<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Ini 4 Aturan Bappebti soal Aset Kripto di Indonesia   </title><description>(Bappebti) secara resmi memberikan kepastian hukum terkait aset kripto di Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/20/320/2428046/ini-4-aturan-bappebti-soal-aset-kripto-di-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/06/20/320/2428046/ini-4-aturan-bappebti-soal-aset-kripto-di-indonesia"/><item><title> Ini 4 Aturan Bappebti soal Aset Kripto di Indonesia   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/20/320/2428046/ini-4-aturan-bappebti-soal-aset-kripto-di-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/06/20/320/2428046/ini-4-aturan-bappebti-soal-aset-kripto-di-indonesia</guid><pubDate>Minggu 20 Juni 2021 15:04 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/20/320/2428046/ini-4-aturan-bappebti-soal-aset-kripto-di-indonesia-3in5PNF42z.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan soal Aset Kripto (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/20/320/2428046/ini-4-aturan-bappebti-soal-aset-kripto-di-indonesia-3in5PNF42z.jpeg</image><title>Aturan soal Aset Kripto (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi memberikan kepastian hukum terkait aset kripto di Indonesia. Sebagai informasi, peraturan tersebut telah diterbitkan dan berlaku sejak 17 Desember 2020.

Berikut empat peraturan yang melegalkan perdagangan komoditas digital seperti aset kripto dikutip Minggu (20/6/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Nilai Aset Kripto di RI Tembus Rp470 Triliun
1. Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

2. Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lain yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.

3. Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

4. Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Sementara itu, pemerintah Indonesia sendiri tidak melarang peredaran aset kripto saat kemunculannya beberapa waktu lalu. Akan tetapi, pemerintah di beberapa negara mempunyai sikap dan reaksi yang berbeda-beda terkait hal tersebut.

Sekadar informasi, diminati oleh para investor, pertumbuhan aset kripto di Indonesia terus alami peningkatan. Pertumbuhan ini hadir seiring dengan kepercayaan dan kesadaran masyarakat atas investasi.

Sejak awal tahun 2021, nilai aset kripto memiliki tren yang meningkat. Adapun hingga semester I-2021, nilai aset kripto di Indonesia mencapai Rp470 triliun. Jumlah tersebut naik lebih dari enam ratus persen jika dibandingkan pada tahun 2020 yang berada di angka Rp65 triliun.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi memberikan kepastian hukum terkait aset kripto di Indonesia. Sebagai informasi, peraturan tersebut telah diterbitkan dan berlaku sejak 17 Desember 2020.

Berikut empat peraturan yang melegalkan perdagangan komoditas digital seperti aset kripto dikutip Minggu (20/6/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Nilai Aset Kripto di RI Tembus Rp470 Triliun
1. Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

2. Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lain yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.

3. Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

4. Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Sementara itu, pemerintah Indonesia sendiri tidak melarang peredaran aset kripto saat kemunculannya beberapa waktu lalu. Akan tetapi, pemerintah di beberapa negara mempunyai sikap dan reaksi yang berbeda-beda terkait hal tersebut.

Sekadar informasi, diminati oleh para investor, pertumbuhan aset kripto di Indonesia terus alami peningkatan. Pertumbuhan ini hadir seiring dengan kepercayaan dan kesadaran masyarakat atas investasi.

Sejak awal tahun 2021, nilai aset kripto memiliki tren yang meningkat. Adapun hingga semester I-2021, nilai aset kripto di Indonesia mencapai Rp470 triliun. Jumlah tersebut naik lebih dari enam ratus persen jika dibandingkan pada tahun 2020 yang berada di angka Rp65 triliun.
</content:encoded></item></channel></rss>
