<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Revisi Libur dan Cuti Bersama 2021, Menaker Kirim Surat ke Perusahaan</title><description>Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah segera menerbitkan surat edaran (SE) bagi perusahaan, perihal perubahan libur nasional</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/18/320/2427340/revisi-libur-dan-cuti-bersama-2021-menaker-kirim-surat-ke-perusahaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/06/18/320/2427340/revisi-libur-dan-cuti-bersama-2021-menaker-kirim-surat-ke-perusahaan"/><item><title>Revisi Libur dan Cuti Bersama 2021, Menaker Kirim Surat ke Perusahaan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/18/320/2427340/revisi-libur-dan-cuti-bersama-2021-menaker-kirim-surat-ke-perusahaan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/06/18/320/2427340/revisi-libur-dan-cuti-bersama-2021-menaker-kirim-surat-ke-perusahaan</guid><pubDate>Jum'at 18 Juni 2021 16:24 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/18/320/2427340/revisi-libur-dan-cuti-bersama-2021-menaker-kirim-surat-ke-perusahaan-wdMmJHd4OK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menaker Kirim Surat Edaran ke Perusahaan Terkait Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. (Foto: Okezone.com/Kemnaker)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/18/320/2427340/revisi-libur-dan-cuti-bersama-2021-menaker-kirim-surat-ke-perusahaan-wdMmJHd4OK.jpg</image><title>Menaker Kirim Surat Edaran ke Perusahaan Terkait Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. (Foto: Okezone.com/Kemnaker)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah segera menerbitkan surat edaran (SE) bagi perusahaan, perihal perubahan libur nasional dan cuti bersama 2021.
&amp;ldquo;Setelah adanya penandatangan SKB Tiga Menteri ini kami akan menindaklanjutinya berupa memberikan surat edaran, SE kepada perusahaan-perusahaan melalui gubernur walikota,&amp;rdquo; katanya dalam konferensi persnya, Jumat (18/6/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Tegas! PNS Dilarang Cuti Berdekatan Libur Nasional
Dia mengatakan bahwa keputusan pemerintah untuk menggeser dua libur nasional dan meniadakan cuti bersama Natal 2021 merupakan upaya menekan penyebaran covid-19.
&amp;ldquo;Kami sepakat bahwa kita perlu melakukan ikhtiar untuk menghindarkan penyebaran yang lebih masif covid-19,&amp;rdquo; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Libur dan Cuti Bersama Direvisi, Begini Reaksi Pengusaha
Sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari cuti bersama.
&amp;ldquo;Libur Tahun Baru Islam  1443 H yang jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021. Diubah menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021. Untuk libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober menjadi Rabu 20 Oktober 2021,&amp;rdquo; tuturnya.&amp;ldquo;Libur cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan,&amp;rdquo; lanjutnya.
Sehingga libur nasional yang tetap antara lain 20 Juli Hari Raya Idul Adha 1442 H, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI, dan 25 Desember Hari Raya Natal. Dan tidak ada cuti bersama yang tersisa tahun ini.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah segera menerbitkan surat edaran (SE) bagi perusahaan, perihal perubahan libur nasional dan cuti bersama 2021.
&amp;ldquo;Setelah adanya penandatangan SKB Tiga Menteri ini kami akan menindaklanjutinya berupa memberikan surat edaran, SE kepada perusahaan-perusahaan melalui gubernur walikota,&amp;rdquo; katanya dalam konferensi persnya, Jumat (18/6/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Tegas! PNS Dilarang Cuti Berdekatan Libur Nasional
Dia mengatakan bahwa keputusan pemerintah untuk menggeser dua libur nasional dan meniadakan cuti bersama Natal 2021 merupakan upaya menekan penyebaran covid-19.
&amp;ldquo;Kami sepakat bahwa kita perlu melakukan ikhtiar untuk menghindarkan penyebaran yang lebih masif covid-19,&amp;rdquo; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Libur dan Cuti Bersama Direvisi, Begini Reaksi Pengusaha
Sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari cuti bersama.
&amp;ldquo;Libur Tahun Baru Islam  1443 H yang jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021. Diubah menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021. Untuk libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober menjadi Rabu 20 Oktober 2021,&amp;rdquo; tuturnya.&amp;ldquo;Libur cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan,&amp;rdquo; lanjutnya.
Sehingga libur nasional yang tetap antara lain 20 Juli Hari Raya Idul Adha 1442 H, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI, dan 25 Desember Hari Raya Natal. Dan tidak ada cuti bersama yang tersisa tahun ini.</content:encoded></item></channel></rss>
