<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tjahjo Kumolo Pastikan Tak Ada Lockdown Kantor Pemerintahan</title><description>MenPANRB Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lockdown kantor pemerintahan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/18/320/2427321/tjahjo-kumolo-pastikan-tak-ada-lockdown-kantor-pemerintahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/06/18/320/2427321/tjahjo-kumolo-pastikan-tak-ada-lockdown-kantor-pemerintahan"/><item><title>Tjahjo Kumolo Pastikan Tak Ada Lockdown Kantor Pemerintahan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/18/320/2427321/tjahjo-kumolo-pastikan-tak-ada-lockdown-kantor-pemerintahan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/06/18/320/2427321/tjahjo-kumolo-pastikan-tak-ada-lockdown-kantor-pemerintahan</guid><pubDate>Jum'at 18 Juni 2021 16:01 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/18/320/2427321/tjahjo-kumolo-pastikan-tak-ada-lockdown-kantor-pemerintahan-hPOO0A8och.jpg" expression="full" type="image/jpeg">MenpanRB Tjahjo Kumolo (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/18/320/2427321/tjahjo-kumolo-pastikan-tak-ada-lockdown-kantor-pemerintahan-hPOO0A8och.jpg</image><title>MenpanRB Tjahjo Kumolo (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lockdown kantor pemerintahan. Dia mengatakan bahwa Surat Edaran (SE) MenPANRB No.67/2020 yang mengatur sistem kerja ASN baik PNS maupun PPK dalam tatanan normal baru masih berlaku.
&amp;ldquo;Tidak ada istilah kantor itu tutup atau lockdown ga ada. Karena pelayanan masyarakat harus tetap jalan,&amp;rdquo; katanya dalam konferensi persnya, Jumat (18/6/2021).
Dia mengatakan bahwa sistem kerja di kantor instansi pemerintah dapat diatur sesuai dengan SE No.67/2020. Di mana didasarkan pada zonasi risiko penyebaran covid-19 di tiap lokasi masing-masing instansi pemerintah,
&amp;ldquo;Kementerian bisa 50% kerja di dikantor, kerja di rumah. 75% kerja dikantor, 25% kerja di rumah. Atau kalau memang satu satu kantor stafnya banyak yang terkena, musibah positif itu bisa 10%, engga ada yang masalah,&amp;rdquo; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Penyederhanaan Birokrasi Bakal Ubah Pola Pikir PNS yang Mengejar Jabatan Struktural
Meski begitu dia menegaskan bahwa tidak ada istilah kantor pemerintah tutup.
&amp;ldquo;Tapi bergiliran kantor tidak tutup karena lebih banyak pandemi covid itu munculnya dari dari luar perkantoran,&amp;rdquo; ungkapnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Tjahjo: Pemangkasan Eselonisasi PNS Tidak Menghilangkan Hirarki
Seperti diketahui sebagaimana yang diatur dalam SE MenPANRB No.67/2020 bahwa untuk instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus maka PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) paling banyak 100%.Sementara bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko rendah, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO paling banyak 75% pada unit kerja yang bersangkutan. Sehingga untuk PNS yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 25%.
Kemudian bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang maka PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO paling banyak 50% pada unit kerja instansi yang bersangkutan. Sehingga sisanya 50% pegawai akan bekerja dari rumah atau WFH.
Terakhir bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang maka PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO paling banyak 25% pada unit kerja instansi yang bersangkutan. Sehingga sisanya 75% pegawai akan bekerja dari rumah atau WFH.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lockdown kantor pemerintahan. Dia mengatakan bahwa Surat Edaran (SE) MenPANRB No.67/2020 yang mengatur sistem kerja ASN baik PNS maupun PPK dalam tatanan normal baru masih berlaku.
&amp;ldquo;Tidak ada istilah kantor itu tutup atau lockdown ga ada. Karena pelayanan masyarakat harus tetap jalan,&amp;rdquo; katanya dalam konferensi persnya, Jumat (18/6/2021).
Dia mengatakan bahwa sistem kerja di kantor instansi pemerintah dapat diatur sesuai dengan SE No.67/2020. Di mana didasarkan pada zonasi risiko penyebaran covid-19 di tiap lokasi masing-masing instansi pemerintah,
&amp;ldquo;Kementerian bisa 50% kerja di dikantor, kerja di rumah. 75% kerja dikantor, 25% kerja di rumah. Atau kalau memang satu satu kantor stafnya banyak yang terkena, musibah positif itu bisa 10%, engga ada yang masalah,&amp;rdquo; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Penyederhanaan Birokrasi Bakal Ubah Pola Pikir PNS yang Mengejar Jabatan Struktural
Meski begitu dia menegaskan bahwa tidak ada istilah kantor pemerintah tutup.
&amp;ldquo;Tapi bergiliran kantor tidak tutup karena lebih banyak pandemi covid itu munculnya dari dari luar perkantoran,&amp;rdquo; ungkapnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Tjahjo: Pemangkasan Eselonisasi PNS Tidak Menghilangkan Hirarki
Seperti diketahui sebagaimana yang diatur dalam SE MenPANRB No.67/2020 bahwa untuk instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus maka PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) paling banyak 100%.Sementara bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko rendah, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO paling banyak 75% pada unit kerja yang bersangkutan. Sehingga untuk PNS yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 25%.
Kemudian bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang maka PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO paling banyak 50% pada unit kerja instansi yang bersangkutan. Sehingga sisanya 50% pegawai akan bekerja dari rumah atau WFH.
Terakhir bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang maka PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO paling banyak 25% pada unit kerja instansi yang bersangkutan. Sehingga sisanya 75% pegawai akan bekerja dari rumah atau WFH.</content:encoded></item></channel></rss>
