnya.
Baca Selengkapnya: Gaji PNS Bakal Naik, Begini Hitung-hitungannya
</content:encoded></item></channel></rss>
