<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cara Dapat Bantuan UMKM, Terbatas untuk 1.300 Pelaku Usaha</title><description>Kementerian Koperasi dan UKM UMKM, akan mencairkan bantuan UMKM yang ditujukan untuk 1.300 wirausaha.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/18/320/2426884/cara-dapat-bantuan-umkm-terbatas-untuk-1-300-pelaku-usaha</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/06/18/320/2426884/cara-dapat-bantuan-umkm-terbatas-untuk-1-300-pelaku-usaha"/><item><title>Cara Dapat Bantuan UMKM, Terbatas untuk 1.300 Pelaku Usaha</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/18/320/2426884/cara-dapat-bantuan-umkm-terbatas-untuk-1-300-pelaku-usaha</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/06/18/320/2426884/cara-dapat-bantuan-umkm-terbatas-untuk-1-300-pelaku-usaha</guid><pubDate>Jum'at 18 Juni 2021 06:47 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/17/320/2426884/cara-dapat-bantuan-umkm-terbatas-untuk-1-300-pelaku-usaha-fXKSqlR64e.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku UMKM (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/17/320/2426884/cara-dapat-bantuan-umkm-terbatas-untuk-1-300-pelaku-usaha-fXKSqlR64e.jpg</image><title>Pelaku UMKM (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM Bantuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), akan mencairkan bantuan UMKM yang ditujukan untuk 1.300 wirausaha. Di mana bantuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih dalam proses untuk bisa dicairkan.
&amp;ldquo;Kabar baik untuk SobatKUKM! Bantuan pemerintah dalam bentuk bantuan dana untuk 1.300 wirausaha akan segara digulirkan. Agar bisa tepat dan efisien, pemerintah menentukan skala prioritas, jenis wirausaha apa saja yang boleh menerima bantuan,&amp;rdquo; tulis akun Instagram Kemenkop UKM, Sabtu (5/6/2021).
Dikutip dari akun Instagram resmi Kemenkop UKM @kemenkopukm, bantuan dana usaha yang digulirkan pemerintah tersebut memiliki prioritas penerima. Adapun yang menjadi prioritas, yaitu penerima yang berada di daerah afirmatif, yakni seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan ada di perbatasan.
Kedua, adalah wirausaha yang masuk ke dalam kelompok penyandang disabilitas. Terakhir, yakni wirausaha yang memenuhi amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), serta sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca Selengkapnya: Hanya 1.300, Begini Cara Dapatkan Bantuan UMKM</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM Bantuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), akan mencairkan bantuan UMKM yang ditujukan untuk 1.300 wirausaha. Di mana bantuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih dalam proses untuk bisa dicairkan.
&amp;ldquo;Kabar baik untuk SobatKUKM! Bantuan pemerintah dalam bentuk bantuan dana untuk 1.300 wirausaha akan segara digulirkan. Agar bisa tepat dan efisien, pemerintah menentukan skala prioritas, jenis wirausaha apa saja yang boleh menerima bantuan,&amp;rdquo; tulis akun Instagram Kemenkop UKM, Sabtu (5/6/2021).
Dikutip dari akun Instagram resmi Kemenkop UKM @kemenkopukm, bantuan dana usaha yang digulirkan pemerintah tersebut memiliki prioritas penerima. Adapun yang menjadi prioritas, yaitu penerima yang berada di daerah afirmatif, yakni seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan ada di perbatasan.
Kedua, adalah wirausaha yang masuk ke dalam kelompok penyandang disabilitas. Terakhir, yakni wirausaha yang memenuhi amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), serta sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca Selengkapnya: Hanya 1.300, Begini Cara Dapatkan Bantuan UMKM</content:encoded></item></channel></rss>
