<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Antisipasi IHSG Anjlok, BEI Masih Terapkan Trading Halt</title><description>PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih akan menerapkan trading halt untuk mengantisipasi anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/17/278/2426904/antisipasi-ihsg-anjlok-bei-masih-terapkan-trading-halt</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/06/17/278/2426904/antisipasi-ihsg-anjlok-bei-masih-terapkan-trading-halt"/><item><title>   Antisipasi IHSG Anjlok, BEI Masih Terapkan Trading Halt</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/17/278/2426904/antisipasi-ihsg-anjlok-bei-masih-terapkan-trading-halt</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/06/17/278/2426904/antisipasi-ihsg-anjlok-bei-masih-terapkan-trading-halt</guid><pubDate>Kamis 17 Juni 2021 20:00 WIB</pubDate><dc:creator>Aditya Pratama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/17/278/2426904/antisipasi-ihsg-anjlok-bei-masih-terapkan-trading-halt-rWWcM0pRQa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BEI Antisipasi IHSG Anjlok (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/17/278/2426904/antisipasi-ihsg-anjlok-bei-masih-terapkan-trading-halt-rWWcM0pRQa.jpg</image><title>BEI Antisipasi IHSG Anjlok (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih akan menerapkan trading halt untuk mengantisipasi anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Trading halt dilakukan jika IHSG anjlok sangat dalam imbas pembatasan wilayah akibat penyebaran Covid-19.
Sebab, belakangan ini pemerintah daerah tengah melakukan pengetatan PPKM mikro di zona merah, terutama Jakarta kondisi genting Covid-19 dan Bandung Siaga 1 Covid-19.
Adapun BEI telah menerapkan ketentuan mengenai trading halt atas perdagangan di Bursa. Adapun melalui surat keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat, dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien,
&quot;Kita memang masih menerapkan kebijakan itu, belum berubah,&quot; ujar Direktur Utama BEI Inarno Djajadi kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (17/6/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Bos BEI Sebut Trading Halt Ampuh Tahan Kejatuhan IHSG Imbas Korona&amp;nbsp;
Sementara itu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W Widodo juga menyebut bahwa saat ini Bursa masih menerapkan kebijakan yang sama sejak awal pandemi Covid-19.
&quot;Parameter perdagangan masa pandemi yang efektif sejak Maret 2020 masih berlaku saat ini,&quot; ucapnya.
Laksono menambahkan, kondisi perdagangan di pasar modal Indonesia di tengah kenaikan angka positif Covid-19 cenderung meningkat secara nilai.
&quot;Perdagangan secara nilai cenderung naik sejak Mei sampai sekarang. Asing sudah mulai masuk lagi dalam dua bulan terakhir ini,&quot; ucapnya.Adapun ketentuan BEI dalam memberlakukan ketentuan Trading Halt, dalam hal terjadi penurunan yang sangat tajam atas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu Hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan sebagai berikut:
1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 5%;
2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10%;
3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15% dengan ketentuan:
- sampai akhir sesi perdagangan; atau
- lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih akan menerapkan trading halt untuk mengantisipasi anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Trading halt dilakukan jika IHSG anjlok sangat dalam imbas pembatasan wilayah akibat penyebaran Covid-19.
Sebab, belakangan ini pemerintah daerah tengah melakukan pengetatan PPKM mikro di zona merah, terutama Jakarta kondisi genting Covid-19 dan Bandung Siaga 1 Covid-19.
Adapun BEI telah menerapkan ketentuan mengenai trading halt atas perdagangan di Bursa. Adapun melalui surat keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat, dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien,
&quot;Kita memang masih menerapkan kebijakan itu, belum berubah,&quot; ujar Direktur Utama BEI Inarno Djajadi kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (17/6/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Bos BEI Sebut Trading Halt Ampuh Tahan Kejatuhan IHSG Imbas Korona&amp;nbsp;
Sementara itu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W Widodo juga menyebut bahwa saat ini Bursa masih menerapkan kebijakan yang sama sejak awal pandemi Covid-19.
&quot;Parameter perdagangan masa pandemi yang efektif sejak Maret 2020 masih berlaku saat ini,&quot; ucapnya.
Laksono menambahkan, kondisi perdagangan di pasar modal Indonesia di tengah kenaikan angka positif Covid-19 cenderung meningkat secara nilai.
&quot;Perdagangan secara nilai cenderung naik sejak Mei sampai sekarang. Asing sudah mulai masuk lagi dalam dua bulan terakhir ini,&quot; ucapnya.Adapun ketentuan BEI dalam memberlakukan ketentuan Trading Halt, dalam hal terjadi penurunan yang sangat tajam atas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu Hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan sebagai berikut:
1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 5%;
2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10%;
3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15% dengan ketentuan:
- sampai akhir sesi perdagangan; atau
- lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.</content:encoded></item></channel></rss>
