<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Siapkan Tabungan Hari Tua PNS</title><description>Sri Mulyani akan mengatur jaminan investasi untuk hari tua Pegawai Negeri Sipil (PNS).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/19/320/2427635/sri-mulyani-siapkan-tabungan-hari-tua-pns</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/06/19/320/2427635/sri-mulyani-siapkan-tabungan-hari-tua-pns"/><item><title>Sri Mulyani Siapkan Tabungan Hari Tua PNS</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/19/320/2427635/sri-mulyani-siapkan-tabungan-hari-tua-pns</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/06/19/320/2427635/sri-mulyani-siapkan-tabungan-hari-tua-pns</guid><pubDate>Sabtu 19 Juni 2021 10:38 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/19/320/2427635/sri-mulyani-siapkan-tabungan-hari-tua-pns-NR7hNweZ05.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sri Mulyani Jamin Hari Tua PNS. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/19/320/2427635/sri-mulyani-siapkan-tabungan-hari-tua-pns-NR7hNweZ05.jpg</image><title>Sri Mulyani Jamin Hari Tua PNS. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengatur jaminan investasi untuk hari tua Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dirinya pun mengeluarkan aturan mengenai  investasi dalam program tabungan hari tua PNS.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Republik Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga:&amp;nbsp;PNS Bakal Pindah Bertahap ke Ibu Kota Baru pada 2023
&quot;Tabungan Hari Tua yang selanjutnya disingkat THT adalah  tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan iuran  pemerintah beserta pengembangannya yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar  peserta menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan  berhenti, baik karena mencapai usia pensiun maupun bukan karena mencapai usia pensiun,&quot; tulis aturan tersebut, di Jakarta, Sabtu (19/6/2021).
Dalam pasal 2 ayat satu menerangkan  rangka menyelenggarakan program THT, Jaminan Kecelakaan  Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian  ( JKM),  Pengelola Program mengelola iuran program THT, JKK dan JKM.   Iuran program sebagaimana dimaksud pada ayat  dan  hasil pengembangan iuran program merupakan pendapatan pengelolaa pendapatan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Fakta Daftar Lengkap Besaran Gaji PNS di Indonesia
Pengelolaan iuran sebagaimana yang tertulis pada pasa 4 ayat 1  dimaksud harus dilakukan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.
&quot;Kekayaan yang diperkenankan sebagaimana dimaksud   merupakan kekayaan yang memenuhi ketentuan tentang Jems, penilaian, dan batasan  sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.   Kewajiban dalam perhitungan tingkat solvabilitas  sebagaimana dimaksud pada ayat merupakan kewajiban Pengelola Program sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini,&quot; tulisnya.Sedangkan bagu iuran JKK dan JKM hanya boleh diinvestasikan di SBN, deposito, saham, obligasi, sukuk, dan reksa dana saja. Artinya, instrumennya lebih minim ketimbang pengelolaan iuran program THT.
Adapun, instrumen investasi yang dilarang untuk menempatkan dana kelola iuran, yaitu instrumen derivatif atau instrumen turunan surat berharga, instrumen perdagangan berjangka, instrumen di luar negeri, perusahaan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki direksi, komisaris, dan pejabat negara selaku pribadi, hingga pinjaman dana ke anak usaha dalam rangka penyehatan likuiditas.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengatur jaminan investasi untuk hari tua Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dirinya pun mengeluarkan aturan mengenai  investasi dalam program tabungan hari tua PNS.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Republik Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga:&amp;nbsp;PNS Bakal Pindah Bertahap ke Ibu Kota Baru pada 2023
&quot;Tabungan Hari Tua yang selanjutnya disingkat THT adalah  tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan iuran  pemerintah beserta pengembangannya yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar  peserta menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan  berhenti, baik karena mencapai usia pensiun maupun bukan karena mencapai usia pensiun,&quot; tulis aturan tersebut, di Jakarta, Sabtu (19/6/2021).
Dalam pasal 2 ayat satu menerangkan  rangka menyelenggarakan program THT, Jaminan Kecelakaan  Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian  ( JKM),  Pengelola Program mengelola iuran program THT, JKK dan JKM.   Iuran program sebagaimana dimaksud pada ayat  dan  hasil pengembangan iuran program merupakan pendapatan pengelolaa pendapatan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Fakta Daftar Lengkap Besaran Gaji PNS di Indonesia
Pengelolaan iuran sebagaimana yang tertulis pada pasa 4 ayat 1  dimaksud harus dilakukan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.
&quot;Kekayaan yang diperkenankan sebagaimana dimaksud   merupakan kekayaan yang memenuhi ketentuan tentang Jems, penilaian, dan batasan  sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.   Kewajiban dalam perhitungan tingkat solvabilitas  sebagaimana dimaksud pada ayat merupakan kewajiban Pengelola Program sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini,&quot; tulisnya.Sedangkan bagu iuran JKK dan JKM hanya boleh diinvestasikan di SBN, deposito, saham, obligasi, sukuk, dan reksa dana saja. Artinya, instrumennya lebih minim ketimbang pengelolaan iuran program THT.
Adapun, instrumen investasi yang dilarang untuk menempatkan dana kelola iuran, yaitu instrumen derivatif atau instrumen turunan surat berharga, instrumen perdagangan berjangka, instrumen di luar negeri, perusahaan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki direksi, komisaris, dan pejabat negara selaku pribadi, hingga pinjaman dana ke anak usaha dalam rangka penyehatan likuiditas.</content:encoded></item></channel></rss>
